26.5 C
Denpasar
Wednesday, March 22, 2023

Buntut Pengaduan Pengelola Sentra UMKM, ORI Bali Periksa Lurah Beng

GIANYAR, BALI EXPRESS – Ombudsman RI Perwakilan Bali bergerak cepat menindaklanjuti adanya pengaduan pengelola Sentra UMKM Sukla Satyagraha, dengan mendatangi Kantor Kelurahan Beng, Gianyar, Selasa (29/3).

 

Sebelumnya pengelola Sentra UMKM Sukla Satyagraha mengadukan Lurah Beng atas terhambatnya pengurusan izin yang dilakukan. Namun saat ORI Bali turun, pihak Kelurahan Beng membantah aduan tersebut.

 

Tim ORI Bali yang berjumlah tiga orang diterima oleh Lurah Beng, Pande Putu Ari Abriana, didampingi Kepala Lingkungan Kelod Kauh sekutar pukul 10.00 WITA. Kemudian proses klarifikasi pun berlangsung selama kurang lebih 1 jam. Hal itu sesuai dengan surat yang dikirim Ombudsman RI dengan nomor B/167/LM.26-16/0069.2022/III/ 2022 Denpasar, 28 Maret 2022 perihal permintaan penjelasan secara langsung.

 

“Hari ini kami datang ke Kantor Lurah Beng, dalam rangka menindaklanjuti adanya laporan masyarakat. Yakni terkait aduan tidak dilayaninya proses permohonan SKTU,” ujar Asisten ORI Perwakilan Bali, Gede Febri Putra.

 

Hasilnya pihak Kelurahan membantah jika dikatakan tidak memberikan pelayanan tersebut. Dan mereka justru  berdalih bahwa permohonan Izin lokasi yang diajukan pihak pengelola, bukanlah menjadi kewenangannya di kelurahan.  Selain itu dinilai ada ketimpangan dalam aduan dimana pemohon mohon Surat Keterangan Tempat Usaha ( SKTU) sedangkan pihaknya menerima pemohonan Izin Lokasi Tempat Usaha.( ILTU).

Baca Juga :  Nenek Berusia 95 Tahun Ditemukan Tewas Dipinggir Jalan

 

Dan dengan diberikannya klarifikasi oleh Lurah Beng, maka pihaknya akan menganalisa terlebih dahulu keterangan yang diberikan. Sehingga pihaknya belum bisa membeberkan hasil klarifikasi tersebut. “Atas klarifikasi yang diberikan oleh Lurah dan Kaling nanti kita laporkan ke Kepala Ombusman RI Perwakilan Bali. Lebih lanjut setelah dianalisis Pak Kepala yang memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan, ” pungkasnya.

 

Sementara itu, Lurah Beng, Pande Putu Ari Abriana, menjelaskan bahwa pihaknya sudah menjelaskan semuanya kepada ORI Bali. Menurutnya ada miss komunikasi yang terjadi perihal permohonan yang diajukan. Dimana dalam surat aduannya, pemohon mengajukan SKTU namun permohonan yang masuk ke Lurah adalah permohonan Surat Izin Lokasi Tempat Usaha. ” Kalau Izin lokasi bukan kewenangan kami. Itu  seharusnya diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu,” tegas Abriana.

Baca Juga :  Pembangunan Kolam Renang Rp 110 M di Sukawati Jadi Polemik

 

Ditambahkan oleh Kelian Dinas Kelod Kaud Kelurahan Beng, I Made Sudarsana, jika pihaknya senantiasa siap melayani jika yang dimohonkan adalah surat keterangan usaha. Secara teknis, harus diajukan oleh perorangan dalam hal ini warga Kelurahan Beng atau memiliki KK di lingkungan Kelod Kauh dan peruntukannya harus jelas.

 

“Untuk warga di luar Kelurahan Beng yang memiliki tempat usaha di wilayahnya juga memungkinkan untuk dilayani surat keterangan lokasi tempat usaha. Dan seharusnya pemohonan ini dikoordinasikan dulu, tujuannya apa dan permohonan apa yang bisa kami layani. Sedangkan kalau tempat usaha seperti tempat besar yang terdiri dari banyak usaha (pasar) itu bukan kewenangan kami, ” tandasnya.

 

Sebelumnya diberitakan jika sentra UMKM Sukla Satyagraha di Jalan Astina, Gianyar disegel Pemkab Gianyar lantaran tidak memiliki ijin. Namun disisi lain, pengelola sentra UMKM tersebut merasa jika permohonan pengurusan izin mereka dihambat ditingkat Kelurahan sehingga melaporkan Lurah Beng ke Ombudsman RI Perwakilan Bali.


GIANYAR, BALI EXPRESS – Ombudsman RI Perwakilan Bali bergerak cepat menindaklanjuti adanya pengaduan pengelola Sentra UMKM Sukla Satyagraha, dengan mendatangi Kantor Kelurahan Beng, Gianyar, Selasa (29/3).

 

Sebelumnya pengelola Sentra UMKM Sukla Satyagraha mengadukan Lurah Beng atas terhambatnya pengurusan izin yang dilakukan. Namun saat ORI Bali turun, pihak Kelurahan Beng membantah aduan tersebut.

 

Tim ORI Bali yang berjumlah tiga orang diterima oleh Lurah Beng, Pande Putu Ari Abriana, didampingi Kepala Lingkungan Kelod Kauh sekutar pukul 10.00 WITA. Kemudian proses klarifikasi pun berlangsung selama kurang lebih 1 jam. Hal itu sesuai dengan surat yang dikirim Ombudsman RI dengan nomor B/167/LM.26-16/0069.2022/III/ 2022 Denpasar, 28 Maret 2022 perihal permintaan penjelasan secara langsung.

 

“Hari ini kami datang ke Kantor Lurah Beng, dalam rangka menindaklanjuti adanya laporan masyarakat. Yakni terkait aduan tidak dilayaninya proses permohonan SKTU,” ujar Asisten ORI Perwakilan Bali, Gede Febri Putra.

 

Hasilnya pihak Kelurahan membantah jika dikatakan tidak memberikan pelayanan tersebut. Dan mereka justru  berdalih bahwa permohonan Izin lokasi yang diajukan pihak pengelola, bukanlah menjadi kewenangannya di kelurahan.  Selain itu dinilai ada ketimpangan dalam aduan dimana pemohon mohon Surat Keterangan Tempat Usaha ( SKTU) sedangkan pihaknya menerima pemohonan Izin Lokasi Tempat Usaha.( ILTU).

Baca Juga :  Bripka Ricky Diperiksa, Ngaku tak Tahu Dugaan Pelecehan Istri Ferdy Sambo

 

Dan dengan diberikannya klarifikasi oleh Lurah Beng, maka pihaknya akan menganalisa terlebih dahulu keterangan yang diberikan. Sehingga pihaknya belum bisa membeberkan hasil klarifikasi tersebut. “Atas klarifikasi yang diberikan oleh Lurah dan Kaling nanti kita laporkan ke Kepala Ombusman RI Perwakilan Bali. Lebih lanjut setelah dianalisis Pak Kepala yang memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan, ” pungkasnya.

 

Sementara itu, Lurah Beng, Pande Putu Ari Abriana, menjelaskan bahwa pihaknya sudah menjelaskan semuanya kepada ORI Bali. Menurutnya ada miss komunikasi yang terjadi perihal permohonan yang diajukan. Dimana dalam surat aduannya, pemohon mengajukan SKTU namun permohonan yang masuk ke Lurah adalah permohonan Surat Izin Lokasi Tempat Usaha. ” Kalau Izin lokasi bukan kewenangan kami. Itu  seharusnya diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu,” tegas Abriana.

Baca Juga :  Lontar Dipingit dan Pemilik Takut Ajawera, Konservasi Terhambat

 

Ditambahkan oleh Kelian Dinas Kelod Kaud Kelurahan Beng, I Made Sudarsana, jika pihaknya senantiasa siap melayani jika yang dimohonkan adalah surat keterangan usaha. Secara teknis, harus diajukan oleh perorangan dalam hal ini warga Kelurahan Beng atau memiliki KK di lingkungan Kelod Kauh dan peruntukannya harus jelas.

 

“Untuk warga di luar Kelurahan Beng yang memiliki tempat usaha di wilayahnya juga memungkinkan untuk dilayani surat keterangan lokasi tempat usaha. Dan seharusnya pemohonan ini dikoordinasikan dulu, tujuannya apa dan permohonan apa yang bisa kami layani. Sedangkan kalau tempat usaha seperti tempat besar yang terdiri dari banyak usaha (pasar) itu bukan kewenangan kami, ” tandasnya.

 

Sebelumnya diberitakan jika sentra UMKM Sukla Satyagraha di Jalan Astina, Gianyar disegel Pemkab Gianyar lantaran tidak memiliki ijin. Namun disisi lain, pengelola sentra UMKM tersebut merasa jika permohonan pengurusan izin mereka dihambat ditingkat Kelurahan sehingga melaporkan Lurah Beng ke Ombudsman RI Perwakilan Bali.


Most Read

Artikel Terbaru