DENPASAR, BALI EXPRESS – Rekonstruksi kasus pembunuhan wanita asal Subang, Jawa Barat, bernama Dwi Farica Lestari, 23, diperagakan langsung oleh pelaku Wahyu Dwi Setyawan, 24, dalam 28 adegan. Reka ulang adegan ini dilaksanakan di halaman belakang Mapolresta Denpasar pada Sabtu (27/2).
“Reka ulang sudah sesuai dengan BAP, tidak ada perubahan,” terang Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Dewa Putu Gede Anom Danujaya.
Farica yang merupakan janda anak satu itu datang ke Bali baru dua hari untuk bekerja dengan menjajakan dirinya secara open BO melalui aplikasi Michat. Namun tak disangka lelaki yang datang sebagai pelanggan jasa servis tubuhnya itu merupakan pencabut nyawa.
Bertempat di Thalia Homstay, Jalan Batanghari XA, Gang I Nomor 12, Kelurahan Panjer, Denpasar, tepatnya kamar Nomor satu yang terletak di lantai dua menjadi tempat tidur terakhir baginya.
Sepakat setelah dipesan Setyawan, korban meminta pelaku datang ke lokasinya untuk kencan mereka. Berdasarkan kiriman lokasi yang diberikan Farica, adegan pertama merunut waktu kejadian pada Sabtu (16/1), memperlihatkan pelaku berangkat dari kosannya di Jalan Pulau Bungin I Nomor 17 Denpasar Selatan. Tersangka sudah membawa pisau kerambit yang dibelinya secara online. Pisau itu disimpan dalam celana jeans tiga perempat berwarna biru dongker. Tak lupa memakai helm warna hijau beruliskan gojek. Kemudian jaket berwarna merah dan buff penutup wajah berwarna cokelat.
Saat berangkat menggunakan sepeda motor Honda Vario berwarna putih dengan nomor polisi DK 5326 EF, pelaku sempat membuang sarung senjatanya.
Setyawan sempat berteduh di sebuah warung yang tidak jauh dari TKP dengan bersandar rolling door warung itu. Dia sempat disapa pemilik warung yang tiba-tiba membuka pintu. “Numpang duduk ya mas?” tanya Awiyono selaku saksi.
Tersangka selanjutnya berjalan kaki menuju TKP lalu memasuki homestay dengan melepas alas kaki menaiki tangga menuju kamar korban yang terlihat pada CCTV.
Setelah mengetuk pintu kamar korban, tersangka dipersilahkan masuk dan langsung melepas helm juga jaket dan buff yang diletakan di wastafel. Sambil menuju kamar mandi untuk melepas celana dan menggantungnya di sana. Pelaku sempat mencuci kemaluannya dan kembali mengenakan celananya lalu kembali ke kamar. Di sana Setyawan mendapati lampu kamar telah mati dengan Farica yang berbaring di Kasur hanya menggunakan handuk saja. Selanjutnya terjadilah kencan yang berlangsung satu kali.
Usai berkencan, pelaku lalu duduk menghadap ke meja rias yang ada di kamar dan melihat ada dompet juga hp korban. “Pelaku berniat mengambil barang korban yang disadari juga oleh korban saat itu,” ucapnya.
Sontak Farica mencoba berteriak minta tolong. Agar korban diam, pelaku meletakan kembali barang tersebut lalu mengambil pisau yang ada di celananya. Pada adegan ke-20 diperlihatkan detik-detik kematian korban. Pelaku membekap mulut Farica hingga kakinya menghentak di lantai. Nahas, pisau yang pelaku pegang dihujamkan ke leher korban sebanyak dua kali hingga darah menyembur dan korban lemas jatuh ke lantai.
Pelaku lalu mengambil dompet dan hp dan bahkan sempat melihat laci meja untuk medapatkan lebih banyak barang berharga namun tak didapatkannya. Ia lalu bergegas meninggalkan lokasi melewati pintu balkon belakang sambil membuang pisaunyanitu di sebuah pot tanaman yang ia lewati.
Setyawan pun pergi dengan menaiki tembok homestay dan mengambil motornya lalu bergegas pergi menuju tempat tinggalnya. Sampai di Jalan Taman Pancing, dia megambil uang dari dalam dompet sebanyak Rp 700 ribu dan langsung membuang dompetnya di sana. Adegan terakhir memprlihatkan pelaku yang sampai di kosannya. Karena merasa tidak tenang setelah melakukan aksi kejamnya ia pun melarikan diri menuju rumah mertuanya di Jember, Jawa Timur. Hingga akhirnya ditangkap polisi di sana.
“Dalam waktu dekat berkasnya akan segera dilengkapi (P21),” kata Kompol Dewa Putu Gede Anom Danujaya. Tersangka terancam dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP. (ges)