MANGUPURA, BALI EXPRESS – Proses hukum terkait dugaan pelanggaran tata ruang di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, dipastikan akan terus berlanjut. Pasalnya Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menolak berkompromi atas kasus yang telah dilaporkan ke Polresta Denpasar. Laporan tersebut pun enggan dicabut, lantaran Bupati asal Plaga ini mengetahui ‘penyerobotan’ tanah Negara diketahui sudah dilakukan sebelum dirinya menjabat.
Usai mengikuti Sidang Paripurna Giri Prasta mengatakan, Indonesia adalah negara hukum, sehingga kewenangan desa adat harus dikesampingkan. Apalagi ia menilai hukum adat masih berada di bawah hukum lainnya.
“Kita negara hukum, apalagi bicara soal hukum adat. Hukum adat itu tidak bisa mengalahkan hukum vertikal. Saya pasti mendukung sepenuhnya investor yang mau investasi di Kabupaten Badung. Tetapi yang pertama jangan sampai melanggar, dan kedua jangan sampai memarginalkan masyarakat setempat,” ujarnya, Senin (28/3).
Menurutnya, dalam kasus ini tanah tersebut adalah hak negara sehingga bukan bendesa yang dapat memberikan kewenangan investasi. Bahkan Politisi PDIP ini mengetahui ada dana perjanjian yang sudah memiliki akta notaris.
Reporter: I Putu Resa Kertawedangga
MANGUPURA, BALI EXPRESS – Proses hukum terkait dugaan pelanggaran tata ruang di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, dipastikan akan terus berlanjut. Pasalnya Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menolak berkompromi atas kasus yang telah dilaporkan ke Polresta Denpasar. Laporan tersebut pun enggan dicabut, lantaran Bupati asal Plaga ini mengetahui ‘penyerobotan’ tanah Negara diketahui sudah dilakukan sebelum dirinya menjabat.
Usai mengikuti Sidang Paripurna Giri Prasta mengatakan, Indonesia adalah negara hukum, sehingga kewenangan desa adat harus dikesampingkan. Apalagi ia menilai hukum adat masih berada di bawah hukum lainnya.
“Kita negara hukum, apalagi bicara soal hukum adat. Hukum adat itu tidak bisa mengalahkan hukum vertikal. Saya pasti mendukung sepenuhnya investor yang mau investasi di Kabupaten Badung. Tetapi yang pertama jangan sampai melanggar, dan kedua jangan sampai memarginalkan masyarakat setempat,” ujarnya, Senin (28/3).
Menurutnya, dalam kasus ini tanah tersebut adalah hak negara sehingga bukan bendesa yang dapat memberikan kewenangan investasi. Bahkan Politisi PDIP ini mengetahui ada dana perjanjian yang sudah memiliki akta notaris.
Reporter: I Putu Resa Kertawedangga