SINGARAJA, BALI EXPRESS – Pemusnahan barang bukti dilakukan Rabu (26/3) pagi di Kejaksaan Negeri Buleleng. Seperti biasa pemusnahan dilakukan dengan cara pemotongan barang bukti berupa senjata tajam, pembakaran pakaian serta penghancuran narkotika.
Seperti pemusnahan sebelumnya, saat ini juga didominasi oleh narkotika. Pemusnahan barang bukti ini telah memiliki kekuatan hukum tetap ( Incracht). Kasus narkotika yang barang buktinya dimusnahkan sebanyak 13 perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Rizal Syahnyaman mengatakan, pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Buleleng yang telah memiliki kekuatan Hukum Tetap dan ditentukan berdasarkan SOP Pedoman No 2 Tahun 2022 tentang Kelola Benda Sitaan, Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara Dilingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Pemusnahan pada Periode Pertama di Tahun 2023 dilakukan terhadap barang bukti dari beberapa perkara yang tersisa di Tahun 2022 (pada pemusnahan sebelumnya belum memiliki Putusan PN) sampai dengan Putusan Pengadilan Negeri Buleleng yang telah memiliki hukum tetap, yang ditindak lanjuti dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan atau P-48 terakhir di Tanggal 07 Maret 2023.
Sejumlah 32 perkara dengan klasifikasi secara garis besar, narkotika jenis Shabu seberat 2,33 gram Netto atau 3,67 gram Bruto; Ekstasi sebanyak 2 (dua) pil Berat Bersih 0,09 gram Netto atau 1,21 gram Bruto; Pil Sediaan Farmasi sebanyak 550 (lima ratus lima puluh) butir; Handphone sebanyak 16 (enam belas) unit ; 1 (satu) bilah keris, 1 (satu) pasang sandal jepit, tas selempang warna hitam dan lainnya.
Sebagaimana Kinerja Kejaksaan Agung RI yang terus berupaya memegang dan menjalankan kepercayaan kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kejaksaan Negeri Buleleng, juga berupaya melakukan percepatan penanganan perkara sampai tuntas, yaitu eksekusi bukan hanya kepada terpidananya saja, melainkan yang juga menjadi perhatian besar terhadap barang bukti yang tersimpan. Jadi, kegiatan pemusnahan barang bukti di tahun 2023 akan dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan sekali sehingga di tahun 2023 total sebanyak 4 (empat) periode akan terlaksana.
“Pelaksanaan kegiatan hari ini tidaklah terlaksana tanpa sinergi yang baik kepada para undangan yang hadir, kepada rekan-rekan media cetak dan online yang telah bekerjasama memberitakan kinerja Kejaksaan dalam memberikan pelayanan ke masyarakat, khususnya daerah Buleleng, sehingga dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih,” terangnya.
Pengelolaan Barang Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Buleleng sebagai pelaksana dalam kegiatan ini, juga memiliki program andalan dalam pengantaran barang bukti kepada masyarakat dengan istilah Jambul Starbuk (Jaksa Millenial Buleleng Siap Antar Barang) kepada masyarakat yang keterbatasan akan jarak tempuh. “Kami dengan komitmen Praktis, Cepat, Gratis mengantarkan barang buti langsung ke tempat,” tegasnya.