
BALIEXPRESS.ID – Pemerintah Provinsi Bali mempertahankan besaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk subak sebesar Rp 15 juta per subak pada 2027.
Untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran, Pemprov Bali bersama pemerintah kabupaten/kota akan melakukan verifikasi ulang terhadap data organisasi subak agar sesuai dengan kondisi terkini di lapangan.
Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali, I G.A.K. Kartika Jaya Seputra, mengatakan pembaruan data diperlukan menyusul adanya ketidaksesuaian antara jumlah subak yang tercatat dalam keputusan bupati/wali kota dan kondisi faktual di lapangan.
Saat ini, jumlah organisasi subak di Bali tercatat mencapai 3.011.
Baca Juga: Pensiunan Polisi Dipukul di Area Skateboard Klungkung, Sempat Keluarkan Pisau
Angka tersebut menjadi salah satu dasar pendataan penerima bantuan, sehingga perlu dicermati kembali untuk memastikan organisasi yang terdaftar masih memenuhi persyaratan sebagai subak.
“Ya, ini datanya anomali. Data subak 3.011 itu basisnya adalah Keputusan Bupati/Wali Kota. Nah, itu di kabupaten/kota,” katanya, Selasa (29/9).
Menurut Kartika, pembaruan data menjadi bagian penting dalam menyesuaikan kebijakan bantuan dengan perkembangan sektor pertanian di Bali.
Sebab, kondisi subak turut dipengaruhi oleh perubahan penggunaan lahan, ketersediaan air, hingga keberlanjutan regenerasi petani.



