JEMBRANA, BALI EXPRESS – Kasus pelanggaran perizinan obat dan alat kesehatan dengan tersangka Karibulloh alias Bulloh,23, dipastikan berlanjut. Hal itu setelah penyidik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyerahkan tersangka beserta barang bukti 2.023 tablet pil koplo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana. Penyerahan diterima Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jembrana Ni Wayan Mearthi, Senin (27/3).
Terungkapnya kasus peredaran pil koplo itu berawal saat tersangka Karibulloh,23, yang merupakan karyawan salah satu koperasi meminta bantuan temannya bernama Tya Sukma Dewi untuk menerima kiriman paket pada 27 Januari 2023 sekitar pukul 09.00 Wita.
Selain itu, ia juga meminta agar paket tersebut disimpan ketika sudah diterima. Belakangan paket itu ternyata berisi obat tablet berwarna putih dengan logo ‘Y’ sebanyak 2 botol plastik putih yang di dalamnya berisi 2.032 tablet.
Petugas Loka POM di Kabupaten Buleleng, M. Nur Rifqi Sholihuddin bersama dengan petugas kepolisian Polres Jembrana I Made Darwata kemudian melakukan penangkapan terhadap Karibulloh di Kantor Koperasi Duta Dana, Jalan Denpasar-Gilimanuk, Desa Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo, pada 27 Januari 2023 sekitar pukul 21.50 Wita. Selanjutnya Karibulloh ditahan di Rutan Polres Jembrana sejak 28 Januari 2023 hingga 16 Februari 2023.
Saat penggeledahan dilakukan, ditemukan juga satu lembar resi pengiriman paket J&T Express di ruang kasir Koperasi Duta Dana milik Tya Sukma Dewi serta satu unit handphone merek Realme warna hitam dengan simcard M3 nomor 081547309311 yang digunakan Karibulloh untuk melakukan transaksi jual beli obat tablet berwarna putih dengan logo ‘Y’.
Dari pengakuan Karibulloh, dirinya menerima paket obat tablet berwarna putih dengan logo ‘Y’ tersebut dari seseorang bernama Ramadana (DPO) sebanyak tiga kali, yakni November 2022 sebanyak 2 botol plastik, Desember 2022 sebanyak 2 botol plastik yang sudah berhasil diedarkan, dan terakhir pada Januari 2023 sebanyak 2 botol plastik putih yang di dalamnya berisi 2.023 tablet.
Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan kasus pelanggaran perizinan obat dan alat kesehatan tahap II pada Senin, 27 Maret 2023 dengan seorang terdakwa bernama Karibulloh alias Bulloh,23, lantaran kedapatan menyimpan sebanyak 2.032 pil koplo tanpa izin yang siap edar.