Setujui Empat Raperda, Fraksi PDIP DPRD Badung Minta Krisis Air Diatasi

BALIEXPRESS.ID - Fraksi PDIP DPRD Badung secara resmi menyatakan menerima dan menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Perda.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Pandangan Umum (PU) Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung, Kamis (5/11).
Adapun keempat Ranperda yang dibahas meliputi penyertaan modal daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama, penyertaan modal kepada PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Bali Mandara, pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, serta Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.
Baca Juga: Bupati Kembang Tekankan Rekrutmen Terbuka dan Perlindungan Pekerja dalam Gathering Ketenagakerjaan
Pandangan umum Fraksi PDIP tersebut dibacakan oleh I Made Rai Wirata, di hadapan jajaran eksekutif, legislatif, serta tamu undangan.
Dalam pemaparannya, Fraksi PDIP memberikan penekanan khusus terhadap penambahan penyertaan modal daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama sebesar Rp 150 miliar hingga tahun anggaran 2029.
Khusus untuk tahun anggaran 2027, dialokasikan anggaran sebesar Rp 37 miliar.
Fraksi PDIP berharap penambahan modal ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh jajaran direksi untuk menuntaskan krisis air bersih yang telah lama melanda kawasan Bukit, seperti Desa Ungasan, Desa Pecatu, dan sekitarnya di Kecamatan Kuta Selatan.
"Kami berharap direksi Perumda Air Minum Tirta Mangutama mampu mengatasi krisis air di daerah Bukit, sehingga tidak ada alasan lagi bagi direksi untuk mengeluh atas kekurangan modal," ujar Rai Wirata saat membacakan PU.
Fraksi PDIP juga menyetujui kewajiban pemenuhan penyertaan modal kepada PT Jamkrida Bali Mandara sebesar Rp10 miliar pada tahun anggaran 2027, sebagai bagian dari komitmen penguatan perlindungan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Badung.
Kebijakan ini dinilai telah sejalan dengan ketentuan persentase kepemilikan saham pemerintah daerah yang tidak melampaui batas kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Bali.



