25.4 C
Denpasar
Friday, March 24, 2023

Polda Bali Warning Finance, Jangan Pakai Debt Collector

DENPASAR, BALI EXPRESS – Hebohnya kasus pengeroyokan berujung penebasan oleh debt kolektor belakangan ini menjadi sorotan publik. Apalagi cara penarikan kendaraansecara paksa yang disebut melanggar aturan cukup meresahkan masyarakat. Agar kasus serupa tak terulang kembali, Polda Bali pun menggelar pertemuan secara virtual dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), finance dan pihak eksternal finance, membahas topik “Harkamtibmas Berkaitan Penarikan Jaminan Fidusia oleh Internal atau Eksternal Finance” pada Senin (27/7).

Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP Ambariyadi Wijaya memimpin pertemuan ini yang diikuti oleh Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan, Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan, Deputi Direktur Edukasi Perlindungan Konsumen dan Manajemen Strategi dan Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia-Bali dan 36 peserta dari finance dan 6 peserta dari eksternal finance. Tujuan dari pertemuan yang diinisiasi oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali ini adalah untuk menyamakan persepsi antara pihak finance dan eksternal finance terkait pelaksanaan tugas di lapangan dalam pengamanan eksekusi jaminan fidusia. 

Terdapat tiga narasumber, yakni dari OJK diwakili oleh Giri Tribroto dan Yan Jimmy Hendrik Simarmata, sedangkan dari kepolisian diwakili oleh Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Dewa Ketut Putra. “Padahal semua sudah tertuang secara jelas dalam aturan bagaimana pihak kreditur menarik jaminan fidusia, apabila pihak debitur tidak bisa melaksanakan kewajibannya,” kata AKBP Ambariyadi Wijaya dalam kesempatannya. 

Baca Juga :  Polda Bali Bekuk Dua Pencuri Motor Lintas Kabupaten

Mantan Kasatres Narkoba Polresta Denpasar ini menjelasakan, pihak finance harus mematuhi beberapa ketentuan, sehingga pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan. “Segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Untuk itu, kami mengimbau kepada finance agar tidak menggunakan pihak ketiga (eksternal Polri) dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia,” tegasnya. 

Pada akhirnya, seluruh peserta sepakat mentaati dan mematuhi aturan yang telah ada, sesuai UU Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia. Tak hanya itu, Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, sepakat dijadikan pedoman oleh pihak finance dan pihak OJK, dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

Baca Juga :  “Wayan Adhyaksa” Kini Lengkapi MPP Sewaka Dharma, Ini Fungsinya

Kemudian mempedomani Perkap Nomor 8 Tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi jaminan fidusia dan Putusan MK Nomor  18/PUU-XVII/2019 tentang jaminan fidusia agar terciptanya kondisi yang kondusif. Bahkan pihak OJK sudah pernah melayangkan surat pemberitahuan bernomor S-152/NB.22/2021 tanggal 17 Mei 2021 kepada seluruh Direksi Perusahaan Pembiayaan terkait kerjasama dengan pihak ketiga dan/atau penggunaan tenaga alih daya untuk fungsi penagihan.

Ditambahkan olehnya, berdasarkan Perkap Nomor 8 Tahun 2011, pihak finance dimungkinkan  meminta bantuan kepada kepolisian untuk melakukan pengamanan guna menguasai fisik dari benda yang diikat jaminan fidusia. Tetapi disayangkan  dalam prakteknya, masih banyak ditemukan tindakan debt collector yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, bahkan mengarah ke perbuatan melawan hukum. Bahkan tindakan mereka itu bisa mengarah ke tindak pidana, salah satunya adalah pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan. “Untuk itu, pihak finance dalam melakukan proses pemberian kredit (survei) dilakukan kepada calon debitur agar lebih teliti dan hati-hati,” pungkasnya. (ges)


DENPASAR, BALI EXPRESS – Hebohnya kasus pengeroyokan berujung penebasan oleh debt kolektor belakangan ini menjadi sorotan publik. Apalagi cara penarikan kendaraansecara paksa yang disebut melanggar aturan cukup meresahkan masyarakat. Agar kasus serupa tak terulang kembali, Polda Bali pun menggelar pertemuan secara virtual dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), finance dan pihak eksternal finance, membahas topik “Harkamtibmas Berkaitan Penarikan Jaminan Fidusia oleh Internal atau Eksternal Finance” pada Senin (27/7).

Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP Ambariyadi Wijaya memimpin pertemuan ini yang diikuti oleh Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan, Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan, Deputi Direktur Edukasi Perlindungan Konsumen dan Manajemen Strategi dan Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia-Bali dan 36 peserta dari finance dan 6 peserta dari eksternal finance. Tujuan dari pertemuan yang diinisiasi oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali ini adalah untuk menyamakan persepsi antara pihak finance dan eksternal finance terkait pelaksanaan tugas di lapangan dalam pengamanan eksekusi jaminan fidusia. 

Terdapat tiga narasumber, yakni dari OJK diwakili oleh Giri Tribroto dan Yan Jimmy Hendrik Simarmata, sedangkan dari kepolisian diwakili oleh Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Dewa Ketut Putra. “Padahal semua sudah tertuang secara jelas dalam aturan bagaimana pihak kreditur menarik jaminan fidusia, apabila pihak debitur tidak bisa melaksanakan kewajibannya,” kata AKBP Ambariyadi Wijaya dalam kesempatannya. 

Baca Juga :  “Wayan Adhyaksa” Kini Lengkapi MPP Sewaka Dharma, Ini Fungsinya

Mantan Kasatres Narkoba Polresta Denpasar ini menjelasakan, pihak finance harus mematuhi beberapa ketentuan, sehingga pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan. “Segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Untuk itu, kami mengimbau kepada finance agar tidak menggunakan pihak ketiga (eksternal Polri) dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia,” tegasnya. 

Pada akhirnya, seluruh peserta sepakat mentaati dan mematuhi aturan yang telah ada, sesuai UU Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia. Tak hanya itu, Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, sepakat dijadikan pedoman oleh pihak finance dan pihak OJK, dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

Baca Juga :  Realisasi Retribusi Wisata di Kawasan Konservasi Masih Minim

Kemudian mempedomani Perkap Nomor 8 Tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi jaminan fidusia dan Putusan MK Nomor  18/PUU-XVII/2019 tentang jaminan fidusia agar terciptanya kondisi yang kondusif. Bahkan pihak OJK sudah pernah melayangkan surat pemberitahuan bernomor S-152/NB.22/2021 tanggal 17 Mei 2021 kepada seluruh Direksi Perusahaan Pembiayaan terkait kerjasama dengan pihak ketiga dan/atau penggunaan tenaga alih daya untuk fungsi penagihan.

Ditambahkan olehnya, berdasarkan Perkap Nomor 8 Tahun 2011, pihak finance dimungkinkan  meminta bantuan kepada kepolisian untuk melakukan pengamanan guna menguasai fisik dari benda yang diikat jaminan fidusia. Tetapi disayangkan  dalam prakteknya, masih banyak ditemukan tindakan debt collector yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, bahkan mengarah ke perbuatan melawan hukum. Bahkan tindakan mereka itu bisa mengarah ke tindak pidana, salah satunya adalah pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan. “Untuk itu, pihak finance dalam melakukan proses pemberian kredit (survei) dilakukan kepada calon debitur agar lebih teliti dan hati-hati,” pungkasnya. (ges)


Most Read

Artikel Terbaru