26.5 C
Denpasar
Wednesday, March 22, 2023

Pino Bahari Balik Polisikan Pertina Bali, Ini Respon De Gadjah

DENPASAR, BALI EXPRESS – Kisruh pelaksanaan Event Bali Boxing Day (BDB) III bergulir bak bola panas. Setelah sebelumya Pertina Bali melaporkan Yayasan Pino Bahari Indonesia (YPBI) atas dugaan menggelar event tanpa ijin. Kini YPBI balik melaporkan induk organisasi tinju amatir di Bali itu ke Polda Bali atas tuduhan pencemaran nama baik, pada Rabu (28/7).

Dari pantauan Koran Bali Express Jawa Pos Grup, pelaporan itu dilakukan langsung oleh Ketua YPBI, Pino Jeffta Udayana Bahari. Turut didampingi tujuh orang diantaranya kuasa hukum dari tim legal YPBI di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, sekitar pukul 10.00. Ketua Pertina Bali, Made Mulyawan Arya atau akrab disapa De Gadjah merupakan pihak yang tertulis sebagai teradu dalam tanda bukti Laporan Pengaduan Masyarakat dengan Nomor Registrasi : Dumas/525/VII/2021/SPKT/Polda Bali. 

“Kami melaporkan Pertina Bali yang telah merugikan atau mencemarkan nama baik YPBI melalui pemberitaan di media cetak,” ujar Pino Jeffta usai memproses pelaporan. Dijelaskan olehnya, merugikan yang dimaksud bahwa pernyataan tentang YPBI menggelar Event Bali Boxing Day (BDB) Sport Tourism III, dianggap tidak minta rekomendasi dari Pertina Bali untuk menggelar event. Padahal sebenarnya, pihaknya mengaku tidak menggelar event tinju amatir. 

Sehingga, ketika YPBI tidak menggelar event tinju amatir dan harus minta rekomendasi ke persatuan tinju amatir Indonesia, adalah hal yang keliru. Adapun kegiatan yang YPBI gelar disebut merupakan pertandingan tinju bersifat rekreasi terbuka untuk umum, tersebar di media sosial dan semua pihak bisa mendaftar. Mereka sebagai pihak yang mengakomodir masyarakat pecinta tinju, karena mempunyai ijin. 

Baca Juga :  Baru 12 Hotel Kantongi Sertifikat Prokes di Denpasar

Selain itu, peserta yang ikut berpartisipasi dalam event BDB oleh YPBI juga ada kalangan dari wisatawan asing, sebagaimana program pemerintah untuk menggalakan sport tourism. Mengenai laporan Pertina Bali atas tuduhan menggelar event tanpa ijin, dikatakan telah keliru. Pino membeberkan, pihaknya memahami Pertina memang punya AD/ART nya sendiri, sehingga semua yang berpartisipasi dalam kegiatan tinju dari Pertina harus mengikuti standar dalam AD/ART tersebut. 

“Tetapi, karena kami menggelar kan tidak berkaitan dengan Pertina jadi kami tidak meminta surat permohonan ijin,” tandas pria 48 tahun ini.

Sementara Kuasa Hukum YPBI Nengah Supardika dengan Ketua Tim Legal YPBI Ida I Dewa Ayu Dwiyanti membantah keras adanya informasi atlet cidera sampai koma saat pelaksanaan event BDB I dan II. Pihaknya memiliki catatan rekam medisnya bahwa atlet tersebut tidak sampai koma. Mereka juga memberikan bukti saat pelaporan seperti akta pendirian yayasan bahwa YPBI legal dibawah Kemenkumham. 

Kemudian bukti dari media cetak terkait pemberitaan, lalu bukti AD/RT yang menjelaskan bahwa YPBI legal. “YPBI ini punya AD/ART nya sendiri dan Pertina Bali punya adart nya sendiri. Kami masing-masing mempunyai konsep dan masing-masing mempunyai peraturan yang berbeda. Jadi tidak bisa kami dianggap tidak minta ijin karena memang bukan ke sana ranahnya kan gitu,” papar mereka.

Baca Juga :  Setiap Upacara Keagamaan di Silungan, Warga Diberikan Masker Gratis

Sedangkan, Ketua Pertina Bali, Made Mulyawan Arya dikonfirmasi terpisah terkait laporan ini menerangkan pada intinya, dirinya selaku terlapor, merasa tidak pernah melakukan pencemaran nama baik yang bersangkutan. Tetapi tetap akan mengikuti proses hukum agar semua bisa terang. “Jadi buat apa kami ladeni. Semua warga negara punya hak dan sah-sah saja kalau mau melapor. Tapi kan nanti apakah laporannya itu masuk pidana atau tidak. Dan kami pertina bali masih mempelajari isi laporan tersebut. tim penasehat hukum kami tengah meneliti laporan tersebut,” ungkapnya.

Adapun poin-poin yang pihaknya sampaikan, bahwa pertama, Pertina Bali hanya meluruskan aturan soal olah raga tinju, khususnya di lingkup pertina bali. meluruskan pandangan yg keliru, tapi kenapa jadi pencemaran nama baik? Lalu kedua pihak YPBI melakukan “penyesatan” cara berpikir masyarakat tentang cabang olah raga tinju. 

“Sudah jelas cabang olah raga kok ada kata rekreasi, ini jadi preseden buruk karena nanti bisa ada karate rekreasi, kempo rekreasi, gulat rekreasi dan lain lain. semua cabor ada aturan dan tehnik masing masing,” tuturnya. Poin terakhir adalah Pertina Bali sebagai organisasi resmi olahraga tinju di bali, memang wajib untuk tahu semua kegiatan tinju di Bali. karena Pertina Bali bisa ikut membina. “Jika terjadi apa apa, Pertina Bali juga tau. kalau pas tinju rekreasi ada yang mati dipukul, siapa yang tanggung jawab? Pino?” pungkasnya. (ges)


DENPASAR, BALI EXPRESS – Kisruh pelaksanaan Event Bali Boxing Day (BDB) III bergulir bak bola panas. Setelah sebelumya Pertina Bali melaporkan Yayasan Pino Bahari Indonesia (YPBI) atas dugaan menggelar event tanpa ijin. Kini YPBI balik melaporkan induk organisasi tinju amatir di Bali itu ke Polda Bali atas tuduhan pencemaran nama baik, pada Rabu (28/7).

Dari pantauan Koran Bali Express Jawa Pos Grup, pelaporan itu dilakukan langsung oleh Ketua YPBI, Pino Jeffta Udayana Bahari. Turut didampingi tujuh orang diantaranya kuasa hukum dari tim legal YPBI di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, sekitar pukul 10.00. Ketua Pertina Bali, Made Mulyawan Arya atau akrab disapa De Gadjah merupakan pihak yang tertulis sebagai teradu dalam tanda bukti Laporan Pengaduan Masyarakat dengan Nomor Registrasi : Dumas/525/VII/2021/SPKT/Polda Bali. 

“Kami melaporkan Pertina Bali yang telah merugikan atau mencemarkan nama baik YPBI melalui pemberitaan di media cetak,” ujar Pino Jeffta usai memproses pelaporan. Dijelaskan olehnya, merugikan yang dimaksud bahwa pernyataan tentang YPBI menggelar Event Bali Boxing Day (BDB) Sport Tourism III, dianggap tidak minta rekomendasi dari Pertina Bali untuk menggelar event. Padahal sebenarnya, pihaknya mengaku tidak menggelar event tinju amatir. 

Sehingga, ketika YPBI tidak menggelar event tinju amatir dan harus minta rekomendasi ke persatuan tinju amatir Indonesia, adalah hal yang keliru. Adapun kegiatan yang YPBI gelar disebut merupakan pertandingan tinju bersifat rekreasi terbuka untuk umum, tersebar di media sosial dan semua pihak bisa mendaftar. Mereka sebagai pihak yang mengakomodir masyarakat pecinta tinju, karena mempunyai ijin. 

Baca Juga :  Tabrak Pohon di Jalur Kintamani, APV Terperosok ke Hutan

Selain itu, peserta yang ikut berpartisipasi dalam event BDB oleh YPBI juga ada kalangan dari wisatawan asing, sebagaimana program pemerintah untuk menggalakan sport tourism. Mengenai laporan Pertina Bali atas tuduhan menggelar event tanpa ijin, dikatakan telah keliru. Pino membeberkan, pihaknya memahami Pertina memang punya AD/ART nya sendiri, sehingga semua yang berpartisipasi dalam kegiatan tinju dari Pertina harus mengikuti standar dalam AD/ART tersebut. 

“Tetapi, karena kami menggelar kan tidak berkaitan dengan Pertina jadi kami tidak meminta surat permohonan ijin,” tandas pria 48 tahun ini.

Sementara Kuasa Hukum YPBI Nengah Supardika dengan Ketua Tim Legal YPBI Ida I Dewa Ayu Dwiyanti membantah keras adanya informasi atlet cidera sampai koma saat pelaksanaan event BDB I dan II. Pihaknya memiliki catatan rekam medisnya bahwa atlet tersebut tidak sampai koma. Mereka juga memberikan bukti saat pelaporan seperti akta pendirian yayasan bahwa YPBI legal dibawah Kemenkumham. 

Kemudian bukti dari media cetak terkait pemberitaan, lalu bukti AD/RT yang menjelaskan bahwa YPBI legal. “YPBI ini punya AD/ART nya sendiri dan Pertina Bali punya adart nya sendiri. Kami masing-masing mempunyai konsep dan masing-masing mempunyai peraturan yang berbeda. Jadi tidak bisa kami dianggap tidak minta ijin karena memang bukan ke sana ranahnya kan gitu,” papar mereka.

Baca Juga :  Komisi III Kawal Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali

Sedangkan, Ketua Pertina Bali, Made Mulyawan Arya dikonfirmasi terpisah terkait laporan ini menerangkan pada intinya, dirinya selaku terlapor, merasa tidak pernah melakukan pencemaran nama baik yang bersangkutan. Tetapi tetap akan mengikuti proses hukum agar semua bisa terang. “Jadi buat apa kami ladeni. Semua warga negara punya hak dan sah-sah saja kalau mau melapor. Tapi kan nanti apakah laporannya itu masuk pidana atau tidak. Dan kami pertina bali masih mempelajari isi laporan tersebut. tim penasehat hukum kami tengah meneliti laporan tersebut,” ungkapnya.

Adapun poin-poin yang pihaknya sampaikan, bahwa pertama, Pertina Bali hanya meluruskan aturan soal olah raga tinju, khususnya di lingkup pertina bali. meluruskan pandangan yg keliru, tapi kenapa jadi pencemaran nama baik? Lalu kedua pihak YPBI melakukan “penyesatan” cara berpikir masyarakat tentang cabang olah raga tinju. 

“Sudah jelas cabang olah raga kok ada kata rekreasi, ini jadi preseden buruk karena nanti bisa ada karate rekreasi, kempo rekreasi, gulat rekreasi dan lain lain. semua cabor ada aturan dan tehnik masing masing,” tuturnya. Poin terakhir adalah Pertina Bali sebagai organisasi resmi olahraga tinju di bali, memang wajib untuk tahu semua kegiatan tinju di Bali. karena Pertina Bali bisa ikut membina. “Jika terjadi apa apa, Pertina Bali juga tau. kalau pas tinju rekreasi ada yang mati dipukul, siapa yang tanggung jawab? Pino?” pungkasnya. (ges)


Most Read

Artikel Terbaru