26.5 C
Denpasar
Monday, March 27, 2023

Saksi Ungkap Rincian Sumber Kerugian pada Kasus Korupsi LPD Ped

DENPASAR, BALI EXPRESS – Sidang kasus korupsi penyalahgunaan/penyelewengan dana pada LPD Desa Ped, Nusa Penida, Kamis (27/1) dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Denpasar. Dalam sidang lanjutan dengan majelis hakim diketuai Heriyanti ini,tim penuntut umum dari Kejari Klungkung menghadirkan saksi ahli.

Menurut saksi ahli dari Inspektorat kasus korupsi dengan terdakwa Ketua LPD Desa Ped, I Made Sugama dan bagian kredit I Gede Sartana telah merugikan negara sebesar Rp 4.421.632.060,- (empat miliar empat ratus dua puluh satu juta enam ratus tiga puluh dua ribu enam puluh rupiah).

Sumber kerugian itu kata ahli adanya penyalahgunaan dana LPD Ped pada belanja outbound, penyelewengan/penyalahgunaan dana belanja Tirta Yatra ,penyelewengan dan pada belanja pesangon pada tahun 2017 sampai 2020, penyalahgunaan dana belanja promosi tahun 2020 , penyalahgunaan dana pada belanja tunjangan kesehatan tahun 2018 – 2020.

Baca Juga :  Snorkeling 10 Menit, Wisatawan Tiongkok Tewas di Nusa Penida

Selanjutnya adanya penyalahgunaan dana LPD Ped pada belanja Komisi Tabungan/ Deposit tahun 2017 sampai  2020. Penyelewengan dana LPD Ped atas pelunasan pinjaman oleh tiga belas debitur LPD Ped tahun 2019 .

Sementara I Gusti Rai Oka, saksi ahli dari LPLPD Provinsi Bali menerangkan intinya pemberian uang pesangon / dana pensiun tidak seharusnya diberikan oleh pengurus atau karyawan LPD yang masih aktif yang seharusnya uang pesangon / pensiun diberikan kepada karyawan yang masih aktif, bahwa pencarian dana outbond dan tirta yatra yang sudah dibayarkan seharusnya tidak boleh dicairkan lagi sehingga mencegah terjadinya double anggaran.

“Pemberian biaya tunjangan kesehatan tidak boleh diberikan setiap bulannya, melainkan hanya diberikan secara insidentil ketika karyawan yang bersangkutan sakit atau opnam. Untuk penetapan suku bunga kredit 1% untuk karyawan LPD dibenarkan apabila dalam penetepan itu disetujui hasil rapat paruman desa,”ujar saksi Gusti Rai Oka.

Baca Juga :  Keliru, Penulisan Aksara Bali di Kantor Bupati Klungkung

Dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan/penyalahgunaan dana LPD (Lembaga Perkreditan Desa) pada Desa Adat Ped Kecamatan Nusa Penida berawal dari laporan masyarakat ke Kejari Klungkung pada Februari 2021 lalu. Laporan itu ditindaklanjuti dengan keluarnya Sprint Dik Umum Nomor : 01/N.1.12/Fd.1/10/2021 tanggal 26 Maret 2021. Surat Penetapan Tersangka 1 Nomor :PRINT- 667/N.1.12/Fd.1/10/2021 tanggal 14 Oktober 2021 dan Surat Penetapan Tersangka 2 Nomor :PRINT- 669/N.1.12/Fd.1/10/2021 tanggal 14 Oktober 2021 dengan potensi kerugian sebesar 4.421.632.060 ( empat miliar empat ratus dua puluh satu juta enam ratus tiga puluh dua ribu enam puluh rupiah) berdasarkan laporan hasil Audit Inspektorat Kabupaten Klungkung.






Reporter: Suharnanto

DENPASAR, BALI EXPRESS – Sidang kasus korupsi penyalahgunaan/penyelewengan dana pada LPD Desa Ped, Nusa Penida, Kamis (27/1) dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Denpasar. Dalam sidang lanjutan dengan majelis hakim diketuai Heriyanti ini,tim penuntut umum dari Kejari Klungkung menghadirkan saksi ahli.

Menurut saksi ahli dari Inspektorat kasus korupsi dengan terdakwa Ketua LPD Desa Ped, I Made Sugama dan bagian kredit I Gede Sartana telah merugikan negara sebesar Rp 4.421.632.060,- (empat miliar empat ratus dua puluh satu juta enam ratus tiga puluh dua ribu enam puluh rupiah).

Sumber kerugian itu kata ahli adanya penyalahgunaan dana LPD Ped pada belanja outbound, penyelewengan/penyalahgunaan dana belanja Tirta Yatra ,penyelewengan dan pada belanja pesangon pada tahun 2017 sampai 2020, penyalahgunaan dana belanja promosi tahun 2020 , penyalahgunaan dana pada belanja tunjangan kesehatan tahun 2018 – 2020.

Baca Juga :  Dewan Soroti Boat Ambulans di Nusa Penida

Selanjutnya adanya penyalahgunaan dana LPD Ped pada belanja Komisi Tabungan/ Deposit tahun 2017 sampai  2020. Penyelewengan dana LPD Ped atas pelunasan pinjaman oleh tiga belas debitur LPD Ped tahun 2019 .

Sementara I Gusti Rai Oka, saksi ahli dari LPLPD Provinsi Bali menerangkan intinya pemberian uang pesangon / dana pensiun tidak seharusnya diberikan oleh pengurus atau karyawan LPD yang masih aktif yang seharusnya uang pesangon / pensiun diberikan kepada karyawan yang masih aktif, bahwa pencarian dana outbond dan tirta yatra yang sudah dibayarkan seharusnya tidak boleh dicairkan lagi sehingga mencegah terjadinya double anggaran.

“Pemberian biaya tunjangan kesehatan tidak boleh diberikan setiap bulannya, melainkan hanya diberikan secara insidentil ketika karyawan yang bersangkutan sakit atau opnam. Untuk penetapan suku bunga kredit 1% untuk karyawan LPD dibenarkan apabila dalam penetepan itu disetujui hasil rapat paruman desa,”ujar saksi Gusti Rai Oka.

Baca Juga :  Antisipasi Virus Corona di Nusa Penida, Puskesmas Siapkan Masker

Dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan/penyalahgunaan dana LPD (Lembaga Perkreditan Desa) pada Desa Adat Ped Kecamatan Nusa Penida berawal dari laporan masyarakat ke Kejari Klungkung pada Februari 2021 lalu. Laporan itu ditindaklanjuti dengan keluarnya Sprint Dik Umum Nomor : 01/N.1.12/Fd.1/10/2021 tanggal 26 Maret 2021. Surat Penetapan Tersangka 1 Nomor :PRINT- 667/N.1.12/Fd.1/10/2021 tanggal 14 Oktober 2021 dan Surat Penetapan Tersangka 2 Nomor :PRINT- 669/N.1.12/Fd.1/10/2021 tanggal 14 Oktober 2021 dengan potensi kerugian sebesar 4.421.632.060 ( empat miliar empat ratus dua puluh satu juta enam ratus tiga puluh dua ribu enam puluh rupiah) berdasarkan laporan hasil Audit Inspektorat Kabupaten Klungkung.






Reporter: Suharnanto

Most Read

Artikel Terbaru