Dugaan Korupsi Sutrisno Lukito, PH Ungkap Soal Pailit dan Lelang Aset, Minta Kaji Kerugian Negara

BALIEXPRESS.ID – Penetapan kerugian keuangan negara sekitar Rp100 miliar dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Direktur Utama PT Danau Winata Indah (DWI), Sutrisno Lukito Disastro (SLD), dipersoalkan tim penasihat hukumnya (PH).
Penasihat Hukum Sutrisno, Agus Sujoko, menilai penghitungan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan status kepailitan PT DWI dan mekanisme pengembalian aset yang telah berjalan secara perdata.
Menurut dia, nilai kerugian negara tidak semestinya ditetapkan hanya berdasarkan nominal transaksi tanpa melihat kondisi hukum dan aset perusahaan yang bersangkutan. ”Penghitungan kerugian tidak boleh ditarik secara serampangan atau dipaksakan hingga membengkak drastis,” ujar Agus, Senin (5/10).
Baca Juga: Gus Par Minta BNPB Bangun Sumur Bor di Karangasem, Tambah Tangki Air dan Kendaraan Rescue
Dia menjelaskan, PT DWI telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 5 Desember 2017. Setelah putusan tersebut berkekuatan hukum, pengelolaan dan pemberesan harta perusahaan berada di bawah kewenangan tim kurator dengan pengawasan hakim pengawas.
Karena itu, menurut Agus, posisi direksi setelah perusahaan dinyatakan pailit tidak dapat dilepaskan dari kewenangan kurator dalam mengurus boedel pailit. Kondisi tersebut dinilai penting untuk melihat secara utuh persoalan transaksi antara PT DWI dan PT ASABRI yang kini dikaitkan dengan dugaan kerugian negara.
”Artinya, pengurusan dan pemberesan seluruh harta debitur berada dalam mandat kurator, bukan lagi kendali direksi,” jelasnya. Agus juga membantah adanya anggapan bahwa Sutrisno berupaya menghindari kewajiban kepada ASABRI. Dia menyebut penyelesaian kewajiban finansial telah diupayakan melalui mekanisme perdata.
Baca Juga: Polri Sita 23 Hektare Lahan di Ungasan, Dugaan Korupsi Tukar Tanah Negara antara BPN Bali dan PT MSD
Pada 2019, kata Agus, telah terdapat kesepakatan mengenai penyelesaian utang piutang, termasuk melalui penjualan atau pelelangan aset berupa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 4890 beserta jaminan tambahan.
Bahkan, Sutrisno disebut telah memberikan jaminan secara pribadi melalui akta pengakuan sebagai personal guarantee senilai Rp24,2 miliar. Dalam skema tersebut, sejumlah aset pribadi Sutrisno turut dijadikan agunan untuk mendukung pelunasan kewajiban.
”Proses lelang eksekusi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) juga telah ditempuh kurator secara berulang sejak 2019, 2022, hingga 2023,” beber advokat ARJK Law Office itu. Objek yang dilelang berupa tanah dan bangunan hotel atau kondotel dengan HGB Nomor 4890 atas nama PT DWI. Bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Bali.
Agus menyebut proses pelelangan pada prinsipnya telah memperoleh persetujuan dari Pemprov Bali, dengan catatan hak-hak daerah tetap diperhatikan. Namun, proses tersebut tidak berjalan mulus lantaran kondisi pasar properti yang lesu sehingga tidak kunjung mendapatkan peserta atau pembeli yang bersedia memberikan penawaran.



