DENPASAR, BALI EXPRESS – Setelah pemasok besar narkoba jenis kokain di Canggu, Kuta Utara, diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali beberapa waktu lalu, kini muncul lagi upaya peredaran gelap barang haram itu. Pelakunya merupakan warga negara asing asal New Zealand berinisial MP yang berhasil diringkus di lingkungan Perumahan Griya Alam Pecatu, Kuta Selatan, Badung. Penangkapan ini merupakan kerjasama antara BNNP Bali bersama Bea Cukai Ngurah Rai.
Melalui rilis pers Kamis (29/9), Kepala BNNP Bali Brigjenpol Gde Sugianyar Dwi Putra bersama Kepala Bea Cukai Ngurah Rai Mira Puspita Dewi menjelaskan, pengiriman narkoba tersebut awalnya terendus K-9 alias anjing pelacak milik Bea Cukai Ngurah Rai. Modus pelaku dengan mengirimkan barang melalui Kantor Pos di Denpasar pada 26 Agustus 2022.
“Sebelum itu, Bea Cukai sudah mendapatkan sampel atau kit training kokain dari BNNP Bali untuk melatih anjing pelacaknya. Ternyata, pelatihan ini langsung membuahkan hasil,” ujar Sugianyar, di Kantor BNNP Bali, Jalan Kamboja, Denpasar.
Temuan ini lantas disampaikan ke BNN guna dilakukan control delivery (pengawasan pengiriman). Akirnya pada Selasa 30 Agustus 2022, didapati pelaku yang akan menerima paket diduga narkoba di halaman parkir ruko, lingkunah Perumahan Griya Alam Pecatu.
Tanpa buang waktu, petugas langsung meringkusnya. Saat digeledah, paket tersebut adalah beberapa mail pos (kotak surat), yang didalamnya ada plastik klip berisi kokain seberat 3,03 gram netto. Bukan hanya itu, ada juga narkoba jenis lain seperti MDMA alias ekstasi seberat 1,87 gram netto dan Ketamin seberat dengan berat 1,74 gram netto.
“Kemungkinan setelah kami ungkap tiga WNA sebagai pemasok besar kokain di Canggu, pelaku menyiasati agar bisa memasukan kokain lagi memakai mail pos,” tambah Jendral Bintang Satu ini.
Bule yang ternyata berdarah Indonesia tepatnya kelahiran Bandung ini, lantas dibawa ke Kantor BNNP Bali guna pemeriksaan lebih lanjut. Saat diinterogasi, ia mengakui barang itu dikirim oleh temannya dari Kanada.
Saat ini, aparat tengah mendalami peran atau keterlibatan MP dalam jaringan narkoba dan pemasok barangnya. Atas perbuatannya, bule berusia 42 tahun itu disangkakan Pasal 113 ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Sebelumnya diberitakan, tiga warga negara asing asal Brasil berinisial PED, Inggris berinisial CHR dan JO asal Meksiko sebagai pemasok kokain berhasil ditangkap atas kerjasama BNNP Bali dengan Imigrasi Denpasar, Imigrasi Ngurah Rai dan Bea dan Cukai Bali NTB NTT.
CHR yang pertama dapat diamankan beserta barang bukti 443,56 gram netto kokain di Villa di Jalan Tumbak Bayuh, Desa Pererenan, Mengwi, Badung pada Kamis (21/7), sekitar pukul 21.00.
Dari pengembangan keterangan CHR, aparat dapat menangkap PED di sebuah rumah daerah Jalan Raya Semat, Banjar Pelambingan, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung hari itu juga berikut barang bukti kokain 194,81 gram netto, juga hasis seberat 9,26 gram netto, serta ganja 1,53 gram. Hingga akhirnya Tim Brantas BNNP Bali meringkus JO di sebuah Villa, Jalan Pura Warung, Banjar Babakan, Desa Canggu, pada Jumat (22/7) pukul 00.15.
Dari tangannya disita barang bukti kokain seberat 206,22 gram netto. Selain itu, ada juga MDMA seberat 34,05 gram netto yang masih dalam bentuk gelondongan alias belum dipecah, serta ganja seberat 1 gram netto. Dalam pemeriksaan ketiganya diketahui terlibat jaringan internasional, dan merupakan pemasok kokain 80 persen di wilayah Canggu, Kuta Utara.