TABANAN, BALI EXPRESS – Sepanjang 13 -26 Juni, sekitar 200 pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit mendapat teguran Satlantas Polres Tabanan. Sedangkan jumlah pengendara yang diberikan tilang selama periode tersebut sebanyak 201 pengendara.
Kasatlantas Polres Tabanan AKP Kanisius Franata mengatakan, selama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya yang berlangsung sejak 13-26 Juni 2022, jenis pelanggaran yang dilakukan masyarakat dalam berkendara, khususnya kendaraan roda dua cukup beragam.
“Jenis pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat di wilayah hukum Polres Tabanan, cukup banyak. Namun tidak semua pelanggaran diberikan tilang. Sedangkan bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit, tidak kami tilang, hanya diberikan teguran saja,” jelasnya Minggu (26/6).
Bagi pengguna sandal jepit, Kanisius menyebutkan, hanya diimbau untuk tidak menggunakan sandal, apalagi berkendara motor jarak jauh. Karena sampai sekarang belum ada aturan tertulis terkait larangan pengendara menggunakan sandal jepit.
“Sifatnya imbauan, maka kami tidak melakukan rekap khusus untuk teguran bagi pengendara yang memakai sandal jepit, sehingga masuk dalam kategori aktivitas yang hanya diberikan teguran,” lanjutnya.
Selain pengendara yang memakai sandal jepit, jenis pelanggaran yang hanya diberikan teguran lisan, seperti tidak menggunakan helm dengan alasan dekat, namun surat yang dibawa lengkap. Ibu-ibu yang membawa anak-anaknya bonceng lebih dari satu orang, menggunakan sandal, dan knalpot brong, sehingga total jumlah pelanggar yang diberikan teguran sebanyak 838 orang.
Sedangkan untuk pelanggar yang diberikan tilang yang jumlahnya mencapai 201 pelanggar, meliputi tidak membawa surat-surat kendaraan, menerobos traffic light, melanggar marka jalan, dan lain sebagainya. “Untuk tilang ini lakukan sesuai dengan prosedur,” tambahnya.