Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Puri Kaleran Kanginan Bantah Dua Ahli Tak Kompeten, Minta Keterangan Dibaca Utuh

I
Penulis: I Gede Paramasutha❯
Kuasa hukum Puri Kaleran Kanginan, Nyoman Gde Sudiantara, S.H. (Bali Express/Istimewa)
Kuasa hukum Puri Kaleran Kanginan, Nyoman Gde Sudiantara, S.H. (Bali Express/Istimewa)

Advertisement

BALIEXPRESS.ID – Pernyataan tim penasihat hukum AA Ngurah Darmawan yang mengkritisi keterangan dua ahli dalam persidangan perkara dugaan pemalsuan surat mendapat tanggapan dari pihak Puri Kaleran Kanginan. Kuasa hukum Puri Kaleran Kanginan, Nyoman Gde Sudiantara, S.H., meminta keterangan para ahli tidak dinilai secara sepotong-sepotong, melainkan berdasarkan kompetensi, substansi, serta keseluruhan fakta yang disampaikan di persidangan.

Sudiantara atau yang akrab disapa Ponglik itu mengatakan pihaknya menghormati hak terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan maupun memiliki pandangan berbeda terhadap keterangan ahli. Namun, menurut dia, perbedaan pendapat tersebut semestinya dijawab dengan argumentasi hukum dan keilmuan yang sesuai, bukan dengan membangun persepsi berdasarkan potongan keterangan.

Dua ahli yang dimaksud adalah Prof. Dr. Sri Winarsi, S.H., M.H. yang memberikan keterangan dari perspektif hukum agraria dan pertanahan serta Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum. yang menjelaskan persoalan dari sudut pandang hukum pidana. “Ahli pertanahan tentu memberikan pendapat dari perspektif hukum agraria dan pertanahan. Ahli pidana memberikan pendapat dari perspektif hukum pidana. Ini prinsip dasar dalam memahami keterangan ahli,” kata Ponglik.

Menurutnya, kedua akademisi tersebut memiliki kompetensi dan pengalaman panjang di bidang masing-masing. Karena itu, keterangan yang diberikan seharusnya ditempatkan dalam konteks keilmuan yang menjadi dasar mereka memberikan pendapat.

Ponglik secara khusus menanggapi kritik mengenai keterangan Prof. Sri terkait dokumen Pipil. Ia menyebut ahli pertanahan tersebut justru telah menjelaskan karakteristik dokumen pertanahan lama secara rinci dalam persidangan.

Advertisement

Menurutnya, dokumen Pipil lama pada praktiknya dapat dibuat secara manual atau tulisan tangan. Apabila terdapat perubahan pihak yang tercatat, riwayat perubahan tersebut dapat ditelusuri melalui pencoretan maupun perubahan catatan pada dokumen.

“Di persidangan, Prof. Sri sudah menjelaskan dengan sangat terang mengenai Pipil. Dokumen Pipil lama pada praktiknya dibuat secara manual atau tulisan tangan. Apabila terjadi peralihan atau perubahan pihak yang tercatat, riwayat perubahan tersebut dapat terlihat dari adanya pencoretan atau perubahan catatan pada dokumen, sehingga dapat ditelusuri siapa yang sebelumnya tercatat dan bagaimana kemudian terjadi peralihan,” jelasnya.

Ia menilai persoalan menjadi lebih kompleks apabila terdapat dua dokumen yang sama-sama diklaim sebagai Pipil yang benar. Menurutnya, kepemilikan atau penguasaan dokumen semata tidak otomatis menyelesaikan persoalan mengenai autentisitasnya.

Sejumlah aspek, kata Ponglik, perlu ditelusuri, mulai dari bentuk fisik dokumen, tulisan dan catatan di dalamnya, pencoretan atau perubahan, riwayat peralihan, asal-usul penerbitan, hingga kesesuaian dengan register atau Buku C.

Selain itu, riwayat tanah, penguasaan dan pemanfaatan objek, pembayaran pajak serta data yuridis lainnya juga dinilai perlu diperiksa. “Jadi persoalannya bukan sekadar ada atau tidak ada Pipil. Yang harus diuji adalah apakah Pipil tersebut autentik, bagaimana riwayatnya, bagaimana pencatatannya, bagaimana perubahan atau peralihannya, serta apakah seluruhnya konsisten dengan data dan fakta mengenai tanah tersebut,” tegasnya.

Advertisement
Editor : I Gede Paramasutha

Artikel Terkait

Kuasa Hukum Puri Kaleran Kangin Minta Seluruh Dokumen Kepemilikan Diuji di Sidang Perkara Darmawan

Kuasa Hukum Puri Kaleran Kangin Minta Seluruh Dokumen Kepemilikan Diuji di Sidang Perkara Darmawan

Polemik terkait dokumen dan riwayat tanah kembali mengemuka dalam perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan (AAND) yang sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi di PN Denpasar.

Berkas Lengkap, Polda Bali Limpahkan Kasus Dugaan Pemalsuan Surat ke Kejaksaan

Berkas Lengkap, Polda Bali Limpahkan Kasus Dugaan Pemalsuan Surat ke Kejaksaan

Penanganan perkara dugaan pemalsuan surat yang menjerat pria inisial AAND memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali telah melimpahkan tahap II (tersangka dan bukti) ke Kejati Bali.

Tersangka Pemalsuan Surat Ditahan Polda Bali, Ponglik Apresiasi Penyidik

Tersangka Pemalsuan Surat Ditahan Polda Bali, Ponglik Apresiasi Penyidik

Setelah sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik, tersangka kasus dugaan pemalsuan surat inisial AAND kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali, pada Senin (27/7).

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer