DENPASAR, BALI EXPRESS – Ivanko Anawaru (33) terpaksa harus merasakan timah panas anggota Polresta Denpasar akibat ulahnya melarikan satu unit mobil Honda BRV milik Dionesius Julianto (21), warga Padangsambian, Denpasar. Menurut penjelasan Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Dewa Putu Gede Anom, Minggu (27/12), Ivanko Anawaru dibekuk di tempat kosnya Jalan Gunung Cemara, Munang Maning, 24 Desember.
Berdasarkan keterangan korban Dionesius Julianto dan beberapa saksi, sekitar bulan Juni pelaku menjalin hubungan asmara dengan adik korban bernama Dina Elika Aprillia. Kepada korban, Ivanko mengaku sebagai anggota Brimob yang bertugas di Mapolda Bali, padahal sebenarnya pelaku adalah pengangguran. Kian hari hubungan keduanya kian akrab hingga korban dan adiknya percaya saja menitipkan kunci rumah kepada pelaku ketika ditinggal pulang ke Sumbawa, 15 Desember lalu.
Tapi apa dikata, sekembalinya dari Sumbawa, korban tidak melihat lagi mobilnya parkir di garase rumah. Korban pun mulai curiga telah terjadi sesuatu di dalam rumahnya. Lebih terkejut lagi, saat melihat kamarnya dalam kondisi berantakan. Korban pun menghubungi Ivanko melalui telepon namun gagal. “Ternyata mobilnya sudah diiklankan di marketplace,” terang Kompol Dewa Putu Gede Anom.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengaku telah mengalami kerugian Rp 250.000.000. Dari data yang berhasil dikumpulkan petugas, akhirnya pada 24 Desember tersangka Ivanko berhasil ditangkap di tempat kosnya. “Pelaku terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas,” tegas Dewa Putu Gede Anom. Dari penangkapan pelaku yang tercatat sebagai warga Waingapu, Sumba, NTT itu berhasil disita satu unit mobil Honda BRV milik korban dan baju seragam Brimob. “Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan atau 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” imbuh Kasat Reskrim Kompol Dewa Putu Gede Anom.