Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

1.571 Mahasiswa Poltekkes Denpasar Sudah Terdaftar Jaminan Ketenagakerjaan

R
Penulis: Rika Riyanti❯
PERLINDUNGAN: Perlindungan diberikan melalui kerja sama antara Poltekkes Kemenkes Denpasar dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS)
PERLINDUNGAN: Perlindungan diberikan melalui kerja sama antara Poltekkes Kemenkes Denpasar dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS)

Advertisement

 

BALIEXPRESS.ID – Sebanyak 1.571 mahasiswa Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes) Denpasar telah didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Mereka terbagi dalam 13 wadah sesuai program studi dan mendapat perlindungan ketika menjalani kegiatan yang berkaitan dengan dunia kerja.

Advertisement

Kepesertaan tersebut mencakup mahasiswa yang menjalankan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan minat dan bakat, kerja praktik hingga magang.

Perlindungan diberikan melalui kerja sama antara Poltekkes Kemenkes Denpasar dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Advertisement

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bali Denpasar, Adventus Edison Souhuwat, mengatakan aktivitas mahasiswa di lapangan memiliki risiko yang perlu diantisipasi, terutama ketika kegiatan sudah bersinggungan dengan lingkungan kerja.

“Dengan adanya kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada mahasiswa yang terlibat dalam berbagai aktivitas yang berhubungan dengan dunia kerja, sehingga mereka dapat menjalani pengalaman tersebut dengan lebih tenang dan terlindungi,” ujar Adventus Edison Souhuwat dalam keterangannya, Kamis (24/9).

Perlindungan yang diberikan mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Program tersebut berlaku selama mahasiswa mengikuti kegiatan yang telah masuk dalam cakupan perlindungan.

Adventus menjelaskan, apabila mahasiswa mengalami kecelakaan kerja saat menjalankan kegiatan yang tercakup dalam JKK, biaya penanganan akan ditanggung sesuai ketentuan hingga peserta dinyatakan sembuh.

Advertisement

Artikel Terkait

BPJS Ketenagakerjaan Bidik Perlindungan Pekerja Mebel hingga Perajin Mandiri

BPJS Ketenagakerjaan Bidik Perlindungan Pekerja Mebel hingga Perajin Mandiri

BPJS Ketenagakerjaan mendorong pendekatan berbasis ekosistem karena karakteristik pekerja di sektor tersebut memiliki bentuk hubungan kerja yang beragam.

Serahkan Santunan ke Sulinggih, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perluasan Perlindungan Pekerja

Serahkan Santunan ke Sulinggih, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perluasan Perlindungan Pekerja

penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris Sulinggih almarhum Ida Sira Mpu Nabe Dharma Sunu dari Griya Taman Pande Tonja

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Denpasar Perluas Perlindungan Pekerja

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Denpasar Perluas Perlindungan Pekerja

Peringatan Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026 dimanfaatkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar untuk memperkuat pelayanan

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer