Puri Kaleran Kanginan Bantah Dua Ahli Tak Kompeten, Minta Keterangan Dibaca Utuh

BALIEXPRESS.ID – Pernyataan tim penasihat hukum AA Ngurah Darmawan yang mengkritisi keterangan dua ahli dalam persidangan perkara dugaan pemalsuan surat mendapat tanggapan dari pihak Puri Kaleran Kanginan. Kuasa hukum Puri Kaleran Kanginan, Nyoman Gde Sudiantara, S.H., meminta keterangan para ahli tidak dinilai secara sepotong-sepotong, melainkan berdasarkan kompetensi, substansi, serta keseluruhan fakta yang disampaikan di persidangan.
Sudiantara atau yang akrab disapa Ponglik itu mengatakan pihaknya menghormati hak terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan maupun memiliki pandangan berbeda terhadap keterangan ahli. Namun, menurut dia, perbedaan pendapat tersebut semestinya dijawab dengan argumentasi hukum dan keilmuan yang sesuai, bukan dengan membangun persepsi berdasarkan potongan keterangan.
Dua ahli yang dimaksud adalah Prof. Dr. Sri Winarsi, S.H., M.H. yang memberikan keterangan dari perspektif hukum agraria dan pertanahan serta Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum. yang menjelaskan persoalan dari sudut pandang hukum pidana. “Ahli pertanahan tentu memberikan pendapat dari perspektif hukum agraria dan pertanahan. Ahli pidana memberikan pendapat dari perspektif hukum pidana. Ini prinsip dasar dalam memahami keterangan ahli,” kata Ponglik.
Baca Juga: Pertamina Akui Pasokan Pertalite Sempat Terlambat, Suplai Bali Kembali Diatur
Menurutnya, kedua akademisi tersebut memiliki kompetensi dan pengalaman panjang di bidang masing-masing. Karena itu, keterangan yang diberikan seharusnya ditempatkan dalam konteks keilmuan yang menjadi dasar mereka memberikan pendapat.
Ponglik secara khusus menanggapi kritik mengenai keterangan Prof. Sri terkait dokumen Pipil. Ia menyebut ahli pertanahan tersebut justru telah menjelaskan karakteristik dokumen pertanahan lama secara rinci dalam persidangan.
Menurutnya, dokumen Pipil lama pada praktiknya dapat dibuat secara manual atau tulisan tangan. Apabila terdapat perubahan pihak yang tercatat, riwayat perubahan tersebut dapat ditelusuri melalui pencoretan maupun perubahan catatan pada dokumen.
“Di persidangan, Prof. Sri sudah menjelaskan dengan sangat terang mengenai Pipil. Dokumen Pipil lama pada praktiknya dibuat secara manual atau tulisan tangan. Apabila terjadi peralihan atau perubahan pihak yang tercatat, riwayat perubahan tersebut dapat terlihat dari adanya pencoretan atau perubahan catatan pada dokumen, sehingga dapat ditelusuri siapa yang sebelumnya tercatat dan bagaimana kemudian terjadi peralihan,” jelasnya.
Ia menilai persoalan menjadi lebih kompleks apabila terdapat dua dokumen yang sama-sama diklaim sebagai Pipil yang benar. Menurutnya, kepemilikan atau penguasaan dokumen semata tidak otomatis menyelesaikan persoalan mengenai autentisitasnya.
Sejumlah aspek, kata Ponglik, perlu ditelusuri, mulai dari bentuk fisik dokumen, tulisan dan catatan di dalamnya, pencoretan atau perubahan, riwayat peralihan, asal-usul penerbitan, hingga kesesuaian dengan register atau Buku C.
Selain itu, riwayat tanah, penguasaan dan pemanfaatan objek, pembayaran pajak serta data yuridis lainnya juga dinilai perlu diperiksa. “Jadi persoalannya bukan sekadar ada atau tidak ada Pipil. Yang harus diuji adalah apakah Pipil tersebut autentik, bagaimana riwayatnya, bagaimana pencatatannya, bagaimana perubahan atau peralihannya, serta apakah seluruhnya konsisten dengan data dan fakta mengenai tanah tersebut,” tegasnya.



