BADUNG, BALI EXPRESS -Dua tahun mendekam di penjara lantaran menjambret. Bukannya jera setelah mendapat pendidikan khusus di hotel prodeo. Jiwa malingnya ternyata tak bisa lepas dari diri Wayan Gondol, 26.
Residivis jambret yang pernah dipenjara selama dua tahun itu terpaksa diringkus lagi oleh polisi, karena kembali melakukan aksi yang sama di Jalan Bypass Ngurah Rai, Gang Jangkong Sari, Kuta, Badung.
Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta melalui keterangan persnya menjelaskan, maling asal Banjar Batu Gede Mendem Kelod, Desa Munti Gunung, Tianyar Barat, Kubu, Karangasem itu dilaporkan oleh turis India bernama Lalith Kumar Daga Chhagan Lal, 34.
Kasus bermula saat korban berangkat dari Hotel Legian Paradiso menuju Mall Bali Galeria mengendarai sepeda motor, Jumat (24/6) sekitar pukul 17.30. “Korban saat itu juga membonceng istrinya,” tutur Orpa, Minggu (26/6).
Namun dalam perjalanan, pria itu salah jalan hingga masuk ke gang kecil yakni tempat kejadian perkara. Kemudian pelapor mengeluarkan ponsel Iphone 11 warna hitam dan dipegang istrinya untuk melihat Google Map.Tiba-tiba ada seorang laki-laki pengendara sepeda motor dari belakang mereka yang langsung merebut ponsel tersebut.
Lalith spontan mencoba mengejar orang itu, tetapi kehilangan jejak. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 9,5 juta dan melapor ke Polsek Kuta. “Bertepatan kala itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta melakukan atensi di sekitar wilayah tersebut. Sehingga Olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan bahan keterangan bisa segera bisa segera kami laksanakan,” tambahnya.
Lalu, petugas mengejar pria dengan ciri-ciri yang disebutkan pelapor. Dalam pengejaran yang dilakukan, pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam coklat nopol DK 2142 ACE terjatuh di depan Indomaret sebelah timur RS BIMC Kuta. “Pelaku terjatuh saat mengendarai motornya, ketika dikejar,” ungkapnya.
Polisi akhirnya dapat meringkusnya hari itu juga beserta barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku bernama Gondol yang sebelumnya pernah divonis dua tahun ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan karena kasus jambret. Akibat perbuatannya, dia disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.