
BALIEXPRESS.ID - Di tengah sulitnya mencari bahan bakar minyak (BBM), Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar dan Kabupaten Badung memilih untuk menerapkan sistem pembelajaran jarak jauh atau daring.
Hal ini pun akan berlaku dari 15 Oktober 2026, yang akan kembali normal pada 19 Oktober 2026.
Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung pun telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pembelajaran daring kepada sekolah negeri dan swasta dari PAUD, SD, dan SMP.
Baca Juga: Terima Kunker GOW KotaBaru Kalsel, Ketua GOW Badung Paparkan Program Unggulan
Kadisdikpora Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama saat dikonfirmasi pun membenarkan akan ada penerapan pembelajaran daring mulai 15 Oktober 2026.
Dalam SE Nomor B/100.3.4/99/DISDIKPORA tertanggal, Rabu 14 Oktober 2026 pembatasan tatap muka diharapkan menjaga keberlangsungan proses pembelajaran agar tetap berjalan di tengah kondisi yang berpotensi menghambat aktivitas masyarakat
“Mulai besok (15 Oktober 2026) sekolah dari jenjang TK sampai SMP belajar daring,” ujar Wirarama, saat dikonfirmasi Rabu (14/10).
Pihaknya menyebutkan, kebijakan ini diambil lantaran mengantisipasi kelangkaan BBM yang dapat berdampak pada mobilitas guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik. Pembelajaran daring ini pun akan berlaku hingga 17 Oktober 2026.
Untuk itu pembelajaran secara tatap muka direncanakan kembali digelar pada 19 Oktober 2026.
Sementara itu, Kadisdikpora Badung, I Gusti Made Dwipayana juga mengaku akan menerapkan pembelajaran secara daring.
Baca Juga: Perhiasan Emas dan Gelang Perak Hilang dari Lemari, Warga Jumpai Klungkung Rugi Rp11 Juta
Dirinya awalnya telah mengimbau kepada seluruh kepala saruan pendidikan untuk mengambil langkah responsif terhadap kendala BBM yang dapat berpengaruh kepada mobilitas guru maupun siswa ke sekolah.



