GIANYAR, BALI EXPRESS – Rancangan Perda tentang fasilitasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) kembali digodok oleh DPRD Kabupaten Gianyar bersama BNNK Gianyar.
Dalam rapat Bapemperda DPRD Kabupaten Gianyar tersebut menghadirkan Majelis Madya Desa Adat Kabupaten Gianyar, Prof Dr I Wayan Windia, SHMSi, Dr Drs AA Gede Raka MSi, Dr Made Gde Suba Karma Resen SH MKa, I Made Artana, SH MH, I Gede Narayana, SHMH, Drs I Made Suradnya, Drs I Ketut Adnyana, Perbekel Bukian dan Bendesa Adat Bukian. Rapat dilaksanakan dalam rangka Pembahasan Draft Raperda Inisiatif, di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Gianyar (28/11).
Pada kesempatan tersebut, Ketu Fraksi PDIP Ketut Sudarsana mengatakan jika Ranperda tersebut dibuat bukan sekedar memenuhi rak semata, melainkan untuk mengangkat peran desa adat dalam upaya P4GN. “Karena kami mau angkat peran desa adat untuk mencegah P4GN, bukan menjerat,” ujarnya.
Ditambahkannya jika Perda ini akan menjadi payung hukum ketika desa adat akan merancang pararem pencegahan. Seperti misalkan, Desa Adat Bukian yang sudah punya pararem, sehingga nanti Perda ini akan semakin memperkuat perarem tersebut.
Dimana dalam rancangan, Ranperda disusun dalam 11 Bab dan 41 pasal. Mencakup upaya pencegahan melalui keluarga, satuan pendidikan, desa adat, organisasi kemasyarakatan, instansi pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Gianyar, media massa dan tempat ibadah.
Prof. Windia pun mengapresiasi rancangan Perda inisiatif ini. Namun demikian ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum disahkan menjadi Perda. “Agar niat baik untuk melahirkan perda inisiatif ini berguna dalam pencegahan sejalan dengan aturan yang berlaku,” bebernya.
Sementara Ketua BNNK Gianyar AKBP Gusti Alit Adnyana menyampaikan bahwa rancangan Perda ini mengutamakan pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban, kurir atau pengedar. BNNK sendiri telah menelorkan program calon pengantin bersih dari narkoba dan desa bersinar. (ras)