26.5 C
Denpasar
Wednesday, May 31, 2023

Dibalik Pemasangan Patok di Rumah Warga di Gianyar

Tak Harmonis, Jadi Alasan Dua Bersaudara Ini Mohon Ngepah Karang

GIANYAR, BALI EXPRESS – Pekarangan rumah salah seorang warga di Desa Adat Tegallinggah, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar dipasangi patok penyekat, Sabtu (26/2). Hal itu pun menuai berbagai komentar di masyarakat. Namun bagaimana peristiwa dibalik pemasangan patok tersebut?

 

Persoalan Adat di Bali memang berbagai macam jenisnya. Ada yang bisa diselesaikan dengan waktu singkat, namun ada pula yang berlarut-larut karena persoalannya yang rumit. Salah satu persoalan adat pun muncul di Desa Adat Tegalinggah, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

 

Dimana pekarangan rumah warga dipasangi patok penyekat, Sabtu (26/2). Patok ditanam oleh Prajuru adat setempat disaksikan Perbekel Bedulu I Putu Ariawan, Camat Blahbatuh I Wayan Eka Putra, TNI/Polri tanpa kehadiran Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan Blahbatuh dan MDA Kabupaten Gianyar.

 

Pekarangan rumah itu termasuk karang ayahan desa yang ditempati almarhum I Dewa Putu Alit beserta ketiga putranya. Masing-masing I Dewa Putu Tilem, 71; I Dewa Nyoman Samba, 62; dan Dewa Putu Raka Adnyana, 57.

 

Namun karena terjadi ketidakharmonisan antara ketiganya, maka Dewa Putu Tilem dan Dewa Nyoman Samba memohon Ngepah Karang (membagi pekarangan) kepada Desa Adat Tegalinggah. Sedangkan Dewa Raka Adnyana selaku termohon menolak Ngepah Karang tersebut.

 

Kepada Bali Express (Jawa Pos Group), I Dewa Putu Tilem, 71, dan I Dewa Nyoman Samba, 62, mengaku sudah sering cekcok dengan adik bungsunya I Dewa Putu Raka Adnyana, 52, sejak bertahun-tahun yang lalu. Atau tepatnya ketika Dewa Putu Tilem pensiun dari tugasnya sebagai ASN di Kabupaten Jembrana tahun 2014 silam.

 

“Sejak saya pensiun, saya pulang kampung. Dan sejak saat itu kami benar-benar tidak bisa hidup dengan nyaman. Karena terus berselisih dengan adik bungsu kami,” ujar Dewa Tilem didampingi Dewa Nyoman Samba, Senin (28/2).

 

Pihaknya pun berusaha melakukan musyawarah agar bisa hidup rukun, namun tidak mencapai kesepakatan. Justru masalah terus berdatangan, diantaranya saat Dewa Putu Tilem dilarang menempati Bale Delod yang ada dirumah tersebut. Padahal Bale Delod tersebut dibangun sendiri oleh Dewa Putu Tilem yang pernah menjabat sebagai Camat hingga Kepala Dinas Kominfo Jembrana ini. “Adik bungsu saya ini bisa dikatakan terlalu serakah. Dia ingin menguasai semua. Kami kakaknya berdua seolah tidak dianggap,” imbuhnya.

Baca Juga :  Jaring Bibit Atlet Dansa, IODI Gianyar Gelar Workshop

 

Diakuinya jika Dewa Raka Adnyana merasa sebagai Sentana Rajeg, karena dari tiga bersaudara, hanya Dewa Raka Adnyana yang memiliki anak laki-laki. Sementara Dewa Putu Tilem memiliki 4 orang anak perempuan yang 3 diantaranya sudah menikah dan satu rencananya akan ngidih sentana. Sedangkan Dewa Nyoman Samba tidak dikaruniai momongan.

 

“Tapi keinginan kami untuk ngangkat anak dan ngalih Sentana sebagai penerus kami nanti ditolak mentah-mentah oleh adik kami ini,” sambungnya.

 

Kondisi itu pun membuat Dewa Putu Tilem lebih sering mengunjungi anak dan cucunya yang tinggal di Denpasar. Sementara Dewa Nyoman Samba lebih memilih tinggal di pondok yang tak jauh dari rumah pokoknya.

 

Tak hanya sampai disitu, beberapa waktu yang lalu Dewa Raka Adnyana bermaksud membangun kamar mandi di Bale Delod, namun tidak diizinkan oleh Dewa Tilem. Sayangnya peristiwa itu justru berujung pada laporan ke Polsek Blahbatuh atas tuduhan pengancaman. “Kami disebut mengancam, tapi setelah pemeriksaan polisi tuduhan itu tidak terbukti, karena memang tidak ada pengancaman seperti yang dilaporkan,” terangnya.

 

Seakan tak ada hentinya, ketidakharmonisan tiga bersaudara kandung ini juga terbawa hingga di kehidupan beragama. Menurutnya, terjadi beberapa kali perusakan tempat Tirta, perusakan Banten hingga pelarangan naik mebanten di Kemulan dengan alasan dua bersaudara ini tidak mewinten Saraswati. “Contohnya kemarin, saat ada perintah nyejerang daksina Linggih di Kemulan selama Karya Pancawali Krama Pura Samuan Tiga, belum sehari kami haturkan sudah diturunkan oleh dia. Hal-hal kecil seperti itu membuat perasaan kami tidak nyaman,” papar Dewa Tilem lagi.

Baca Juga :  Bangbang Gde Wisma Tutup Usia, Usai Susun Kalender Hingga Tahun 2100

 

Selain itu, setiap kali dua bersaudara ini pulang kampung dan mebanten, adik bungsunya justru memancing  amarah dengan menyindir hingga berkata kasar. “Setiap kami ke Jero sering kami dengar kata-kata yang tida mengenakkan, seperti ‘Ada cicing teka’, ‘apa alih cicing e mai’. Dan masih banyak masalah-masalah kami yang kalau dijelaskan bisa penuh satu truk,” ucapnya.

 

Hal-hal itu lah, kata dia yang melatarbelakangi ia dan saudaranya Dewa Nyoman Samba ingin dilakukan Ngepah Karang di rumah tersebut. Terlebih menurut mereka, sah mengajukan permintaan tersebut karena dalam awig-awig pun juga ada hal yang mengatur tersebut. Namun hal itu ditolak oleh Dewa Raka Adnyana, dengan alasan karang tidak boleh dibagi. “Dia selalu mengatakan ‘depin keto’. Sehinggakami mohon pemutus dari Desa Adat Tegalinggah,” sambungnya.

 

Kata dia, permohonan pemutus Ngepah Karang ini sudah dilayangkan ke Desa Adat pada 30 Maret 2020. Namun dalam proses mediasi, melalui rapat para pihak di Balai Banjar Tegalinggah, Dewa Raka Adnyana selalu tidak bisa hadir. Maka dari itu dua bersaudara ini kembali melayang surat penegasan mohon ngepah Karang pada 15 Juli 2020. Sampai akhirnya dilakukan dieksekusi berdasarkan Keputusan Sabha Kerta MDA Provinsi Bali.

 

Namun meskipun sudah dilakukan eksekusi ngepah Karang yang ditandai dengan pemasangan patok penyekat dan membentangkan benang, Dewa Raka Adnyana tetap diberikan akses ke Merajan maupun Bale Dangin. “Tapi semenjak dipasang patok, dia hanya mebanten di Bale Dauh saja. Tidak sampai ke Merajan. Padahal tidak dilarang, patok itu hanya tanda saja,”

 

Pihaknya pun berterimakasih kepada desa adat karena telah melakukan tugas sesuai keputusan MDA Provinsi.


GIANYAR, BALI EXPRESS – Pekarangan rumah salah seorang warga di Desa Adat Tegallinggah, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar dipasangi patok penyekat, Sabtu (26/2). Hal itu pun menuai berbagai komentar di masyarakat. Namun bagaimana peristiwa dibalik pemasangan patok tersebut?

 

Persoalan Adat di Bali memang berbagai macam jenisnya. Ada yang bisa diselesaikan dengan waktu singkat, namun ada pula yang berlarut-larut karena persoalannya yang rumit. Salah satu persoalan adat pun muncul di Desa Adat Tegalinggah, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

 

Dimana pekarangan rumah warga dipasangi patok penyekat, Sabtu (26/2). Patok ditanam oleh Prajuru adat setempat disaksikan Perbekel Bedulu I Putu Ariawan, Camat Blahbatuh I Wayan Eka Putra, TNI/Polri tanpa kehadiran Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan Blahbatuh dan MDA Kabupaten Gianyar.

 

Pekarangan rumah itu termasuk karang ayahan desa yang ditempati almarhum I Dewa Putu Alit beserta ketiga putranya. Masing-masing I Dewa Putu Tilem, 71; I Dewa Nyoman Samba, 62; dan Dewa Putu Raka Adnyana, 57.

 

Namun karena terjadi ketidakharmonisan antara ketiganya, maka Dewa Putu Tilem dan Dewa Nyoman Samba memohon Ngepah Karang (membagi pekarangan) kepada Desa Adat Tegalinggah. Sedangkan Dewa Raka Adnyana selaku termohon menolak Ngepah Karang tersebut.

 

Kepada Bali Express (Jawa Pos Group), I Dewa Putu Tilem, 71, dan I Dewa Nyoman Samba, 62, mengaku sudah sering cekcok dengan adik bungsunya I Dewa Putu Raka Adnyana, 52, sejak bertahun-tahun yang lalu. Atau tepatnya ketika Dewa Putu Tilem pensiun dari tugasnya sebagai ASN di Kabupaten Jembrana tahun 2014 silam.

 

“Sejak saya pensiun, saya pulang kampung. Dan sejak saat itu kami benar-benar tidak bisa hidup dengan nyaman. Karena terus berselisih dengan adik bungsu kami,” ujar Dewa Tilem didampingi Dewa Nyoman Samba, Senin (28/2).

 

Pihaknya pun berusaha melakukan musyawarah agar bisa hidup rukun, namun tidak mencapai kesepakatan. Justru masalah terus berdatangan, diantaranya saat Dewa Putu Tilem dilarang menempati Bale Delod yang ada dirumah tersebut. Padahal Bale Delod tersebut dibangun sendiri oleh Dewa Putu Tilem yang pernah menjabat sebagai Camat hingga Kepala Dinas Kominfo Jembrana ini. “Adik bungsu saya ini bisa dikatakan terlalu serakah. Dia ingin menguasai semua. Kami kakaknya berdua seolah tidak dianggap,” imbuhnya.

Baca Juga :  Polres Tabanan Resmikan Ruang Vicon Sarja Arya Racana

 

Diakuinya jika Dewa Raka Adnyana merasa sebagai Sentana Rajeg, karena dari tiga bersaudara, hanya Dewa Raka Adnyana yang memiliki anak laki-laki. Sementara Dewa Putu Tilem memiliki 4 orang anak perempuan yang 3 diantaranya sudah menikah dan satu rencananya akan ngidih sentana. Sedangkan Dewa Nyoman Samba tidak dikaruniai momongan.

 

“Tapi keinginan kami untuk ngangkat anak dan ngalih Sentana sebagai penerus kami nanti ditolak mentah-mentah oleh adik kami ini,” sambungnya.

 

Kondisi itu pun membuat Dewa Putu Tilem lebih sering mengunjungi anak dan cucunya yang tinggal di Denpasar. Sementara Dewa Nyoman Samba lebih memilih tinggal di pondok yang tak jauh dari rumah pokoknya.

 

Tak hanya sampai disitu, beberapa waktu yang lalu Dewa Raka Adnyana bermaksud membangun kamar mandi di Bale Delod, namun tidak diizinkan oleh Dewa Tilem. Sayangnya peristiwa itu justru berujung pada laporan ke Polsek Blahbatuh atas tuduhan pengancaman. “Kami disebut mengancam, tapi setelah pemeriksaan polisi tuduhan itu tidak terbukti, karena memang tidak ada pengancaman seperti yang dilaporkan,” terangnya.

 

Seakan tak ada hentinya, ketidakharmonisan tiga bersaudara kandung ini juga terbawa hingga di kehidupan beragama. Menurutnya, terjadi beberapa kali perusakan tempat Tirta, perusakan Banten hingga pelarangan naik mebanten di Kemulan dengan alasan dua bersaudara ini tidak mewinten Saraswati. “Contohnya kemarin, saat ada perintah nyejerang daksina Linggih di Kemulan selama Karya Pancawali Krama Pura Samuan Tiga, belum sehari kami haturkan sudah diturunkan oleh dia. Hal-hal kecil seperti itu membuat perasaan kami tidak nyaman,” papar Dewa Tilem lagi.

Baca Juga :  Peserta dari 40 Negara Ramaikan Ajang Bali Spirit Festival 2018

 

Selain itu, setiap kali dua bersaudara ini pulang kampung dan mebanten, adik bungsunya justru memancing  amarah dengan menyindir hingga berkata kasar. “Setiap kami ke Jero sering kami dengar kata-kata yang tida mengenakkan, seperti ‘Ada cicing teka’, ‘apa alih cicing e mai’. Dan masih banyak masalah-masalah kami yang kalau dijelaskan bisa penuh satu truk,” ucapnya.

 

Hal-hal itu lah, kata dia yang melatarbelakangi ia dan saudaranya Dewa Nyoman Samba ingin dilakukan Ngepah Karang di rumah tersebut. Terlebih menurut mereka, sah mengajukan permintaan tersebut karena dalam awig-awig pun juga ada hal yang mengatur tersebut. Namun hal itu ditolak oleh Dewa Raka Adnyana, dengan alasan karang tidak boleh dibagi. “Dia selalu mengatakan ‘depin keto’. Sehinggakami mohon pemutus dari Desa Adat Tegalinggah,” sambungnya.

 

Kata dia, permohonan pemutus Ngepah Karang ini sudah dilayangkan ke Desa Adat pada 30 Maret 2020. Namun dalam proses mediasi, melalui rapat para pihak di Balai Banjar Tegalinggah, Dewa Raka Adnyana selalu tidak bisa hadir. Maka dari itu dua bersaudara ini kembali melayang surat penegasan mohon ngepah Karang pada 15 Juli 2020. Sampai akhirnya dilakukan dieksekusi berdasarkan Keputusan Sabha Kerta MDA Provinsi Bali.

 

Namun meskipun sudah dilakukan eksekusi ngepah Karang yang ditandai dengan pemasangan patok penyekat dan membentangkan benang, Dewa Raka Adnyana tetap diberikan akses ke Merajan maupun Bale Dangin. “Tapi semenjak dipasang patok, dia hanya mebanten di Bale Dauh saja. Tidak sampai ke Merajan. Padahal tidak dilarang, patok itu hanya tanda saja,”

 

Pihaknya pun berterimakasih kepada desa adat karena telah melakukan tugas sesuai keputusan MDA Provinsi.


Most Read

Artikel Terbaru