26.5 C
Denpasar
Sunday, April 2, 2023

Janjian Nyabu Bareng, Artana Keburu Disergap Polisi

BANGLI, BALI EXPRESS- Satresnarkoba Polres Bangli meringkus I Putu Artana,34, warga Desa Nongan, Kecamatan Rendang, Karangasem, Sabtu (19/3) malam. Ia ditangkap di pinggir jalan Banjar Bangkiang Sidem, Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku, Bangli, karena membawa 0,20 gram sabu-sabu. Artana resmi tersangka, diduga melanggar Pasal 112 Ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Kasat Resnarkoba Polres Bangli AKP I Gusti Made Dharma Sudhira mengatakan, tersangka ke Bangli karena janjian nyabu bareng Yudi yang mengaku dari Bangli. Mereka berkenalan di sebuah warung tuak di Karangasem. Hanya saja belum sempat bertemu dengan rekannya itu, tersangka keburu ditangkap polisi. “Tersangka yang maunya ngajak pakai bareng temannya yang baru dikenal satu kali yang mengaku tinggal di Bangli,” kata Dharma Sudhira dikonfirmasi Selasa (29/3).

Baca Juga :  Lagi, Carles Dipercaya Jadi Wakil Ketua Dewan Bangli

 

Diungkapkannya, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa ada orang mencurigakan di  jalan wilayah Banjar Bangkiang Sidem, yang belakangan diketahui bernama I Putu Artana.  Dia diduga bingung mencari rumah Yudi. “Tersangka tidak mengetahui alamat rumah temannya yang baru dikenal, hanya bilangnya di Bangli. Kemudian tersangka mondar-mandir nyarinya, karena mondar-mandir akhirnya warga curiga dan memberitahu ke aparat,” terang mantan Kanit Reskrim Polsek Tabanan ini.

 

Pada saat penggeledahan, lanjutnya,  polisi menemukan satu potong pipet dibalut dengan potongan lakban warna hitam. Setelah dibuka ternyata berisi 0,20 gram sabu-sabu. Tersangka tanpa izin memiliki barang itu, sehingga dia diamankan ke Polres Bangli, termasuk barang buktinya.

 

Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dengan cara memesan kepada seseorang bernama Ajik via telepon. Katanya, Ajik ini berasal dari Klungkung, tapi tersangka tidak tahu rumahnya. Transaksi sabu-sabu seharga Rp 400 ribu itu dilakukan di utara kuburan Desa Selat, Klungkung. “Tersangka menunggu di tempat yang dijanjikan, setelah beberapa saat datang seseorang dengan mengendarai motor pakai helm, pakai masker, yang dia tidak kenal dan langsung memberikan sesuatu dengan kanan kiri, dan langsung pergi,” terang perwira dengan tiga balok di pundak ini.

Baca Juga :  Tabrak Truk Parkir, Seorang Pedagang Tewas

 

Setelah mendapatkan barang itu, tersangka langsung meluncur ke Bangli untuk nyabu bareng Yudi, namun keburu  diciduk polisi. Sebelum berurusan dengan polisi, tersangka sudah tiga kali menikmati sabu-sabu sejak Januari lalu. “Awalnya coba-coba terus kepingin lagi,” tandas Dharma Sudhira. (wan)


BANGLI, BALI EXPRESS- Satresnarkoba Polres Bangli meringkus I Putu Artana,34, warga Desa Nongan, Kecamatan Rendang, Karangasem, Sabtu (19/3) malam. Ia ditangkap di pinggir jalan Banjar Bangkiang Sidem, Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku, Bangli, karena membawa 0,20 gram sabu-sabu. Artana resmi tersangka, diduga melanggar Pasal 112 Ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Kasat Resnarkoba Polres Bangli AKP I Gusti Made Dharma Sudhira mengatakan, tersangka ke Bangli karena janjian nyabu bareng Yudi yang mengaku dari Bangli. Mereka berkenalan di sebuah warung tuak di Karangasem. Hanya saja belum sempat bertemu dengan rekannya itu, tersangka keburu ditangkap polisi. “Tersangka yang maunya ngajak pakai bareng temannya yang baru dikenal satu kali yang mengaku tinggal di Bangli,” kata Dharma Sudhira dikonfirmasi Selasa (29/3).

Baca Juga :  Ari Shinta: Tak Semua Janda Negatif

 

Diungkapkannya, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa ada orang mencurigakan di  jalan wilayah Banjar Bangkiang Sidem, yang belakangan diketahui bernama I Putu Artana.  Dia diduga bingung mencari rumah Yudi. “Tersangka tidak mengetahui alamat rumah temannya yang baru dikenal, hanya bilangnya di Bangli. Kemudian tersangka mondar-mandir nyarinya, karena mondar-mandir akhirnya warga curiga dan memberitahu ke aparat,” terang mantan Kanit Reskrim Polsek Tabanan ini.

 

Pada saat penggeledahan, lanjutnya,  polisi menemukan satu potong pipet dibalut dengan potongan lakban warna hitam. Setelah dibuka ternyata berisi 0,20 gram sabu-sabu. Tersangka tanpa izin memiliki barang itu, sehingga dia diamankan ke Polres Bangli, termasuk barang buktinya.

 

Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dengan cara memesan kepada seseorang bernama Ajik via telepon. Katanya, Ajik ini berasal dari Klungkung, tapi tersangka tidak tahu rumahnya. Transaksi sabu-sabu seharga Rp 400 ribu itu dilakukan di utara kuburan Desa Selat, Klungkung. “Tersangka menunggu di tempat yang dijanjikan, setelah beberapa saat datang seseorang dengan mengendarai motor pakai helm, pakai masker, yang dia tidak kenal dan langsung memberikan sesuatu dengan kanan kiri, dan langsung pergi,” terang perwira dengan tiga balok di pundak ini.

Baca Juga :  Jenazah Sopir yang Nyemplung Danau Batur Ada di Jok Belakang

 

Setelah mendapatkan barang itu, tersangka langsung meluncur ke Bangli untuk nyabu bareng Yudi, namun keburu  diciduk polisi. Sebelum berurusan dengan polisi, tersangka sudah tiga kali menikmati sabu-sabu sejak Januari lalu. “Awalnya coba-coba terus kepingin lagi,” tandas Dharma Sudhira. (wan)


Most Read

Artikel Terbaru