DENPASAR, BALI EXPRESS-Penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi pada BUMDes Mekar Laba Desa Temukus, Buleleng dengan terdakwa NB ,42,dan LD ,28, memasuki sidang babak pertama.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buleleng secara virtual, Kamis (29/9) para terdakwa didakwa Primer Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair : Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP
“Dari perbuatan para terdakwa, yang melakukan pengelolaan BUMDes Mekar Laba yang tidak sesuai aturan tersebut mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini BUMDes Mekar Laba sebesar Rp.283.178.000,-,”sebut jaksa pada majelis hakim pimpinan Heriyanti.
Reporter: Suharnanto
DENPASAR, BALI EXPRESS-Penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi pada BUMDes Mekar Laba Desa Temukus, Buleleng dengan terdakwa NB ,42,dan LD ,28, memasuki sidang babak pertama.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buleleng secara virtual, Kamis (29/9) para terdakwa didakwa Primer Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair : Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP
“Dari perbuatan para terdakwa, yang melakukan pengelolaan BUMDes Mekar Laba yang tidak sesuai aturan tersebut mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini BUMDes Mekar Laba sebesar Rp.283.178.000,-,”sebut jaksa pada majelis hakim pimpinan Heriyanti.
Reporter: Suharnanto