DENPASAR, BALI EXPRESS – Upaya memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Polresta Denpasar dengan menindak para pelakunya berbuah manis. Atas keberhasilan mereka, utamanya personel Satuan Reserse Narkoba, Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali (BNNP) pun memberikan reward (penghargaan) pada Rabu (28/9) di Mapolresta Denpasar.
Berdasarkan data penanganan narkoba oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar selama tahun 2021, sebanyak 298 perkara dengan 382 tersangka berhasil diungkap.
Jumlah barang buktinya tak tanggung-tanggung, mulai dari narkoba jenis sabu mencapai 4.375 gram, ganja 38.320 gram, hasis 488 gram, ekstasi 1.528 butir dan tembakau gorila 367 gram. Pada 2022 pun tak jauh berbeda, dari awal tahun hingga saat ini, sebanyak 229 perkara dengan 297 tersangka sudah diungkap.
Sementara jumlah barang bukti narkoba seperti jenis sabu mencapai 20.393 gram, ganja 22.597 gram, ganja cair 384 gram, ekstasi 2.148 gram dan tembakau gorila 67 gram.
Maka dari itu, kemampuan Polresta Denpasar menanggulangi kejahatan narkoba dalam jumlah besar hingga menyelamatkan generasi bangsa ini diberi penghargaan berdasar keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali nomor : KEP /07/IX/ Ka / HM.05/ 2022/ BNNP-BALI, untuk memperkuat hubungan kerjasama penanganan P4GN (pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika) dengan Instansi terkait.
Kepala BNNP Bali Brigjenpol Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan, pemberian penghargaan ini sekaligus bentuk dukungan BNN kepada Polresta Denpasar dan jajaran dalam memerangi narkoba.
“Kami mengapresiasi apa yang dilakukan Polresta Denpasar yang luar biasa, berhasil mengungkap kasus dan jaringan besar dengan harapan ini akan bisa memutus mata rantai penyebaran narkoba. Untuk itu koordinasi dan bersama saling bahu-membahu dalam penanganan narkoba akan terus ditingkatkan,” tandasnya.
Mantan Kabid Humas Polda Bali itu menyebutkan saat ini Indonesia sedang mengalami darurat narkoba, dan kejahatan narkoba merupakan salah satu kejahatan extraordinary selain terorisme dan korupsi. Pelaku penyalahgunaan narkoba di Indonesia hampir mencapai 3,5 juta jiwa dan di Bali sendiri mencapai 15 ribu. Pihaknya perlu mengambil langkah tepat dan ekstrem, sehingga generasi muda mendatang bisa bebas dari narkoba.
“Hampir setiap hari Kepolisian maupun BNN melakukan pengungkapan kasus narkoba. Bahkan, lebih dari 50 persen kasus penuntutan merupakan kasus narkoba, begitu pula di persidangan. Sehingga BNN selaku badan yang dibentuk Presiden untuk menangani kasus Narkoba secara konprehenshif mengkoordinir tugas-tugas yang dilakukan aparat penegak hukum narkoba,” tambahnya.
Adapun polisi yang menerima penghargaan sebanyak 21 orang. Mereka adalah Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, Wakapolresta AKBP I Wayan Jiartana. Kemudian, Kasatresnarkoba AKP Mirza Gunawan, Kanit Idik I AKP I Wayan Sujana, Kasubdit Idik II Ipda Alpran Prabaswara Pradana, Kasubdit Idik I Ipda I Wayan Sudarsana, serta 15 personel Satresnarkoba Polresta Denpasar.
Bambang yang mendapat reward menerangkan penyalahgunaan narkoba merupakan permasalahan yang terus ada dan terus berkembang seiring perkembangan zaman, sehingga pihaknya melalui Satresnarkoba dan polsek jajaran terus melakukan berbagai upaya untuk menangani penyalahgunaan narkoba, baik melalui penyuluhan, imbauan, bahkan penegakkan hukum. Ia pun mengapresiasi seluruh personel dan khususnya yang juga mendapatkan penghargaan.
Menurutnya, ini menjadi momentum terbaik dan diharapkan dapat menjadi motivasi personel lainnya untuk terus meningkatkan kinerja yang profeslsional yaitu polri yang presisi.
“Selamat kepada personel yang menerima penghargaan, teruslah berkompetisi dan berprestasi yang sehat untuk diri sendiri dan institusi polri. Polresta Denpasar siap untuk berelaborasi terkait apa yang menjadi tugas baik preemtif, preventif maupun refresif dalam rangka memerangi narkoba,” tutur mantan Kapolres Sukoharjo tersebut.