
BALIEXPRESS.ID – Komisi IV DPRD Bali merampungkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap sembilan calon anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Bali.
Hasil penilaian telah diserahkan kepada Ketua DPRD Bali untuk diteruskan kepada Gubernur Bali sebelum penetapan dan pelantikan anggota terpilih.
Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta, mengatakan penilaian terhadap para calon dilakukan berdasarkan lima aspek, yakni pemahaman regulasi, kemampuan analisis masalah, penyelesaian kasus, integritas dan independensi, serta koordinasi.
Masing-masing aspek memiliki bobot penilaian sebesar 20 persen.
“Nama-nama dan bobot penilaiannya sudah diserahkan kepada Pak Ketua DPRD. Selanjutnya, untuk diteruskan kepada Pak Gubernur,” kata Suwirta, Kamis (22/10).
Menurut Suwirta, anggota KPAD terpilih harus memahami tugas, fungsi, kewenangan, serta batas kewenangan lembaga.
Mereka juga diharapkan mampu mengidentifikasi akar persoalan, menentukan prioritas penanganan, dan menyusun langkah penyelesaian kasus secara konkret dengan mengutamakan kepentingan terbaik anak.
Selain kemampuan teknis, integritas dan independensi menjadi aspek penting dalam menjalankan tugas perlindungan anak.
Anggota KPAD harus mampu menjaga objektivitas dan kerahasiaan korban serta tidak terpengaruh kepentingan tertentu.



