28.7 C
Denpasar
Wednesday, March 22, 2023

BNNP Bali Musnahkan Narkoba Rp 1,7 Miliar

DENPASAR, BALI EXPRESS – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menggelar pemusnahan barang bukti narkoba golongan 1 seberat 1,4 kilogram pada Rabu (27/4). Barang haram itu merupakan hasil pengungkapan selama periode April 2022.

 

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala BNNP Bali Brigjenpol Gde Sugianyar Dwi Putra dengan dihadiri Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Bali Kombespol Mochamad Khozin. Dijelaskan oleh Sugianyar, tujuan pemusnahan barang bukti (BB) adalah sebagai bentuk pengendalian resiko yang mungkin terjadi seperti kehilangan, kerusakan, atau resiko fraud.

 

Sebelum itu, harus ditetapkan statusnya sebagai BB yang dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri setempat dan pemusnahan BB disakaikan para saksi diantaranya JPU atas kasus tersebut. “Ini adalah serangkaian tindakan penyidik untuk memusnahkan barang sitaan, yang pelaksanaannya dilakukan setelah ada penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat dan disaksikan oleh pejabat yang mewakili,” tandasnya.

 

Secara rinci, seluruh narkoba yang dimusnahkan itu adalah milik tiga orang tersangka. Kasus pertama yakni dari kurir jaringan Surabaya -Bali bernama Jeremi, 40, yang berprofesi sebagai sopir travel. Aksi pria asal Malang, Jawa Timur itu terendus Tim Intelijen BNNP Bali di sekitar wilayah Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Badung. Akhirnya pria itu dapat diringkus pada Selasa (5/4) pukul 23.30 di kosnya, Jalan Wisma Nusa Permai Blok G Nomor 15, Kelurahan Benoa.

Baca Juga :  Tanggap Ancaman Narkoba, BNN Denpasar Gandeng PKK

 

“Petugas menggeledah badan dan area kos, hingga kendaraan yang bersangkutan,” ujarnya. Barang bukti berupa satu paket plastik klip kristal bening alias sabu lebih dari satu kilogram baru dapat ditemukan di kursi belakang mobil travelnya. Menariknya paket tersebut dibungkus kemasan teh Tiongkok bertuliskan “Guanyiwang”. Kemasan tersebut sama persis dengan 35 kilogram yang berhasil diungkap Polda Bali beberapa waktu lalu.

 

Saat diinterogasi, Jeremi mengaku dirinya disuruh oleh seseorang bernama Kirno di Surabaya, Jawa Timur untuk mengantarkannya kepada seseorang di Bali dengan imbalan sebesar Rp 5 juta. Tersangka kedua adalah Fuguh Tri Prasetyo, 35. Pria itu dibekuk di depan kosnya Jalan Gatot Subroto 1/II, Banjar Tegeh Sari, Desa Tonja, Denpasar Utara pada Jumat (8/4).

 

Dia kedapatan meletakan bungkusan kresek merah di atas bak sampah yanh didalamnya berisi tiga plastik klip sabu seberat 244,4 gram. Petugas pun lanjut menggeledah ke dalam kosnya dan menemukan plastik klip berisi 134 butir (29,8 gram) pil atau tablet warna hijau muda diyakini sebagai MDMA (ekstasi). Ditemukan juga sebuah alat hisap sabu (bong). Fuguh mengaku barang pembuat sakau ini milik orang bernama Iguk.

Baca Juga :  Grebek Tiga WN Brasil di Canggu, BNNP Bali Dapati 800 Gram Kokain

 

“Yang bersangkutan mengaku disuruh menyimpan, memecah lalu mengedarkan dengan cara menempel,” tambahnya. Tersangka ketiga adalah Nursudin, 32, yang berprofesi sebagai tukang bangunan. Pria itu diamankan di depan rumahnya Jalan Jayagiri XII Nomor 2A, Dusun Jayagiri, Desa Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur, pada hari yang sama dengan Fuguh.

 

Saat diperiksa, dalam tas selempang warna hitam yang dibawa olehnya, terdapat kantong kresek warna hitam berisi dua plastik klip sabu. Masing masing beratnya 92,93 gram dan 41,9 gram. Ketika diinterogasi, Nursudin mengaku baru saja mengambil barang haram itu atas suruhan orang yang biasa dia sebut BOS. Rencananya pelaku akan menunggu perintah lebih lanjut dari BOS untuk diapakan saja narkotika tersebut.

 

Atas perbuatannya, mereka bertiga disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Atau Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun BB narkoba total 1,4 kilogram yang jika dinominalkan mencapai Rp 1,7 miliar itu dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin khusus incenerator. Sehingga asapnya tidak berdampak dan aman bagi lingkungan sekitar.






Reporter: I Gede Paramasutha

DENPASAR, BALI EXPRESS – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menggelar pemusnahan barang bukti narkoba golongan 1 seberat 1,4 kilogram pada Rabu (27/4). Barang haram itu merupakan hasil pengungkapan selama periode April 2022.

 

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala BNNP Bali Brigjenpol Gde Sugianyar Dwi Putra dengan dihadiri Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Bali Kombespol Mochamad Khozin. Dijelaskan oleh Sugianyar, tujuan pemusnahan barang bukti (BB) adalah sebagai bentuk pengendalian resiko yang mungkin terjadi seperti kehilangan, kerusakan, atau resiko fraud.

 

Sebelum itu, harus ditetapkan statusnya sebagai BB yang dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri setempat dan pemusnahan BB disakaikan para saksi diantaranya JPU atas kasus tersebut. “Ini adalah serangkaian tindakan penyidik untuk memusnahkan barang sitaan, yang pelaksanaannya dilakukan setelah ada penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat dan disaksikan oleh pejabat yang mewakili,” tandasnya.

 

Secara rinci, seluruh narkoba yang dimusnahkan itu adalah milik tiga orang tersangka. Kasus pertama yakni dari kurir jaringan Surabaya -Bali bernama Jeremi, 40, yang berprofesi sebagai sopir travel. Aksi pria asal Malang, Jawa Timur itu terendus Tim Intelijen BNNP Bali di sekitar wilayah Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Badung. Akhirnya pria itu dapat diringkus pada Selasa (5/4) pukul 23.30 di kosnya, Jalan Wisma Nusa Permai Blok G Nomor 15, Kelurahan Benoa.

Baca Juga :  Klungkung Belum Terapkan Belajar Tatap Muka, Tunggu Verifikasi

 

“Petugas menggeledah badan dan area kos, hingga kendaraan yang bersangkutan,” ujarnya. Barang bukti berupa satu paket plastik klip kristal bening alias sabu lebih dari satu kilogram baru dapat ditemukan di kursi belakang mobil travelnya. Menariknya paket tersebut dibungkus kemasan teh Tiongkok bertuliskan “Guanyiwang”. Kemasan tersebut sama persis dengan 35 kilogram yang berhasil diungkap Polda Bali beberapa waktu lalu.

 

Saat diinterogasi, Jeremi mengaku dirinya disuruh oleh seseorang bernama Kirno di Surabaya, Jawa Timur untuk mengantarkannya kepada seseorang di Bali dengan imbalan sebesar Rp 5 juta. Tersangka kedua adalah Fuguh Tri Prasetyo, 35. Pria itu dibekuk di depan kosnya Jalan Gatot Subroto 1/II, Banjar Tegeh Sari, Desa Tonja, Denpasar Utara pada Jumat (8/4).

 

Dia kedapatan meletakan bungkusan kresek merah di atas bak sampah yanh didalamnya berisi tiga plastik klip sabu seberat 244,4 gram. Petugas pun lanjut menggeledah ke dalam kosnya dan menemukan plastik klip berisi 134 butir (29,8 gram) pil atau tablet warna hijau muda diyakini sebagai MDMA (ekstasi). Ditemukan juga sebuah alat hisap sabu (bong). Fuguh mengaku barang pembuat sakau ini milik orang bernama Iguk.

Baca Juga :  Ada Pungli di Penyeberangan Ternak Pelabuhan Nusa Penida

 

“Yang bersangkutan mengaku disuruh menyimpan, memecah lalu mengedarkan dengan cara menempel,” tambahnya. Tersangka ketiga adalah Nursudin, 32, yang berprofesi sebagai tukang bangunan. Pria itu diamankan di depan rumahnya Jalan Jayagiri XII Nomor 2A, Dusun Jayagiri, Desa Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur, pada hari yang sama dengan Fuguh.

 

Saat diperiksa, dalam tas selempang warna hitam yang dibawa olehnya, terdapat kantong kresek warna hitam berisi dua plastik klip sabu. Masing masing beratnya 92,93 gram dan 41,9 gram. Ketika diinterogasi, Nursudin mengaku baru saja mengambil barang haram itu atas suruhan orang yang biasa dia sebut BOS. Rencananya pelaku akan menunggu perintah lebih lanjut dari BOS untuk diapakan saja narkotika tersebut.

 

Atas perbuatannya, mereka bertiga disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Atau Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun BB narkoba total 1,4 kilogram yang jika dinominalkan mencapai Rp 1,7 miliar itu dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin khusus incenerator. Sehingga asapnya tidak berdampak dan aman bagi lingkungan sekitar.






Reporter: I Gede Paramasutha

Most Read

Artikel Terbaru