
BALIEXPRESS.ID – Dua pria terduga pelaku pencurian kabel power tower di Desa Abuan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, ditangkap Unit Reskrim Polsek Susut bersama Satreskrim Polres Bangli.
Mereka masing-masing berinisial SY, 38, asal Jawa Timur, dan SW, 34, asal Nusa Tenggara Barat (NTB).
Keduanya diduga mencuri kabel power milik sebuah tower telekomunikasi pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 01.30 Wita.
Baca Juga: Mutia Ayu Buka Hati untuk Menikah Lagi, tapi Masih Fokus Besarkan Gewa
Informasi yang dirangkum menyebutkan bahwa kabel tersebut diketahui hilang pada hari yang sama sekitar pukul 12.19 Wita.
Pelaku ditangkap diduga saat hendak beraksi untuk kedua kalinya pada Kamis (1/10/2026).
Dari hasil interogasi pihak kepolisian, keduanya mengakui telah mengambil kabel secara bersama-sama.
Dalam aksinya, mereka masuk ke area tower dengan membuka gembok menggunakan kode yang sebelumnya telah mereka ketahui.
Setelah berhasil masuk, kabel power milik korban dipotong menggunakan tang. Kabel yang berhasil diambil kemudian dijual kepada pengepul barang bekas atau rongsokan.
Hasil penjualan tersebut diakui digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saat ini, keduanya masih menjalani proses penanganan oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Susut AKP I Wayan Suyasha membenarkan pengungkapkan itu. Penanganan selanjutnya dilakukan Satreskrim Polres Bangli.



