DENPASAR, BALI EXPRESS-Setelah beberapa bulan peristiwa dugaan penyekapan warga di Batas Dukuh Sari, Gang Merak, Sesetan, Denpasar berlalu, aparat Denpom III-14 Denpasar akhirnya bertindak tegas. Peristiwa yang sempat viral di media sosial itu akan disidangkan di Pengadilan Militer, Denpasar, Kamis (2/8) mendatang dengan terdakwa Peltu Muhaji dari kesatuan Babinminvetcaddam IX/Udayana. Saksi korban Hendra dan keluarganya dikonfirmasi Minggu (29/8) menyatakan telah menerima surat panggilan sebagai saksi dalam sidang tersebut. Surat panggilan tertanggal 24 Agustus 2021 itu ditandatangani Kepala Oditurat Militer III-13, Kolonel Chk Widodo,SH. Dalam surat panggilan itu, disebutkan ketentuan pemanggilan saksi adalah pasal 139 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan Pasal 224 KUHP tentang sanksi bila saksi yang dipanggil tidak mengindahkannya. “Saya akan datang bersama saksi yang dipanggil lainnya,”ujar Hendra.
Selain Hendra, saksi lain yang dipanggil adalah Jayadi, Hotmasi Lormina Situmorang,Hadi, Djuni Djapimin, Alvian Marko dan I Ketut Gede Pujiama. Berdasarkan data, kasus ini berkaitan dengan klaim Muhaji sebagai pemilik tanah yang ditempati oleh Hendra dan keluarganya. Muhaji mengaku membeli tanah seluas satu are itu dari Wayan Padma (alm). Sementara Hendra menempati tanah itu dengan cara mengontrak dari pemilik tanah Ketut Gede Pujiama. Awalnya, Hendra oper kontrak dari Gono (alm) dan kemudian memperbaiki bangunan setelah memperpanjang kontrak tanah pada Pujiama hingga 2047 mendatang. Terkait hal itu, Muhaji sempat menggugat Hendra secara perdata di PN Denpasar. Majelis hakim PN Denpasar diketuai Wayan Gede Rumega memutuskan NO alias gugatan tidak dapat diterima karena kurang pihak.
Selain menggugat secara perdata, untuk mengambil alih tanah itu, Muhaji sempat melaporkan Hendra ke Sat Pol PP Kota Denpasar. Bukan itu saja, Muhaji beberapa kali mengusir paksa Hendra dan keluarganya keluar dari rumah tersebut. Puncaknya, terjadilah peristiwa diduga penyekapan selama tujuh jam lamanya. Kala itu, Dirkrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan bertindak tegas. Dia bersama anggota Polda Bali membebaskan keluarga Hendra yang dikurung didalam rumah. Pintu rumah Hendra ditutup papan rangka besi ukuran besar dengan cara dibaut dan di las pakai besi. Peristiwa heboh ini dilaporkan ke Denpom Udayana. Sedangkan untuk warga sipil dilaporkan ke Polda Bali namun sayang hingga sekarang belum ada tindak lanjutnya.