26.5 C
Denpasar
Thursday, June 1, 2023

Pelanggar Terbanyak di Gianyar Tak Gunakan Helm

GIANYAR, BALI EXPRESS –  Jajaran Satuan Lalulintas Polres Gianyar, melakukan tindakan kedisiplinan terhadap pengendara yang melanggar dalam masa Operasi Patuh Lempuyang 2020.

Dikatakan Kasatlantas Polres Gianyar, AKP Laksmi Trisna Dewi Wieryawan, saat dikonfirmasi Rabu (29/7), sampai Selasa (28/7), tercatat pelanggar terbanyak yang ditemui tidak menggunakan helm.

Ia menjelaskan bahwa terdapat empat pelanggaran yang ditindaknya dalam Operasi Patuh Lempuyang 2020 ini. “Pertama pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, pengendara motor yang masih di bawah umur, kendaraan yang melawan arus, dan kendaraan lambat yang menggunakan jalur kanan,” jelasnya.

Disampaikan AKP Laksmi, sampai saat ini jumlah pelanggar yang terbanyak adalah pengendara yang tidak menggunakan helm. Yaitu berjumlah 48 pelanggar, disusul dengan pengendara di bawah umur 29 pelanggar, dan pengendara yang melawan arus 13 pelanggar.

Baca Juga :  Misteri Kematian Pande Mahayasa, Kemungkinan Salahpati atau Ulahpati

“Untuk tindakannya, sebanyak 90 pelanggar kita tilang, dan 330 pelanggar ditegur. Karena sesuai arahan Bapak Kapolres Gianyar tidak semua pelanggaran ditilang sesuai empat prioritas pelanggaran tersebut,” jelas perwira berparas ayu tersebut.

Sementara untuk kalangan pelanggar, lanjutnya, terdiri dari swasta sebanyak 59 orang, mahasiswa sebanyak 2 orang, dan pelajar sebanyak 29 orang. Untuk pengendara motor yang tidak menggunakan helm, juga ditangguhkan tidak langsung ditilang, hanya saja diberikan teguran selama tujuh hari setelah dimulainya Operasi Patuh Lempuyang. “Kami minta mereka mengambil helm pulang, kecuali pelanggar ada melakukan perlawanan atau memang minta ditilang, ya tetap kami tilang,” sambungnya.

Dalam kesempatan tersebut, AKP Laksmi juga menambahkan, meski menggunakan pakaian adat maupun nasional, baik dewasa serta anak-anak yang dibonceng, wajib menggunakan helm jika berkendara.

Baca Juga :  Tuntut Tarif Batas Bawah, Alstar – B Demo Lagi

Selain itu, ditegaskan helm yang dipergunakan helm SNI dan saat dipakai talinya harus terpasang ngeklik. Hal tersebut ia pertegas guna mengurangi risiko pengendara ketika mengalami lakalantas.

“Dewasa maupun anak-anak yang dibonceng, jauh dekat wajib menggunakan helm SNI. Karena sudah banyak kejadian, sudah menggunakan helm, tapi talinya lepas, ketika laka benturan mengakibatkan fatal. Dan, untuk personel yang kita libatkan sebanyak 50 personel,” imbuhnya.


GIANYAR, BALI EXPRESS –  Jajaran Satuan Lalulintas Polres Gianyar, melakukan tindakan kedisiplinan terhadap pengendara yang melanggar dalam masa Operasi Patuh Lempuyang 2020.

Dikatakan Kasatlantas Polres Gianyar, AKP Laksmi Trisna Dewi Wieryawan, saat dikonfirmasi Rabu (29/7), sampai Selasa (28/7), tercatat pelanggar terbanyak yang ditemui tidak menggunakan helm.

Ia menjelaskan bahwa terdapat empat pelanggaran yang ditindaknya dalam Operasi Patuh Lempuyang 2020 ini. “Pertama pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, pengendara motor yang masih di bawah umur, kendaraan yang melawan arus, dan kendaraan lambat yang menggunakan jalur kanan,” jelasnya.

Disampaikan AKP Laksmi, sampai saat ini jumlah pelanggar yang terbanyak adalah pengendara yang tidak menggunakan helm. Yaitu berjumlah 48 pelanggar, disusul dengan pengendara di bawah umur 29 pelanggar, dan pengendara yang melawan arus 13 pelanggar.

Baca Juga :  Identitas Korban Tertimbun Longsor Terungkap, Pencarian Berlanjut Esok

“Untuk tindakannya, sebanyak 90 pelanggar kita tilang, dan 330 pelanggar ditegur. Karena sesuai arahan Bapak Kapolres Gianyar tidak semua pelanggaran ditilang sesuai empat prioritas pelanggaran tersebut,” jelas perwira berparas ayu tersebut.

Sementara untuk kalangan pelanggar, lanjutnya, terdiri dari swasta sebanyak 59 orang, mahasiswa sebanyak 2 orang, dan pelajar sebanyak 29 orang. Untuk pengendara motor yang tidak menggunakan helm, juga ditangguhkan tidak langsung ditilang, hanya saja diberikan teguran selama tujuh hari setelah dimulainya Operasi Patuh Lempuyang. “Kami minta mereka mengambil helm pulang, kecuali pelanggar ada melakukan perlawanan atau memang minta ditilang, ya tetap kami tilang,” sambungnya.

Dalam kesempatan tersebut, AKP Laksmi juga menambahkan, meski menggunakan pakaian adat maupun nasional, baik dewasa serta anak-anak yang dibonceng, wajib menggunakan helm jika berkendara.

Baca Juga :  Guru Honorer K2 Direkomendasikan Diangkat Jadi PNS

Selain itu, ditegaskan helm yang dipergunakan helm SNI dan saat dipakai talinya harus terpasang ngeklik. Hal tersebut ia pertegas guna mengurangi risiko pengendara ketika mengalami lakalantas.

“Dewasa maupun anak-anak yang dibonceng, jauh dekat wajib menggunakan helm SNI. Karena sudah banyak kejadian, sudah menggunakan helm, tapi talinya lepas, ketika laka benturan mengakibatkan fatal. Dan, untuk personel yang kita libatkan sebanyak 50 personel,” imbuhnya.


Most Read

Artikel Terbaru