TABANAN, BALI EXPRESS – Belum lama lepas dari lembaga pemasyarakatan, I Nyoman Beni Pong,46, mesti berurusan lagi dengan Polisi. Pasalnya, belum lama ini, pria dari Banjar Yeh Tua, Desa Sai, Kecamatan Pupuan ini dilaporkan melakukan penipuan. Pelaku mengaku bisa meloloskan orang menjadi PNS atau pegawai negeri sipil. Semacam calo.
Sejauh ini ada empat orang yang sudah menjadi korbannya. Kerugian dari aksi tipu-tipu oleh pelaku tersebut mencapai Rp 440 juta. Ditandai dengan barang bukti berupa enam lembar kuitansi yang disita penyidik. Dan aksi tersangka ini sudah berjalan sejak beberapa tahun lalu.
Korbannya antara lain I Wayan Suarnaya,52, dari Banjar Seronggo Pondok, Desa Pangkung Karung, Kecamatan Kerambitan dengan kerugian Rp 190 juta. Kemudian Ni Nyoman Seni,49, dari Banjar Dauh Rurung, Desa Belalang, Kecamatan Kediri dengan kerugian Rp 120 juta.
Selanjutnya, ipar dari Ni Nyoman Seni yakni I Ketut Susu Sastrawan,56, dengan kerugian Rp 100 juta. Dan I Putu Mahendra Putra,30, dari Banjar/Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan dengan kerugian Rp 30 juta.
“Calo CPNS begitu. Mengaku bisa menolong warga yang mau menjadi PNS. Sejauh ini ada tiga laporan dengan empat korban,” jelas Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, dalam keterangan persnya, Jumat (27/8).
Didampingi Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar, dia menjelaskan bahwa kasus ini setidaknya sudah terjadi sejak 2017 lalu. Beberapa korban juga sudah sempat mencari tersangka dan meminta pertanggungjawabannya. Dari 2017 sampai dengan 2019.
“Tetapi tidak ada itikad baik dari tersangka. Korban selalu dijanjikan dan diminta menunggu,” imbuh Ranefli.
Secara ringkas dijelaskan, tiap korban mengalami penipuan di waktu dan tempat yang berbeda. Pada 2017 lalu, korbannya dua sekaligus. Kebetulan kedua korban berstatus saudara ipar. Yakni Ni Ketut Seni dan I Ketut Susu Sastrawan.
Di tahun itu, pada 24 Oktober 2017, Ni Nyoman Seni berkeinginan anaknya bisa menjadi PNS. Dia bertemu tersangka dan menyerahkan uang muka sebesar Rp 20 juta kepada tersangka.
Kemudian, korban menyampaikan kepada iparnya, I Ketut Susu Sastrawan, bahwa ada orang bisa meloloskan CPNS. Korban Sastrawan rupanya tergiur juga untuk bisa menjadikan anaknya sebagai PNS.
Nah singkat cerita, pada 27 Oktober 2017, korban Nyoman Seni berniat menyerahkan sisa uang sebesar Rp 100 juta kepada tersangka. Uang itu dititipkan kepada korban Sastrawan. Dan Satrawan menyerahkan uang untuk kepentingan anaknya bisa menjadi PNS sebesar Rp 100 juta.
“Total kerugian kedua korban ini Rp 220 juta. Ni Wayan Seni mengalami kerugian Rp 120 juta dan I Ketut Susu Sastrawan mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta,” jelasnya.
Di tahun yang sama, pada 23 November 2017, yang menjadi korbannya adalah I Putu Mahendra Putra. Kebetulan korban merupakan seorang tenaga kontrak di bagian tata usaha pada salah satu sekolah negeri di Tabanan. Dia kena tipu Rp 30 juta.
Sedangkan pada tahun berikutnya, yang menjadi korban adalah I Wayan Suarnaya. Dia juga ingin anaknya bisa menjadi PNS. Tidak tanggung-tanggung, waktu itu, pada 23 April 2018, korban menyerahkan uang kepada tersangka sebesar Rp 190 juta. Tetapi sampai dengan sekarang, anak korban tidak menjadi PNS.
“Semuanya sama. Sampai sekarang tidak satupun di antara korban ini yang jadi PNS atau anaknya jadi PNS,” beber Ranefli.
Lantaran tersangka ngeles terus, sejumlah korban mulai curiga. Mulai tidak percaya. Sehingga melaporkan tersangka pada 5 Juli 2021 lalu. Dari situ, tersangka diburu.
Tersangka yang mengaku gemar sabung ayam ini bahkan disebutkan sempat melarikan diri. Lantaran saat Polisi mencari ke rumahnya, pelaku tidak diketahui keberadaannya.
“Beberapa saat kemudian, pelaku berhasil diamankan, pas lagi pulang (ke rumahnya),” ungkap mantan Kasubbdit III Ditreskrimum Polda Bali ini.
Sejauh ini, menurutnya, baru satu orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Selain itu, dalam keterangan sementara, pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Dia dengan percaya dirinya melakukan aksi penipuan tersebut karena mengaku pernah membantu orang lain. Pun demikian saat ditanya apakah pelaku punya akses di lingkungan pemerintahan.
“Dia mengakunya punya akses. Terus meyakinkan korbannya bahwa pernah membantu orang lain. Jadi, orang tahunya dari mulut ke mulut, kalau tersangka ini bisa membantu orang menjadi PNS. Padahal tidak satupun dari korban atau anak-anak korban yang sekarnag ini jadi PNS,” ujarnya.
Dalam kasus ini, selain memeriksa tersangka, penyidik juga meminta keterangan korban dan saksi. Total ada sembilan orang yang diminta keterangannya. Dan pelaku saat ini diancam dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan yang ancaman hukumannya paling lama empat tahun.
“Pastinya dalam kasus ini, kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih hati-hati. Karena menjadi pegawai, PNS, anggota Polri, atau segala macam, sekarang ini sudah jelas SOP-nya. Setahu saya tidak dipungut biaya. Jangan percaya ke orang yang janji-janji, memberikan jaminan, kalau bukan karena punya kemampuan sendiri,” ujar Ranefli memberikan imbauan ke masyarakat.