27.6 C
Denpasar
Tuesday, March 21, 2023

Anak Dewa Puspaka Disebut Terima Cipratan Dana Rp 4,7 Miliar

DENPASAR, BALI EXPRESS – Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang menyatakan sependapat dengan penuntut umum bahwa mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka, 62, bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU memperkuat penyidikan Kejati Bali terhadap Dewa Gede Rahea Prana Prabawa. Anak Dewa Ketut Puspaka tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran turu menikmati uang hasil tindak pidana yang dilakukan ayahnya.

 

 

Majelis hakim yang diketuai Heriyanti dalam amar putusannya dalam perkara Dewa Ketut Puspaka juga memerintahkan sebagian barang bukti digunakan untuk melanjutkan penyidikan tersangka Dewa Gede Radhea Prana Prabawa.

 

 

Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto diwawancarai, Kamis (28/4)menegaska amar putusan haki tersebut menjadi fakta baru dalam persidangan. “Penyidik kejati akan menjadikan putusan hakim itu sebagai bahan dalam melanjutkan penyidikan tersangka DGR (Dewa Gede Radhea),” ujar Luga Harlianto.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Bali dari Gerindra Itu Kabur Pakai Mobil Jabatan

 

 

Ditambahka Luga Harlianto, dalam penyidikan perkara ini, peyidik telah memeriksa 20 orang saksi lebih. Saksi ini bisa bertambah jumlahnya hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dibawa ke pengadilan. “Peyidika segera memanggil ualng DGR dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” tukas Luga.

 

 

Terkait perintah hakim yang meminta jaksa penyidik mengembalikan aset rumah milik Puspaka di Dalung, Badung, Luga menyebut hal itu belum bisa dilakukan. Penyidik harus menunggu putusannya berkekuatan hukum tetap.

 

 

Dikonfirmasi terpisah, Agus Sujoko sebagai anggota kuasa hukum Puspaka belum menentukan sikap apakah aka banding atau menerima. Ditanya tentang nasib Radhea, Agus tidak bisa menjawab lantaran belum menerima surat kuasa sebagai penasihat hukum. “Ini (Radhea sebagai tersangka) kan pengembangan dari kasus Puspaka. Kalau jaksa mau jernih melihat, ada pihak lain yang terlibat selain Radhea,” tandas Agus.

Baca Juga :  Terseret Ombak Pantai Pererenan, Pasangan Bule Ini Nyaris Bertemu Maut

 

 

Radhea terbelit dugaan kasus pencucian uang terkait perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, Buleleng. Ada aliran dana dari investor ke kantong Puspaka sebesar Rp 7 miliar. Nah, dari aliran jumlah dana itu, Radhea diduga kecipratan Rp 4,7 miliar.

Dari penyidikan ini, penyidik menemukan bukti-bukti yang mendukung dugaan Radhea menerima uang, baik secara langsung maupun melalui transfer ke rekening miliknya. Penyidikan tersangka Radeha sendiri telah dilaksanakan sejak Januari 2022 berdasarkan sprindik Kajati Bali tertanggal 24 Januari 2022.






Reporter: Suharnanto

DENPASAR, BALI EXPRESS – Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang menyatakan sependapat dengan penuntut umum bahwa mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka, 62, bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU memperkuat penyidikan Kejati Bali terhadap Dewa Gede Rahea Prana Prabawa. Anak Dewa Ketut Puspaka tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran turu menikmati uang hasil tindak pidana yang dilakukan ayahnya.

 

 

Majelis hakim yang diketuai Heriyanti dalam amar putusannya dalam perkara Dewa Ketut Puspaka juga memerintahkan sebagian barang bukti digunakan untuk melanjutkan penyidikan tersangka Dewa Gede Radhea Prana Prabawa.

 

 

Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto diwawancarai, Kamis (28/4)menegaska amar putusan haki tersebut menjadi fakta baru dalam persidangan. “Penyidik kejati akan menjadikan putusan hakim itu sebagai bahan dalam melanjutkan penyidikan tersangka DGR (Dewa Gede Radhea),” ujar Luga Harlianto.

Baca Juga :  Korupsi Masker, Mantan Kadinsos Karangasem Dituntut 8 Tahun Penjara 

 

 

Ditambahka Luga Harlianto, dalam penyidikan perkara ini, peyidik telah memeriksa 20 orang saksi lebih. Saksi ini bisa bertambah jumlahnya hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dibawa ke pengadilan. “Peyidika segera memanggil ualng DGR dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” tukas Luga.

 

 

Terkait perintah hakim yang meminta jaksa penyidik mengembalikan aset rumah milik Puspaka di Dalung, Badung, Luga menyebut hal itu belum bisa dilakukan. Penyidik harus menunggu putusannya berkekuatan hukum tetap.

 

 

Dikonfirmasi terpisah, Agus Sujoko sebagai anggota kuasa hukum Puspaka belum menentukan sikap apakah aka banding atau menerima. Ditanya tentang nasib Radhea, Agus tidak bisa menjawab lantaran belum menerima surat kuasa sebagai penasihat hukum. “Ini (Radhea sebagai tersangka) kan pengembangan dari kasus Puspaka. Kalau jaksa mau jernih melihat, ada pihak lain yang terlibat selain Radhea,” tandas Agus.

Baca Juga :  Saksi Kunci Buka Permainan Suap DID Tabanan, Akui Ada Dana Istiadat

 

 

Radhea terbelit dugaan kasus pencucian uang terkait perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, Buleleng. Ada aliran dana dari investor ke kantong Puspaka sebesar Rp 7 miliar. Nah, dari aliran jumlah dana itu, Radhea diduga kecipratan Rp 4,7 miliar.

Dari penyidikan ini, penyidik menemukan bukti-bukti yang mendukung dugaan Radhea menerima uang, baik secara langsung maupun melalui transfer ke rekening miliknya. Penyidikan tersangka Radeha sendiri telah dilaksanakan sejak Januari 2022 berdasarkan sprindik Kajati Bali tertanggal 24 Januari 2022.






Reporter: Suharnanto

Most Read

Artikel Terbaru