27.6 C
Denpasar
Friday, March 24, 2023

Kejari Tabanan Tahan Dua Tersangka Korupsi LPD Belumbang

TABANAN, BALI EXPRESS – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan akhirnya menahan dua orang tersangka baru dalam kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Belumbang di Kecamatan Kerambitan.

 

Kedua tersangka yakni mantan Ketua LPD Belumbang, IKBA, dan mantan Bendahara, NNW, resmi menjalani penahanan terhitung sejak kemarin, Senin (28/3).

 

Dalam masa penahanan sementara selama 20 hari ke depan, kedua tersangka akan dititipkan di Ruang Tahanan Polres Tabanan.

 

“Hari ini tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tabanan melakukan penahanan terhadap dua tersangka perkara (korupsi) LPD Belumbang,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabanan, I Gusti Anom Sukawinata.

 

Di saat yang sama, Kepala Seksi Pidana Khusus atau Kasipidus Kejari Tabanan Ida Bagus Widnyana menambahkan, penahanan ini dilakukan untuk memproses penyidikan yang saat ini masih dalam tahap pemberkasan.

 

“Pada prinsipnya untuk mempercepat penanganan perkara,” sebut Widnyana yang turut mendampingi Anom usai proses penahanan dilakukan.

 

Dia kembali menjelaskan, nilai kerugian yang disebabkan dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 1,1 miliar. Nilai tersebut didasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Daerah atau Irda Kabupaten Tabanan.

Baca Juga :  Heboh Lagi, Iklan Kelas Orgasme di Ubud Ditelusuri Pihak Kepolisian

 

Dikatakan, tanggung jawab hukum terhadap kerugian tersebut dibebankan kepada tiga orang. Pertama oleh terpidana I Wayan Sunarta dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekretaris LPD Belumbang yang perkaranya telah diputuskan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Denpasar.

 

Selanjutnya terhadap IKBA dan NNW yang belum lama ini ditetapkan sebagai tersangka dan kemarin mulai menjalani penahanan sementara sampai 16 April 2022 mendatang.

 

“Akan ada pembagian tanggung jawab kepada masing-masing tersangka yang sudah ditetapkan. Nanti akan kami uraikan lebih jelas dalam surat dakwaan,” imbuh Widnyana.

 

Dalam perjalanan kasus ini, Widnyana tidak memungkiri adanya pengembalian kerugian yang dilakukan terhadap dua tersangka baru dalam kasus hasil pengembangan perkara dengan terdakwa Sunarta ini.

 

“Untuk tersangka IKBA (pengembaliannya) kurang lebih Rp 418 juta dan NNW sekitar Rp 210 juta. Itu kurang lebih. Sedangkan terhadap terpidana Sunarta sesuai putusan (pengembaliannya) sekitar Rp 470 juta. Tapi sejauh ini belum dilakukan,” bebernya.

 

Selain itu, dalam kasus pengembangan ini, pihaknya juga sudah melakukan penelusuran aset terhadap kedua orang tersangka.

 

“Karena instruksi pimpinan agar penanganan tidak semata pemidanaan namun juga mengedepankan pengembalian dan pemulihan kerugian negara,” imbuhnya.

Baca Juga :  Korban Reimal Bertambah, Diperkosa Sejak Kelas 3 SD

 

Mengenai pasal yang disangkakan terhadap dua tersangka baru tersebut, Widnyana menyebutnya sama dengan pasal yang disangkakan terhadap Sunarta.

 

Adapun yang diterapkan penyidik yakni Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncti Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

“Sejauh ini penanganan terhadap kedua tersangka masih dalam tahap pemeriksa dan penahanan. Sekarang dalam proses pemberkasan. Belum dinyatakan lengkap atau P21,” pungkas Anom.

 

Sekadar mengingat, IKBA dan NNW ditetapkan sebagai tersangka pada minggu awal Februari 2022 lalu. Penetapan status tersangka teraangka itu didasari putusan sidang yang ditetapkan terhadap mantan sekretaris LPD Belumbang I Wayan Sunarta.

 

Oleh Majelis Halim Pengadilan Tipikor Denpasar, Sunarta divonis empat tahun penjara. Selain itu, dia juga diganjar pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 472,8 juta subsider satu tahun penjara.






Reporter: Chairul Amri Simabur

TABANAN, BALI EXPRESS – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan akhirnya menahan dua orang tersangka baru dalam kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Belumbang di Kecamatan Kerambitan.

 

Kedua tersangka yakni mantan Ketua LPD Belumbang, IKBA, dan mantan Bendahara, NNW, resmi menjalani penahanan terhitung sejak kemarin, Senin (28/3).

 

Dalam masa penahanan sementara selama 20 hari ke depan, kedua tersangka akan dititipkan di Ruang Tahanan Polres Tabanan.

 

“Hari ini tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tabanan melakukan penahanan terhadap dua tersangka perkara (korupsi) LPD Belumbang,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabanan, I Gusti Anom Sukawinata.

 

Di saat yang sama, Kepala Seksi Pidana Khusus atau Kasipidus Kejari Tabanan Ida Bagus Widnyana menambahkan, penahanan ini dilakukan untuk memproses penyidikan yang saat ini masih dalam tahap pemberkasan.

 

“Pada prinsipnya untuk mempercepat penanganan perkara,” sebut Widnyana yang turut mendampingi Anom usai proses penahanan dilakukan.

 

Dia kembali menjelaskan, nilai kerugian yang disebabkan dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 1,1 miliar. Nilai tersebut didasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Daerah atau Irda Kabupaten Tabanan.

Baca Juga :  BNN Denpasar Lengkapi Pelayanan di MPP Sewaka Dharma

 

Dikatakan, tanggung jawab hukum terhadap kerugian tersebut dibebankan kepada tiga orang. Pertama oleh terpidana I Wayan Sunarta dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekretaris LPD Belumbang yang perkaranya telah diputuskan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Denpasar.

 

Selanjutnya terhadap IKBA dan NNW yang belum lama ini ditetapkan sebagai tersangka dan kemarin mulai menjalani penahanan sementara sampai 16 April 2022 mendatang.

 

“Akan ada pembagian tanggung jawab kepada masing-masing tersangka yang sudah ditetapkan. Nanti akan kami uraikan lebih jelas dalam surat dakwaan,” imbuh Widnyana.

 

Dalam perjalanan kasus ini, Widnyana tidak memungkiri adanya pengembalian kerugian yang dilakukan terhadap dua tersangka baru dalam kasus hasil pengembangan perkara dengan terdakwa Sunarta ini.

 

“Untuk tersangka IKBA (pengembaliannya) kurang lebih Rp 418 juta dan NNW sekitar Rp 210 juta. Itu kurang lebih. Sedangkan terhadap terpidana Sunarta sesuai putusan (pengembaliannya) sekitar Rp 470 juta. Tapi sejauh ini belum dilakukan,” bebernya.

 

Selain itu, dalam kasus pengembangan ini, pihaknya juga sudah melakukan penelusuran aset terhadap kedua orang tersangka.

 

“Karena instruksi pimpinan agar penanganan tidak semata pemidanaan namun juga mengedepankan pengembalian dan pemulihan kerugian negara,” imbuhnya.

Baca Juga :  Motor Ninja Ngebut, Jatuh, Tabrak Dua Pemotor

 

Mengenai pasal yang disangkakan terhadap dua tersangka baru tersebut, Widnyana menyebutnya sama dengan pasal yang disangkakan terhadap Sunarta.

 

Adapun yang diterapkan penyidik yakni Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncti Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

“Sejauh ini penanganan terhadap kedua tersangka masih dalam tahap pemeriksa dan penahanan. Sekarang dalam proses pemberkasan. Belum dinyatakan lengkap atau P21,” pungkas Anom.

 

Sekadar mengingat, IKBA dan NNW ditetapkan sebagai tersangka pada minggu awal Februari 2022 lalu. Penetapan status tersangka teraangka itu didasari putusan sidang yang ditetapkan terhadap mantan sekretaris LPD Belumbang I Wayan Sunarta.

 

Oleh Majelis Halim Pengadilan Tipikor Denpasar, Sunarta divonis empat tahun penjara. Selain itu, dia juga diganjar pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 472,8 juta subsider satu tahun penjara.






Reporter: Chairul Amri Simabur

Most Read

Artikel Terbaru