25.4 C
Denpasar
Thursday, June 8, 2023

Hore! Tunjangan Hari Raya ASN di Pemkab Badung Cair

MANGUPURA, BALI EXPRESS – Menjelang Hari Raya Idul Fitri di awal Mei 2022, wajah Aparatur Sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Badung semakin cerah. Tampaknya Tunjangan Hari Raya (THR) yang selama ini dinantikan telah masuk ke rekening.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung Ida Ayu Istri Yanti Agustini mengatakan, untuk pemberian THR telah diterbitkan Peraturan Bupati Badung No. 23 tahun 2022. Sehingga ia memastikan THR telah diterima oleh seluruh PNS. Namun THR ini baru setengahnya dikirimkan, hanya saja dipastikan akan dilunasi secepatnya.

“Sudah cair, kemarin (lusa) sudah di transfer untuk gajinya. Kemudian hari ini (kemarin), akan ada tambahan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) sebesar 50 persen. Karena THR ini rinciannya ada gaji, tunjangan, dan TPP 50 persen,” ujar Yanti Agustini saat dikonfirmasi Rabu (27/4).

Baca Juga :  ASN yang Ditangkap Densus 88 di Sampang Jaringan Jamaah Islamiah

Menurutnya, pemberian THR ini seluruhnya bersumber dari APBD Badung. Begitu juga untuk Gaji ke-13 yang akan diberikan paling cepat Juli 2022. “Hari Senin (25/4), Bapak Bupati tyelah menandatangani Perbup, kemudian kami verifikasi ke provinsi Bali, setelah itu baru kami berikan THR-nya,” ungkapnya.

Berdasarkan Perbup Bupati Badung No 23 tahun 2022, THR dan gaji ke-13 akn diterima oleh seluruh ASN. Bahkan Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD juga mendapatkan hak yang sama.

Besaran THR untuk Bupati dan Wabup adalah berdasarkan gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Untuk Pimpinan dan anggota dewan akan mendapatkan THR berdasarkan akumulasi uang Representatif, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Sementara untuk ASN akan mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan TPP sebesar 50 persen.

Baca Juga :  Pemprov Bali Terbaik Nasional, Gubernur Koster Komit Reformasi Birokrasi

Sebelumnya, usai mengikuti rapat paripurna,  Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengaku akan memberikan THR untuk ASN di lingkungan Kabupaten Badung, Namun pemberiannya masih berproses. “Tentang-tentang itu (THR) masih berproses,” terang Giri Prasta.

Menurutnya, seluruh kegiatan di pemerintahan termasuk pemberian THR sudah memiliki regulasi tersendiri. Sehingga dalam pemberian THR nantinya ia tidak ingin melanggar regulasi yang berlaku.

“Pencairannya nanti dulu, karena segala sesuatu tentang THR itu ada regulasi. Nanti ada komando dari pak presiden.  Misalnya contoh, saya sebagai Bupati Badung kalau melaksanakan kebijakan demi masyarakat Badung tapi melanggar undang –undang itu kan tidak boleh.  Apa pun di mana pun, kita harus patuh terhadap regulasi,” jelasnya.






Reporter: I Putu Resa Kertawedangga

MANGUPURA, BALI EXPRESS – Menjelang Hari Raya Idul Fitri di awal Mei 2022, wajah Aparatur Sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Badung semakin cerah. Tampaknya Tunjangan Hari Raya (THR) yang selama ini dinantikan telah masuk ke rekening.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung Ida Ayu Istri Yanti Agustini mengatakan, untuk pemberian THR telah diterbitkan Peraturan Bupati Badung No. 23 tahun 2022. Sehingga ia memastikan THR telah diterima oleh seluruh PNS. Namun THR ini baru setengahnya dikirimkan, hanya saja dipastikan akan dilunasi secepatnya.

“Sudah cair, kemarin (lusa) sudah di transfer untuk gajinya. Kemudian hari ini (kemarin), akan ada tambahan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) sebesar 50 persen. Karena THR ini rinciannya ada gaji, tunjangan, dan TPP 50 persen,” ujar Yanti Agustini saat dikonfirmasi Rabu (27/4).

Baca Juga :  Pemkab Badung Akan Serahkan Stimulan Korban Kebakaran Pasar Mengwi

Menurutnya, pemberian THR ini seluruhnya bersumber dari APBD Badung. Begitu juga untuk Gaji ke-13 yang akan diberikan paling cepat Juli 2022. “Hari Senin (25/4), Bapak Bupati tyelah menandatangani Perbup, kemudian kami verifikasi ke provinsi Bali, setelah itu baru kami berikan THR-nya,” ungkapnya.

Berdasarkan Perbup Bupati Badung No 23 tahun 2022, THR dan gaji ke-13 akn diterima oleh seluruh ASN. Bahkan Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD juga mendapatkan hak yang sama.

Besaran THR untuk Bupati dan Wabup adalah berdasarkan gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Untuk Pimpinan dan anggota dewan akan mendapatkan THR berdasarkan akumulasi uang Representatif, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Sementara untuk ASN akan mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan TPP sebesar 50 persen.

Baca Juga :  Proyek Pembangunan Kantor Pengadilan Negeri Badung Mangkrak

Sebelumnya, usai mengikuti rapat paripurna,  Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengaku akan memberikan THR untuk ASN di lingkungan Kabupaten Badung, Namun pemberiannya masih berproses. “Tentang-tentang itu (THR) masih berproses,” terang Giri Prasta.

Menurutnya, seluruh kegiatan di pemerintahan termasuk pemberian THR sudah memiliki regulasi tersendiri. Sehingga dalam pemberian THR nantinya ia tidak ingin melanggar regulasi yang berlaku.

“Pencairannya nanti dulu, karena segala sesuatu tentang THR itu ada regulasi. Nanti ada komando dari pak presiden.  Misalnya contoh, saya sebagai Bupati Badung kalau melaksanakan kebijakan demi masyarakat Badung tapi melanggar undang –undang itu kan tidak boleh.  Apa pun di mana pun, kita harus patuh terhadap regulasi,” jelasnya.






Reporter: I Putu Resa Kertawedangga

Most Read

Artikel Terbaru