GIANYAR, BALI EXPRESS – Menyusul dengan adanya kasus gigitan anjing rabies di dua banjar di Desa Blahbatuh, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Desa Dinas maupun Desa Adat di Gianyar diharapkan memiliki peraturan desa atau awig-awig maupun perarem tentang binatang peliharaan. Dimana hal tersebut dinilai efektif untuk menekan kasus gigitan anjing rabies.
Salah satu Desa Adat yang telah memiliki awig-awig tentang binatang peliharaan adalah Desa Adat Jero Kuta Pejeng, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar. Menurut Bendesa Adat Jero Kuta Pejeng, Cokorda Gede Putra Pemayun, awig-awig tersebut sudah disahkan pada 15 Maret 2017 silam. Awig-awig tersebut lahir didasari dengan adanya kasus gigitan anjing dan banyaknya anjing liar di wilayah Desa Adat Jero Kuta Pejeng. “Terutama di sekitar pasar desa itu dulu banyak anjing-anjing liar,” ungkapnya Rabu (27/4).
Dimana dalam awig-awig tersebut terdapat beberapa point, diantaranya setiap warga yang memelihara anjing, wajib mengandangkan peliharaannya dan tidak boleh dilepas liarkan. “Apabila sengaja dilepas liarkan maka akan dikenakan denda sebanyak 25 kg beras atau di uangkan,” sebutnya.
Kemudian, point selanjutnya apabila anjing tersebut menggigit warga, maka pemilik anjing wajib memberikan biaya pengobatan kepada warga yang digigit sampai sembuh. Dan jika warga yang digigit sampai meninggal dunia, maka pemilik anjing peliharaan tersebut wajib memberikan biaya upacara Ngaben hingga tuntas.
Selain itu, jika membuang anjing sembarangan maka akan dikenakan denda 50 kg beras dan bagi warga luar Desa Adat yang nekat membuang anjing ke wilayah Desa Adat maka akan didenda 100 kg beras. “Dan kewajiban lainnya bagi warga yang memiliki peliharaan adalah wajib memberikan vaksin rabies anjing dan memberi kalung pada anjing peliharaan,” sambungnya.
Dan semenjak awig-awig itu disahkan, kata dia tidak ada lagi kasus gigitan anjing apalagi sampai positif rabies. “Dan warga juga mengkuti awig-awig tersebut dengan disiplin sehingga sejak saat itu tidak ada kasus gigitan anjing dan tidak ada warga yang kena denda,” tandasnya.
Sementara itu, Kabid Keswan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Gianyar, Made Santiarka juga membenarkan jika sejak awig-awig itu disahkan, di Desa Pejeng belum pernah terjadi kasus gigitan dan populasi anjing terkendali. “Sehingga kita berharap di tiap desa adat atau tiap desa bisa membuat aturan atau awig-awig soal peliharaan dan sanksi terhadap peliharaan anjing,” tegasnya.
Adapun aturan umum tentang pemeliharaan anjing adalah menjaga kesehatan, vaksinasi, pengobatan rutin, memperhatikan pakan anjing dan tidak dilepas liarkan. Sedangkan faktor utama dari kasus rabies adalah ketika anjing peliharaan lepas liar dan bersentuhan dengan anjing liar tanpa tuan. “Yang paling parah itu, warga memelihara anjing sebagai penjaga rumah, dilepas liar dan pakan yang tidak terjamin,” sambungnya.
Kemudian untuk kasus gigitan anjing di Banjar Tubuh dan Banjar Babakan, pihaknya juga langsung melakukan vaksinasi masal terhat anjing peliharaan warga. “Vaksinasi terus dilakukan sampai keseluruhan peliharaan anjing di Desa Blahbatuh tervaksin dan nantinya ke desa tetangga,” tandasnya.