TABANAN, BALI EXPRESS- Setelah melalui proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tabanan dari Kejaksaan Negeri Tabanan, akhirnya kasus Bapak yang menyetubuhi anak kandung di Tabanan disidangkan per Rabu (29/3). Agenda sidang kasus ini sudah masuk dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Humas Pengadilan Negeri Tabanan, I Gusti Lanang Indra Pandhita ketika dikonfirmasi Rabu (29/3), menyebutkan sidang perdana untuk kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan terdakwa IKEA, 49, yang tidak lain adalah bapak kandung korban sudah digelar secara offline pada tanggal 28 Februari 2022.
“Sidang perdana digelar pada tanggal 28 Februari 2023, sidang dinyatakan tertutup untuk umum. Saat ini sidang sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi,” jelasnya.
Dikatakan Lanang Indra, saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan sesuai dengan saksi yang tercantum dalam pemeriksaan terdahulu, yakni para tenaga pendidik dari sekolah tempat korban bersekolah.
Proses pemeriksaan saksi ini masih berlangsung dan pemeriksaan saksi selanjutnya akan dilakukan pada sidang lanjutan awal bulan April mendatang. “Penundaan sidang berikutnya pada awal April mendatang, agendanya masih pemeriksaan saksi dan sidangnya dinyatakan tertutup untuk umum,” lanjutnya.
Dalam sidang di PN Tabanan, IKEA di dakwa dengan Pasal, kesatu, pasal 81 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua, pasal 81 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. pasal 65ayat (1) KUHP, atau ketiga pasal 81 ayat (3) UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. pasal 65 ayat (1) KUHP.
Untuk dakwaan kesatu dengan pasal 81 ayat (1) atau dakwaan kedua pasal 81 ayat (2) ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah.untuk dakwaan ketiga pasal 81 ayat (3) pidananya ditambah sepertiga dari pasal 81 ayat (1).
Seperti yang diberitakan pada bulan November 2022, Kabupaten Tabanan dihebohkan dengan kasus seorang bapak, IKEA, 48, tega menyetubuhi anak perempuannya sejak tahun 2019, tepatnya ketika si anak masih duduk di kelas IV SD. Tidak hanya anak kandungnya, IKEA juga menyetubuhi keponakannya, LPA, 14, dan memaksa kedua korban untuk melakukan fantasi seksualnya, yakni dengan gaya threesome.