SINGARAJA, BALI EXPRESS-Empat toko modern yang beroperasi di kawasan Kota Singaraja disemprit Satpol PP Buleleng. Mereka tertangkap basah sedang melayani pelanggan di luar jam operasional yang telah ditetapkan Pemkab Buleleng untuk mencegah penularan Covid-19. Akibatnya, keempat toko memengkung (membandel) tersebut diberikan Surat Peringatan (SP) 1 oleh Sat Pol PP.
Penemuan empat toko yang melanggar jam operasional tersebut berawal dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Satpol PP Buleleng. Hasilnya, sebanyak empat toko kepergok masih buka di atas pukul 18.00 Wita.
Empat toko yang kepergok masih buka tersebut diantaranya dua toko modern yang beroperasi di Jalan Gempol, Kelurahan Banyuning, satu toko di jalan Ahmad Yani Singaraja serta satu gerai cepat saji bermerk JFC yang beroperasi di Jalan Ahmad Yani Singaraja. Satpol PP juga menemukan sejumlah warung kelontong yang kedapatan melanggar jam operasional. Namun, hanya diberikan pembinaan saja.
Kepala Satpol PP Buleleng, I Putu Artawan dikonfirmasi Jumat (29/5) menjelaskan, keempat toko tersebut tak dapat mengelak saat didatangi. Satpol PP pun langsung melayangkan SP1 kepada pihak managemen toko.
“Awalnya mereka mengelak. Ngakunya toko sudah tutup, tapi pintunya masih dibuka setengah. Katanya sedang persiapan tutup, tapi nyatanya kami lihat masih ada beberapa orang yang datang belanja. Alasan klasik itu. Mereka ini agak bengkung, jadi kami langsung layangkan SP1,” jelas Artawa.
Lanjut Artawan, bila dikemudian hari empat toko modern ini masih ditemukan melanggar ketentuan jam operasional, pihaknya pun mengaku akan kembali melayangkan surat peringatan kedua (SP2) dan ketiga (SP3). Jika masih memengkung, Satpol PP akan memberikan rekomendasi kepada Dinas Perizinan Modal dan Pelayana Terpadu Satu Pintu Buleleng untuk melakukan pencabutan izin usaha.
“Ketentuannya seperti itu, sanksi yang diberikan SP1 dulu, kalau masih membandel kami berikan SP2 dan SP3. Kalau masih membandel juga, kami akan berikan rekomendasi ke Dinas Perizinan untuk memcabut izin usahanya,” jelas Artawan.
Sebelumnya, Bupati Buleleng mengeluarkan Surat Edaran Nomor 26/Satgas Covid19/V/2020 tanggal, 12 Mei 2020 tentang jam buka tutup pedagang pasar tradional, toko konvensional, maupun toko modern, pedagang klontong, warung dan pedagang kaki lima.
Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19. Dimana, dalam surat edaran itu, jam buka tutup diabtasi dari pukul 06.00 sampai pukul 18.00 wita. (dik)
Keterangan Foto:
Satpol PP Buleleng saat melayangkan SP1 kepada salah satu toko modern dikawasan Kota Singaraja, lantaran melanggar jam operasional, Kamis (28/5) malam.