DENPASAR, BALI EXPRESS – Pemerintah Kota Denpasar melarang penggunaan sepeda listrik di seputaran Pantai Sanur mulai 1 April mendatang. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Denpasar Nomor 51 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Daya Tarik Wisata di Kawasan Pesisir Sanur di Kawasan Pantai Sanur. Adanya larangan ini, tentu memunculkan rasa kekecewaan penyedia rental sepeda listrik di seputaran Pantai Sanur.
Owner rental sepeda listrik Dema Sepeda, I Made Darma Setiawan mengatakan, sebetulnya larangan tersebut sudah diinformasikan jauh hari sebelumnya melalui surat imbauan. Namun kata dia, tidak terdapat kejelasan mulai kapan dilarang. Hingga akhirnya, ia mengetahui informasi terbaru bahwa larangan operasional sepeda listrik di Pantai Sanur dimulai pada 1 April 2023.
Tentunya Darma tidak menyetujui adanya larangan tersebut. Pasalnya dari informasi yang ia terima, penggunaan sepeda listrik akan dialihkan ke jalan raya tepatnya Jalan Danau Tamblingan. Pengalihan jalur sepeda listrik ke jalan raya tersebut dinilainya akan sangat membahayakan pengendara sepeda listrik maupun pengendara lain yang melintas di jalan raya.
“Adanya larangan tersebut dikarenakan ketidaknyamanan pejalan kaki. Padahal, pemerintah sudah membuat jalur untuk pejalan kaki dan sepeda, seharusnya itu lebih disosialisasikan kepada masyarakat. Namun di lapangan, masih banyak pejalan kaki menggunakan jalur sepeda begitu juga sebaliknya,” kata dia, Senin (27/3).
Menurut Darma, penyewa sepeda listrik yang ngebut diluar kendali pemilik rental. Namun kepada pelanggannya, ia selalu mengimbau agar tidak ngebut di jalan. Selain itu, ia memasang batas minimal usia penyewa yakni 12 tahun dengan catatan tetap didampingi orang tua.
Pemerintah pun kata dia tidak memberi solusi yang tepat. Padahal sebetulnya, penggunaan sepeda listrik ini aman dan yang perlu diperhatikan adalah penggunaan jalur sepeda dan pejalan kaki. Bila perlu, ia menyarankan, pemerintah memberikan batas yang kentara bagi jalur sepeda dan pejalan kaki. “Agak sulit memang dikarenakan tidak semua jalan terdapat jalur sepeda dan pejalan kaki, ada yang kedua jalur tersebut digabung menjadi 1 jalur dikarenakan jalur yang dilalui terdapat pohon, bangunan dan abrasi pantai,” terangnya.
Disinggung terkait rencana kedepan usaha rentalnya, Darma mengaku pasrah. Ia bahkan hendak menjual sepeda listriknya karena tidak mungkin baginya disewakan dan digunakan di jalan raya.
Diakuinya, sejumlah insiden terjadi selama ia menyewakan sepeda listrik ini. Seperti pengendara yang menabrak pohon, tak sengaja ngegas terlalu kencang hingga sepeda listrik melaju sendiri, dan kejadian lainnya. Semenjak ini, ia mewajibkan penyewa agar bisa mengendarai sepeda gayung.
“Di sini selain menyewakan sepeda listrik, saya juga menyewakan sepeda gayung. Untuk sepeda listrik sendiri saya memiliki 8 unit dan untuk sepeda gayung ada 20 unit,” ungkapnya.
Untuk biaya sewa, sebut Darma, berbeda-beda tergantung jenis sepeda dan lama waktu sewa. Untuk biaya sewa sepeda listrik dibanderolnya seharga Rp 50 ribu per 1 jam dengan batas maksimum penyewaan 2 jam, mengingat baterai sepeda listrik terbatas. Untuk biaya sewa sepeda gayung seharga Rp 25 ribu per 1 jam dan Rp 40 ribu per hari.
“Ramainya penyewaan sepeda biasanya di hari liburan baik itu tanggal merah ataupun weekend. Karena imbauan terbaru, saya sudah peringati pelanggan hanya untuk sepeda listrik, untuk sepeda gayung masih bisa tetap beroprasi,” tutupnya.