27.6 C
Denpasar
Tuesday, March 21, 2023

Ngaku Cari Taluh Semangah, Ternyata Curi Perhiasan Tetangga

TABANAN, BALI EXPRESS – Mengaku terdesak kebutuhan ekonomi dan kewajiban membayar utang, I Wayan Mardianto,40, dari Banjar Batannyuh Kelod, Desa Batannyuh, Kecamatan Marga, gelap mata. Dia nekat mencuri perhiasan di rumah tetangganya sendiri. Tetangganya yang ada di seberang jalan.

 

Tidak tanggung-tanggung, aksinya itu membuat tetangganya kehilangan satu kotak perhiasan emas yang nilainya mencapai seratusan juta rupiah. Bahkan sampai dengan tersangka ditahan saat ini, tetangganya yang menjadi korban sama sekali tidak menyangka.

 

Pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan ditangkap belum lama ini, yakni pada Rabu (25/8), oleh petugas Polsek Marga dibantu Polres Tabanan.

 

Pelaku menjalankan aksinya dengan cara pura-pura mencari taluh semangah, telur semut merah, untuk dijadikan kroto atau pakan burung hias. Kebetulan pelaku hobi memelihara burung hias. Aksi pencurian itu sendiri dilakukan pada Selasa (24/8) lalu sekitar pukul 13.30.

“Pelaku pura-pura cari kroto. Selanjutnya masuk ke rumah korban, tetangganya sendiri. Mencuri dengan mudah karena pintu rumah terbuka dan lemari tempat penyimpanan emas tidak terkunci,” jelas Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, Jumat (27/8).

 

Didampingi Kapolsek Marga AKP Gede Budiarta, dia menjelaskan secara ringkas kronologis kejadian. Waktu itu, Selasa (24/8), korban Ni Made Widnyani,37, mendekati pukul 08.00 pergi ke tempat kerjanya di Koperasi Danu Arta. Tidak jauh dari tempat tinggalnya.

 

Saat ganti baju sebelum berangkat bekerja, korban masih melihat kotak berisi perhiasan emas miliknya masih ada di dalam lemari kamarnya.

 

Kemudian sekitar pukul 10.00, korban sempat pulang ke rumah. Melihat kondisi ibunya yang lagi sakit. Namun korban tidak sampai masuk ke dalam kamarnya. Tiga puluh menit berselang, korban kemudian balik lagi ke tempat kerjanya.

Baca Juga :  Nyalip di “Jalur Setan”, Tabrak Avanza, Asis Tewas di Tempat

 

Baru pada pukul 14.30 korban masuk ke dalam kamarnya. Itupun setelah dia pulang kerja. Saat itu, dia mendapati pintu lemari sudah dalam keadaan terbuka. Selain itu kotak perhiasannya juga tidak ada.

Korban sempat mencari-carinya di sekitar kamar. Tetapi kotak berisi perhiasan itu tidak ditemukan. Malah dia mendapati ada sertifikat yang terjatuh di lantai. Dari situlah korban mulai curiga. Rumahnya atau kamarnya sudah kemasukan maling.

 

Meski begitu, korban sempat bertanya kepada anak-anaknya. Apakah ada orang yang sempat datang dan masuk ke dalam kamarnya. Tetapi anak-anak korban mengaku tidak melihat siapapun yang masuk ke dalam kamar. Mereka hanya menyebutkan bahwa ada seorang pria, bapak-bapak, datang ke rumah dengan alasan mencari kroto.

 

Yakin kalau rumahnya sudah dibobol pencuri, ditambah rembug dengan keluarga, korban akhirnya lapor ke Polisi.

 

Singkat cerita, petugas Polsek Marga yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan tersebut mengarah kepada tersangka. Karena tersangkalah yang datang untuk mencari telur semangah ke rumah korban.

 

Kemudian pada Rabu (25/8) sore, sekitar pukul 18.00, petugas memburu pelaku ke tempat kerjanya di lingkungan Banjar Umadiwang, Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga.

 

Setelah diinterogasi, pelaku akhirnya tidak bisa berkelit. Dia lalu mengakui sudah mencuri perhiasan emas milik korban sehari sebelumnya. Selain itu perhiasan emas itu sebagian sudah dijual di seputaran Banjar Dauh Pala. Satu buah gelang yang dijualnya itu seharga Rp 8,5 juta. Sementara sisanya yang lain disimpan di rumahnya.

Baca Juga :  Mau Nyalip di Jalur Denpasar-Gilimanuk, Pemotor Tewas di Tempat

Sisa perhiasan yang disimpan itu kemudian disita petugas. Sementara uang hasil penjualan satu buah gelang yang sudah dijualnya seharga Rp 8,5 juta sudah dipakai untuk melunasi beberapa utangnya di bank dan cicilan motor. Sehingga yang tersisa sebesar Rp 200 ribu dan itupun kini disita petugas.

 

“Sisa uangnya Rp 200 ribu. Itu yang sekarang ini disita untuk kepentingan penyidikan. Yang dicurinya itu satu kotak perhiasan warna hitam. Isi di dalamnya empat gelang emas, delapan kalung emas, satu kalung emas putih, dua giwang, satu pertama, tiga liontin kalung, dan 15 cincin emas. Kerugiannya sekitar 100 juta,” jelas Ranefli.

 

Kini, tersangka mesti mendekam di ruang tahanan Polres Tabanan sembari menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dia diancam dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang hukumannya paling lama lima tahun.

 

“Tersangka dan korban ini saling kenal. Tetanggaan. Makanya sampai sekarang ini korbannya tidak menyangka pelaku ini bisa setega itu,” ungkap Ranefli dan di saat yang sama tersangka mengaku bahwa korban merupakan tetangga yang rumahnya ada di seberang jalan.

 

Berkaca dari kasus ini, Ranefli mengimbau ke masyarakat untuk lebih hati-hati dan waspada. Tidak mudah percaya kepada orang asing yang datang ke rumah. menjaga barang kepunyaan yang ada di rumah.

 

“Dalam situasi pandemi seperti sekarang, ini bisa jadi pengalaman buat semua warga untuk lebih hati-hati. Memang ini lagi situasi sulit. Tetapi sesulit apapun keadaan, berbuat jahat tidak bisa dijadikan alasan untuk melanggar hukum. Dengan jiwa survive mudah-mudahan semua bisa melewati masa-masa sulit ini tentu dengan adanya kepedulian sesama warga,” pungkasnya. 


TABANAN, BALI EXPRESS – Mengaku terdesak kebutuhan ekonomi dan kewajiban membayar utang, I Wayan Mardianto,40, dari Banjar Batannyuh Kelod, Desa Batannyuh, Kecamatan Marga, gelap mata. Dia nekat mencuri perhiasan di rumah tetangganya sendiri. Tetangganya yang ada di seberang jalan.

 

Tidak tanggung-tanggung, aksinya itu membuat tetangganya kehilangan satu kotak perhiasan emas yang nilainya mencapai seratusan juta rupiah. Bahkan sampai dengan tersangka ditahan saat ini, tetangganya yang menjadi korban sama sekali tidak menyangka.

 

Pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan ditangkap belum lama ini, yakni pada Rabu (25/8), oleh petugas Polsek Marga dibantu Polres Tabanan.

 

Pelaku menjalankan aksinya dengan cara pura-pura mencari taluh semangah, telur semut merah, untuk dijadikan kroto atau pakan burung hias. Kebetulan pelaku hobi memelihara burung hias. Aksi pencurian itu sendiri dilakukan pada Selasa (24/8) lalu sekitar pukul 13.30.

“Pelaku pura-pura cari kroto. Selanjutnya masuk ke rumah korban, tetangganya sendiri. Mencuri dengan mudah karena pintu rumah terbuka dan lemari tempat penyimpanan emas tidak terkunci,” jelas Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, Jumat (27/8).

 

Didampingi Kapolsek Marga AKP Gede Budiarta, dia menjelaskan secara ringkas kronologis kejadian. Waktu itu, Selasa (24/8), korban Ni Made Widnyani,37, mendekati pukul 08.00 pergi ke tempat kerjanya di Koperasi Danu Arta. Tidak jauh dari tempat tinggalnya.

 

Saat ganti baju sebelum berangkat bekerja, korban masih melihat kotak berisi perhiasan emas miliknya masih ada di dalam lemari kamarnya.

 

Kemudian sekitar pukul 10.00, korban sempat pulang ke rumah. Melihat kondisi ibunya yang lagi sakit. Namun korban tidak sampai masuk ke dalam kamarnya. Tiga puluh menit berselang, korban kemudian balik lagi ke tempat kerjanya.

Baca Juga :  Tinggalkan Jejak Kaki Aneh, Pencuri Gondol Uang Warung di Baha

 

Baru pada pukul 14.30 korban masuk ke dalam kamarnya. Itupun setelah dia pulang kerja. Saat itu, dia mendapati pintu lemari sudah dalam keadaan terbuka. Selain itu kotak perhiasannya juga tidak ada.

Korban sempat mencari-carinya di sekitar kamar. Tetapi kotak berisi perhiasan itu tidak ditemukan. Malah dia mendapati ada sertifikat yang terjatuh di lantai. Dari situlah korban mulai curiga. Rumahnya atau kamarnya sudah kemasukan maling.

 

Meski begitu, korban sempat bertanya kepada anak-anaknya. Apakah ada orang yang sempat datang dan masuk ke dalam kamarnya. Tetapi anak-anak korban mengaku tidak melihat siapapun yang masuk ke dalam kamar. Mereka hanya menyebutkan bahwa ada seorang pria, bapak-bapak, datang ke rumah dengan alasan mencari kroto.

 

Yakin kalau rumahnya sudah dibobol pencuri, ditambah rembug dengan keluarga, korban akhirnya lapor ke Polisi.

 

Singkat cerita, petugas Polsek Marga yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan tersebut mengarah kepada tersangka. Karena tersangkalah yang datang untuk mencari telur semangah ke rumah korban.

 

Kemudian pada Rabu (25/8) sore, sekitar pukul 18.00, petugas memburu pelaku ke tempat kerjanya di lingkungan Banjar Umadiwang, Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga.

 

Setelah diinterogasi, pelaku akhirnya tidak bisa berkelit. Dia lalu mengakui sudah mencuri perhiasan emas milik korban sehari sebelumnya. Selain itu perhiasan emas itu sebagian sudah dijual di seputaran Banjar Dauh Pala. Satu buah gelang yang dijualnya itu seharga Rp 8,5 juta. Sementara sisanya yang lain disimpan di rumahnya.

Baca Juga :  Beji Bulakan Telepus; untuk Obat, Pelancar Yadnya dan Air Susu Ibu

Sisa perhiasan yang disimpan itu kemudian disita petugas. Sementara uang hasil penjualan satu buah gelang yang sudah dijualnya seharga Rp 8,5 juta sudah dipakai untuk melunasi beberapa utangnya di bank dan cicilan motor. Sehingga yang tersisa sebesar Rp 200 ribu dan itupun kini disita petugas.

 

“Sisa uangnya Rp 200 ribu. Itu yang sekarang ini disita untuk kepentingan penyidikan. Yang dicurinya itu satu kotak perhiasan warna hitam. Isi di dalamnya empat gelang emas, delapan kalung emas, satu kalung emas putih, dua giwang, satu pertama, tiga liontin kalung, dan 15 cincin emas. Kerugiannya sekitar 100 juta,” jelas Ranefli.

 

Kini, tersangka mesti mendekam di ruang tahanan Polres Tabanan sembari menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dia diancam dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang hukumannya paling lama lima tahun.

 

“Tersangka dan korban ini saling kenal. Tetanggaan. Makanya sampai sekarang ini korbannya tidak menyangka pelaku ini bisa setega itu,” ungkap Ranefli dan di saat yang sama tersangka mengaku bahwa korban merupakan tetangga yang rumahnya ada di seberang jalan.

 

Berkaca dari kasus ini, Ranefli mengimbau ke masyarakat untuk lebih hati-hati dan waspada. Tidak mudah percaya kepada orang asing yang datang ke rumah. menjaga barang kepunyaan yang ada di rumah.

 

“Dalam situasi pandemi seperti sekarang, ini bisa jadi pengalaman buat semua warga untuk lebih hati-hati. Memang ini lagi situasi sulit. Tetapi sesulit apapun keadaan, berbuat jahat tidak bisa dijadikan alasan untuk melanggar hukum. Dengan jiwa survive mudah-mudahan semua bisa melewati masa-masa sulit ini tentu dengan adanya kepedulian sesama warga,” pungkasnya. 


Most Read

Artikel Terbaru