Dokter KC Gugat Praperadilan Penetapan Tersangka oleh Penyidik Polresta Denpasar

BALIEXPRESS.ID - Penetapan dokter KC dan ibunya, LJL, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan asal usul anak berbuntut gugatan praperadilan. Melalui kuasa hukumnya, Siti Sapurah, SH, alias Ipung, keduanya menggugat penyidik Polresta Denpasar ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena menilai proses penetapan tersangka terhadap dokter KC tidak sesuai prosedur.
Sidang perdana praperadilan tersebut berlangsung di PN Denpasar, Selasa (27/10). Perkara ini diperiksa hakim tunggal RR. Diah Poernomojekti, SH, dengan penyidik Polresta Denpasar sebagai pihak tergugat.
Dalam persidangan, Ipung mempersoalkan tahapan penyidikan yang dinilai tidak memberikan kesempatan kepada kliennya untuk mengajukan saksi maupun ahli yang dapat meringankan atau menguntungkan posisi hukum mereka.
Baca Juga: Jelang Tantang Arema, Bali United Dibayangi Masalah Menit Akhir
Menurut Ipung, sejak penyidikan dimulai pada 10 Maret 2026, dokter KC hanya sekali dimintai keterangan sebelum proses berlanjut ke gelar perkara dan penetapan status hukum. Persoalan serupa, kata dia, kembali terjadi ketika kliennya memenuhi panggilan berikutnya.
"Sejak awal penyidikan, klien kami tidak pernah ditanya apakah akan mengajukan saksi meringankan, saksi menguntungkan dan saksi ahli. Hanya satu kali dipanggil, langsung gelar perkara dan jadi LP (Laporan Polisi)," ungkap Ipung seusai persidangan.
Dia menilai penetapan dokter KC dan ibunya sebagai tersangka berlangsung terlalu cepat. Ipung bahkan mengaitkan waktu penetapan tersangka dengan perkara perdata yang sedang berjalan antara dokter KC dan pihak pelapor di PN Denpasar.
Baca Juga: Hilang Saat Mancing di Pantai Bukit Asah, Ayah Ungkap Sosok Agus yang Jadi Andalan Keluarga
Dia menyebut terdapat putusan perkara perdata pada 31 Agustus 2026 yang kemudian mengalami penundaan hingga 7 September 2026. Sementara itu, penetapan tersangka terhadap kliennya disebut telah dilakukan pada 2 September 2026, disusul surat pemanggilan sebagai tersangka pada 8 September 2026.
Rentang waktu tersebut menjadi salah satu hal yang dipersoalkan pihak pemohon dalam gugatan praperadilan. Ipung menduga terdapat keterkaitan antara perkembangan perkara perdata dengan langkah penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka. Namun, dugaan tersebut masih menjadi dalil pihak pemohon yang perlu diuji dalam persidangan.
"Penetapan kedua tersangka ini menurut kami terburu-buru. Seperti mengejar target. Ini yang ingin kami buktikan melalui praperadilan," tegasnya.
Selain prosedur penetapan tersangka, pihak pemohon juga mempertanyakan kemungkinan proses pidana tetap berjalan ketika sengketa perdata antara kedua belah pihak belum sepenuhnya selesai. Menurut Ipung, persoalan tersebut semestinya menjadi pertimbangan dalam menentukan kelanjutan penanganan perkara pidana.



