MANGUPURA, BALI EXPRESS – Pasar Hewan Beringkit, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, sempat ditutup akibat penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) selama hampir dua bulan. Setelah Satgas Penanganan PMK Provinsi Bali mengeluarkan Surat Nomor 105/SatgasPMK/IX/2022 rencananya pasar hewan terbesar di Bali ini akan dibuka kembali. Berdasarkan hasil rapat Satgas Penanganan PMK Badung dan beberapa pertimbangan Pasar Hewan Beringkit akan dibuka kembali pada 8 Oktober 2022.
Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa selaku Ketua Satgas penanganan PMK mengatakan, Pemkab Badung sangat mengapresiasi atas kewenangan yang telah diberikan Satgas PMK Provinsi Bali kepada Kabupaten/Kota untuk membuka kembali pasar hewan dan lalu lintas hewan. Sebab, pembukaan pasar hewan ini akan berdampak luas pada ekonomi masyarakat.
“Hal ini sangat ditunggu-tunggu (pembukaan Pasar Hewan Beringkit). Dari segi dinamika potensi pasar hewan yang sempat hilang, juga akan lagi menggeliat,” ujar Suiasa saat ditemui Selasa (27/9).
Menurutnya, pembukaan Pasar Hewan Beringkit ini akan dilakukan pada 8 Oktober 2022. Hal ini dilakukan untuk menjamin terjadinya kekebalan dari komunitas hewan. Sehingga vaksinasi PMK ditargetkan minimal 80 persen sebelum pembukaan Pasar Hewan Beringkit. “Dari hitungan kita, di Badung pada akhir September ini, vaksinasi pertama pada ternak sapi sudah mencapai 80 persen. Juga dengan pertimbangan setelah hewan divaksin akan terbentuk kekebalan tubuh dalam rentang waktu satu minggu,” terangnya.
Namun untuk mengantisipasi adanya penularan PMK, Suiasa menegaskan, perlu dilakukan antisipasi dan pengawasan hewan yang akan masuk ke pasar. Sebelum pasar dibuka dan ditutup wajib dilakukan penyemprotan desinfektan. Begitu juga untuk hewan dan kendaraaan juga diwajibkan dilakukan penyemprotan desinfektan. Kemudian hewan yang masuk ke pasar wajib sudah mendapatkan vaksinasi PMK pertama, dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), dan memiliki surat keterangan asal hewan.
“Di pasar hewan sendiri harus membuka posko untuk melakukan kegiatan testing dan pengawasan. Dinas Pertanian dan Pangan Badung serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bali, kita harapkan menempatkan petugas dalam melakukan testing. Termasuk mempermudah masyarakat mendapatkan SKKH antar pulau. Terkait pengawasan kami juga minta pihak keamanan untuk memantau pengawasan di lapangan,” tegas pejabat asal Pecatu, Kuta Selatan tersebut.
Disinggung terkait SE Satgas PMK Pusat nomor 6 tahun 2022 tentang lalu lintas hewan, pihaknya menjelaskan, akan segera bersurat ke Satgas PMK Provinsi Bali untuk meminta penegasan. Hal ini disebutkan untuk sinkronisasi antara surat Satgas PMK Provinsi Bali dengan SE Satgas PMK Pusat nomor 6 tahun 2022. “Ini kita maksudkan jangan sampai nanti terjadi pertentangan regulasi yang dipakai. Misalkan di Padangbai maupun Gilimanuk yang tetap menggunakan SE nomor 6, sehingga tidak memberikan kesempatan untuk pengiriman ternak baik yang masuk maupun keluar Bali. Kita harapkan provinsi sinkronisasi dengan satgas pusat agar diselaraskan dengan SE nomor 6 tersebut,” imbuhnya.