DENPASAR, BALI EXPRESS – Terungkap sudah pelaku pengeroyokan terhadap pasangan kekasih di Simpang Jalan Teuku Umar Barat-Mehendradata, Denpasar Barat (Denbar) yang sempat viral pada Selasa (10/5). Tiga orang diamankan polisi beserta mobil Honda Jazz warna putih yang dikendarai saat kejadian.
Kasus tersebut dibeberkan Polsek Denbar pada Jumat (27/5) pagi. Kapolsek Denbar Kompol I Made Hendra Agustina didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi menjelaskan ketiga pelaku bernama Mohamad Fukun Kailani alias Rama, 26, Febrizal Dwi Orayogo alias Rizal, 27, dan Tatak Riki Hidayat, 27.
Sebagaimana diketahui, kejadian bermula ketika korban Lupita Sari, 25, dan Ardensy Anarche Habib Ramadan, 22, pulang dari nonton bareng sepak bola di angkirangan One Way di Jalan Raya Kesambi, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, dengan berboncengan mengendarai sepeda motor. “Saat itu yang membonceng adalah yang cewek,” tutur Hendra.
Mereka hendak menuju Pemogan, Denpasar Selatan. Namun dalam perjalanan melewati Jalan Teuku Umar Barat, Lupita digoda oleh beberapa laki-laki (pelaku) yang menaiki mobil Honda Jazz warna putih. Hal itu tak dihiraukan, hingga mereka berhenti di tempat kejadian perkara (TKP) karena lampu merah.
Begitu juga mobil para pelaku berhenti di samping keduanya. Saat menoleh, korban melihat salah satu lelaki di dalam mobil mengacungkan jari tengah. Tindakan tersebut lagi-lagi tak dihiraukan. Tanpa diduga, empat orang keluar dari mobil dan langsung memukul Ardensy. Lupita pun segera turun dari motor bermaksud melerai.
Apesnya wanita ini malah dihadiahi bogem mentah juga. Ironisnya saat itu salah satu pelaku menantang korban untuk melaporkan ke Polisi sambil menyebutkan nama daerah tempat tinggalnya agar lebih mudah mencari. Kemudian beberapa lelaki brutal ini pergi. “Para pelaku tidak menyadari aksi mereka direkam oleh orang di sana, sehingga viral di media sosial, yang paling menonjol adalah pelaku berbaju kaos oblong putih dengan tato salib di belakang telinga (Rama),” tambahnya.
Usai insiden, kedua korban dibawa ke Rumah Sakit oleh teman-temannya yang kebetulan tiba di lokasi, lalu melapor polisi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denbar segera melakukan penyelidikan. Mereka menelusuri daerah tinggal yang sempat disebutkan pelaku dan keberadaan mobil Jazz.
Ada sekitar 350 mobil Jazz yang dilacak di wilayah Hukum Polsek Denbar. Untungnya mobil pelaku mudah teridentifikasi karena perbedaan velg modifikasi yang digunakan. Akhirnya, petugas dapat mengamankan Rizal dan Tatak di sebuah Hotel, Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, pada Kamis (26/4) sekitar pukul 02.00. Kemudian dari keterangan mereka polisi dapat mengamankan Rama di tempat tinggalnya, Jalan Padang Udayana, Gang Beji Nomor 10, Denbar.
Ketiganya segera ditetapkan sebagai tersangka usai pemeriksaan. Sebetulnya, dua orang lagi berinisial RWS dan DAS yang satu mobil dengan tersangka juga diamankan petugas. Mereka merupakan residivis kasus narkoba. Tetapi akhirnya dua orang itu hanya berstatus sebagai saksi. “Dua orang residivis yang kami amankan hanya sebagai saksi, karena mereka justru coba melerai,” ujarnya.
Dari pengakuan para tersangka, sebelum melakukan kekerasan mereka juga sempat nobar dan minum miras di tempat berbeda dengan korban. Sehingga mereka dalam pengaruh alkohol. Alhasil ketika melihat korban yang para pelaku tidak kenal di jalanan, mudah terjadi kesalahpahaman.
Pikiran yang tak jernih juga spontan memicu perbuatan brutal mereka. Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap korban di muka umum mengakibatkan luka-luka, dengan ancaman pidana penjara lima tahun.