DENPASAR, BALI EXPRESS – Kasus pencurian setir mobil di parkir khusus karyawan Bank BRI, Jalan Gatot Subroto Barat Nomor 331, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara berhasil diungkap polisi. Uniknya sebelum diamankan, pelaku bernama I Made Ridyawan, 49, sempat coba bersembunyi di Sanggah (tempat ibadah Hindu).
Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit melalui keterangan persnya menjelaskan kasus ini dilaporkan oleh korban Dewa Ayu Mas Widiantari, 46. Bermula ketika korban datang ke tempat kejadian perkara menggunakan mobil Mobil Hartop DK 1422 SQ pada Kamis (14/4) pukul 07.15.
“Diduga saat parkir, mobil korban tidak dalam keadaan terkunci,” tuturnya, Rabu (27/4). Berselang beberapa jam kemudian, wanita itu hendak memakai mobilnya kembali. Namin alangkah terkejutnya karena didapati setir mobil sudah raib. Ayu Mas pun menyempatkan untuk mengecek CCTV seputaran parkiran Bank BRI.
Tampaklah seorang laki-laki tidak dikenal memakai pakian adat Bali. Rekaman tersebut dikuatkan oleh kesaksian pria bernama I Putu Agus Wijaya. “Saksi melihat laki-laki masuk ke mobil korban memakai pakaian adat Bali yaitu udeng batik, kain hitam dan selempot warna hitam putih yang ketinggalan di TKP,” tambahnya.
Akibat kejadian ini, Ayu Mas mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta dan segera melapor. Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Opsnal Polsek Denpasar Utara langsung melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas pelaku. Kemudian didapat informasi bahwa pada Senin (25/4), di rumah orang tua pelaku, Jalan Ahmad Yani Gang Jatayu IV Nomor 2, Peguyangan, Denpasar Utara akan melaksanakan Upacara Odalan.
Petugas pun melakukan penyanggongan di sekitar rumah itu. Sebelum Odalan berlangsung, pada Minggu (24/4) pukul 21.00, terlihat Ridyawan keluar dari rumah menuju ke Sanggah yang berada di lantai dua. Setelah ditunggu beberapa saat, dia tidak kunjung keluar dari sana. Sehingga Tim didampingi ibu pelaku mencari ke dalam Sanggah. Ternyata pria paro baya itu bersembunyi di kolong Bale Piasan dan langsung diamankan.
Saat diinterogasi, Ridyawan mengakui perbuatannya. Dia mengambil setir mobil korban mengunakan kunci sok dan obeng, lalu dibawa pulang. Pelaku lantas memposting setir itu lewat Facebook dan di beli oleh orang bernama Indrajaty berada di Cirebon seharga Rp 3,3 juta. “Pelaku mengirim barangngya menggunakan jasa ekspedisi,” bebernya.
Ternyata bukan kali ini saja dia mencuri setir mobil. Melainkan sudah pernah mengambil setir mobil Toyota Camvas di pinggir Jalan Daerah Payangan, Gianyar, serta setir mobil Camvas di Jalan Tukad Balian, Sanur, Denpasar Selatan. Hasilnya dipergunakan untuk membeli makanan dan pakian. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, terancam pidana penjara paling lama lima tahun.