31.8 C
Denpasar
Saturday, March 25, 2023

BPBD Gianyar Minta Kades Proaktif Mohon Pemangkasan Pohon

GIANYAR, BALI EXPRESS – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gianyar kini siap membantu masyarakat  memangkas pohon yang dinilai membahayakan.

Upaya yang dilakukan BPBD Gianyar ini, guna mengantisipasi pohon tumbang akibat angin kencang, agar tidak menimbulkan korban. Namun untuk prosesnya, diharapkan para perbekel atau kepala desa (Kades) agar pro aktif bersurat kepada BPBD Gianyar untuk permohonan pemangkasan pohon.

Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas BPBD Kabupaten Gianyar, Ngakan Darma Jati, saat dikonfirmasi, Selasa (28/7).  Bila nantinya ada surat permohonan pemangkasan atau pemotongan pohon yang berpotensi tumbang oleh masing-masing kepala desa, lanjut Ngakan DarmaJati, maka pihak BPBD akan melakukan survei terlebih dahulu.

“Kami sudah sosialisasikan kepada masing-masing Kepala Desa di Kabupaten Gianyar, bila ada nantinya pohon berpotensi tumbang di wilayahnya agar bersurat kepada kami terlebih dahulu untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Baca Juga :  Korupsi, Eks Karyawan Plat Merah Dituntut Penjara 4 Tahun 2 Bulan

Dilanjutkannya, jika hasil survei yang dilakukan berpotensi tumbang, maka akan dilakukan koordinasi dengan PU Provinsi Bali ataupun PU Kabupaten. “Jika tempat dari pohon tersebut berada di wilayah jalan provinsi, maka kita akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bali. Namun, jika berada di wilayah jalan kabupaten, maka kami juga akan berkoordinasi,” terangnya.

Prosedur itu dilakukan, karena  disebabkannya untuk memangkas atau memotong pohon perindang, tidak boleh sembarangan. Pihaknya harus melakukan survei terlebih dulu. Apakah layak pohon tersebut dipangkas atau dipotong dan yang berwenang untuk memotong.

Ditambahkannya,  dari bulan April lalu sudah banyak kepala desa yang bersurat kepada BPBD Kabupaten Gianyar, mengajukan pemangkasan atau pemotongan pohon. Akan tetapi karena sedang mewabahnya pandemi Covid-19, maka aktivitas survei maupun pemangkasan ditunda sementara.

Baca Juga :  Dahan Pohon Patah Timpa Tiang Listrik, Kerugian Capai Rp 30 Juta

” Dari April sampai dengan Juni 2020, banyak surat permohonan yang menumpuk. Karena sekarang sudah memasuki tatanan kehidupan baru atau new normal, maka sudah mulai dilakukan tindakan,” imbuhnya. 

Disampaikannya, untuk daerah yang rawan bencana berada di wilayah Gianyar bagian atas. Yaitu wilayah Kecamatan Payangan, Kecamatan Tegallalang, dan wilayah Kecamatan Tampaksiring. Namun,  tidak memungkinkan juga di wilayah Gianyar bagian bawah.

 

 


GIANYAR, BALI EXPRESS – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gianyar kini siap membantu masyarakat  memangkas pohon yang dinilai membahayakan.

Upaya yang dilakukan BPBD Gianyar ini, guna mengantisipasi pohon tumbang akibat angin kencang, agar tidak menimbulkan korban. Namun untuk prosesnya, diharapkan para perbekel atau kepala desa (Kades) agar pro aktif bersurat kepada BPBD Gianyar untuk permohonan pemangkasan pohon.

Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas BPBD Kabupaten Gianyar, Ngakan Darma Jati, saat dikonfirmasi, Selasa (28/7).  Bila nantinya ada surat permohonan pemangkasan atau pemotongan pohon yang berpotensi tumbang oleh masing-masing kepala desa, lanjut Ngakan DarmaJati, maka pihak BPBD akan melakukan survei terlebih dahulu.

“Kami sudah sosialisasikan kepada masing-masing Kepala Desa di Kabupaten Gianyar, bila ada nantinya pohon berpotensi tumbang di wilayahnya agar bersurat kepada kami terlebih dahulu untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Baca Juga :  Cuaca Ekstrim, Pohon Tumbang dan Longsor Kepung Gianyar

Dilanjutkannya, jika hasil survei yang dilakukan berpotensi tumbang, maka akan dilakukan koordinasi dengan PU Provinsi Bali ataupun PU Kabupaten. “Jika tempat dari pohon tersebut berada di wilayah jalan provinsi, maka kita akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bali. Namun, jika berada di wilayah jalan kabupaten, maka kami juga akan berkoordinasi,” terangnya.

Prosedur itu dilakukan, karena  disebabkannya untuk memangkas atau memotong pohon perindang, tidak boleh sembarangan. Pihaknya harus melakukan survei terlebih dulu. Apakah layak pohon tersebut dipangkas atau dipotong dan yang berwenang untuk memotong.

Ditambahkannya,  dari bulan April lalu sudah banyak kepala desa yang bersurat kepada BPBD Kabupaten Gianyar, mengajukan pemangkasan atau pemotongan pohon. Akan tetapi karena sedang mewabahnya pandemi Covid-19, maka aktivitas survei maupun pemangkasan ditunda sementara.

Baca Juga :  Bali Kebagian 4.000 APD, Tambah Jumlah RS Rujukan Covid-19

” Dari April sampai dengan Juni 2020, banyak surat permohonan yang menumpuk. Karena sekarang sudah memasuki tatanan kehidupan baru atau new normal, maka sudah mulai dilakukan tindakan,” imbuhnya. 

Disampaikannya, untuk daerah yang rawan bencana berada di wilayah Gianyar bagian atas. Yaitu wilayah Kecamatan Payangan, Kecamatan Tegallalang, dan wilayah Kecamatan Tampaksiring. Namun,  tidak memungkinkan juga di wilayah Gianyar bagian bawah.

 

 


Most Read

Artikel Terbaru