27.6 C
Denpasar
Friday, March 24, 2023

Butuh 70 Orang, Buleleng Genjot Sosialisasi PBJ

SINGARAJA, BALI EXPRESS-Pemenuhan kebutuhan Pejabat Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) sedang digenjot Pemkab Buleleng. Upaya ini dilakukan untuk memenuhi regulasi yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 terkait Pengadaan Barang dan Jasa. 

Dalam Perpres tersebut, ada aturan tentang adanya Pejabat Fungsional PBJ di masing-masing Kementerian, Lembaga atau pemerintah daerah. Sedangkan, dalam regulasi juga disebutkan batas waktu yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan Pejabat Fungsional PBJ tersebut adalah sampai dengan 31 Desember 2020.

Nantinya, pejabat yang akan melakukan pengadaan harus menjadi Pejabat Fungsional PBJ. Saat ini di Buleleng, pejabat yang melakukan pengadaan masih diemban oleh pejabat administrator. “Oleh karena itu, kita mendorong teman-teman pejabat pengadaan di semua SKPD itu adalah pejabat fungsional. Dengan mengalihkan dari tenaga administrasi menjadi tenaga fungsional pengadaan,” jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa, saat ditemui usai membuka dan memberikan pengarahan dalam Sosialisasi Pejabat Fungsional PBJ di lingkup Pemkab Buleleng, Selasa (28/7).

Baca Juga :  Meninggal di Alapsari, Selalu Disusul dari Telaga Sari atau Sebaliknya

Lanjut Suyasa,  jika setelah 31 Desember 2020 pejabat pengadaan bukan dari fungsional, maka kontrak pengadaan barang/jasa yang dihasilkan tidak diakui. Pasalnya, kontrak yang dihasilkan tidak memenuhi legal standing pejabat pengadaan yang melakukan perikatan dalam sebuah kontrak pengadaan. “Ini sedang kita upayakan dalam lima bulan kedepan. Kebutuhan ideal kita 70 orang. Dua puluh orang berada di bagian PBJ dan 50 orang lagi di SKPD masing-masing,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bagian PBJ, Sekretariat Daerah Buleleng,  I Made Suwitra Yadnya, menjelaskan, sosialisasi dilakukan bertujuan untuk mengundang para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat  untuk menjadi pejabat fungsional PBJ.

Syaratnya PNS tersebut sudah memiliki pengalaman pengadaan dan yang terpenting adalah memiliki sertifikat PBJ. “Yang memiliki sertifikat juga masih sangat sedikit di Buleleng. Oleh karena itu, kami memacu semua PNS untuk mendaftarkan diri sebagai pejabat fungsional PBJ,” ujarnya.

Baca Juga :  Suarsa Ditunjuk Jadi Pj Perbekel Tajun

Suwitra menambahkan, kebutuhan akan PBJ saat ini di Buleleng mencapai 70 orang. Rinciannya, 20 orang di Bagian PBJ dan 50 orang di SKPD. Namun, saat ini baru ada 34 orang yang memenuhi syarat. Bahkan, dari hasil evaluasi kembali, hanya 28 orang yang memenuhi syarat dari sisi jenjang pendidikan. Pasalnya, syarat minimal S1 dan sudah golongan III. Sementara di Buleleng masih banyak pejabat pengadaan yang belum S1 dan masih golongan II. “Selama ini masih dimungkinkan sebelum terbitnya Perpres Nomor 16 tahun 2018,” pungkasnya.


SINGARAJA, BALI EXPRESS-Pemenuhan kebutuhan Pejabat Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) sedang digenjot Pemkab Buleleng. Upaya ini dilakukan untuk memenuhi regulasi yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 terkait Pengadaan Barang dan Jasa. 

Dalam Perpres tersebut, ada aturan tentang adanya Pejabat Fungsional PBJ di masing-masing Kementerian, Lembaga atau pemerintah daerah. Sedangkan, dalam regulasi juga disebutkan batas waktu yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan Pejabat Fungsional PBJ tersebut adalah sampai dengan 31 Desember 2020.

Nantinya, pejabat yang akan melakukan pengadaan harus menjadi Pejabat Fungsional PBJ. Saat ini di Buleleng, pejabat yang melakukan pengadaan masih diemban oleh pejabat administrator. “Oleh karena itu, kita mendorong teman-teman pejabat pengadaan di semua SKPD itu adalah pejabat fungsional. Dengan mengalihkan dari tenaga administrasi menjadi tenaga fungsional pengadaan,” jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa, saat ditemui usai membuka dan memberikan pengarahan dalam Sosialisasi Pejabat Fungsional PBJ di lingkup Pemkab Buleleng, Selasa (28/7).

Baca Juga :  Suarsa Ditunjuk Jadi Pj Perbekel Tajun

Lanjut Suyasa,  jika setelah 31 Desember 2020 pejabat pengadaan bukan dari fungsional, maka kontrak pengadaan barang/jasa yang dihasilkan tidak diakui. Pasalnya, kontrak yang dihasilkan tidak memenuhi legal standing pejabat pengadaan yang melakukan perikatan dalam sebuah kontrak pengadaan. “Ini sedang kita upayakan dalam lima bulan kedepan. Kebutuhan ideal kita 70 orang. Dua puluh orang berada di bagian PBJ dan 50 orang lagi di SKPD masing-masing,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bagian PBJ, Sekretariat Daerah Buleleng,  I Made Suwitra Yadnya, menjelaskan, sosialisasi dilakukan bertujuan untuk mengundang para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat  untuk menjadi pejabat fungsional PBJ.

Syaratnya PNS tersebut sudah memiliki pengalaman pengadaan dan yang terpenting adalah memiliki sertifikat PBJ. “Yang memiliki sertifikat juga masih sangat sedikit di Buleleng. Oleh karena itu, kami memacu semua PNS untuk mendaftarkan diri sebagai pejabat fungsional PBJ,” ujarnya.

Baca Juga :  Sebelum Tersengat Listrik, Adi Yuliartha Minta Dibelikan Udeng

Suwitra menambahkan, kebutuhan akan PBJ saat ini di Buleleng mencapai 70 orang. Rinciannya, 20 orang di Bagian PBJ dan 50 orang di SKPD. Namun, saat ini baru ada 34 orang yang memenuhi syarat. Bahkan, dari hasil evaluasi kembali, hanya 28 orang yang memenuhi syarat dari sisi jenjang pendidikan. Pasalnya, syarat minimal S1 dan sudah golongan III. Sementara di Buleleng masih banyak pejabat pengadaan yang belum S1 dan masih golongan II. “Selama ini masih dimungkinkan sebelum terbitnya Perpres Nomor 16 tahun 2018,” pungkasnya.


Most Read

Artikel Terbaru