26.5 C
Denpasar
Tuesday, June 6, 2023

Sadar Hasil Curian, Tapi Dibeli Juga

BALI EXPRESS, DENPASAR – Fredy Saputra, 30, benar-benar nekat. Sudah punya dugaan bahwa ponsel yang ditawarkan kepadanya merupakan hasil curian, tapi tetap dia beli juga. Kini kenekatannya itu kini harus dibayar dengan ancaman bui. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membawa perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menuntutnya dengan hukuman delapan bulan.

 

Tuntutan itu terungkap dalam sidang yang berlangsung Jumat lalu (26/10). Usai mendengarkan tuntutan yang disampaikan JPU I Putu Gede Suriawan dari Kejaksaan Negeri Denpasar, Fredy langsung mengajukan permohonan keringanan hukuman. Alasannya, dia punya anak yang masih kecil dan dirinya sendiri merupakan tulang punggung keluarga.

 

“Saudara harusnya dari awal menyadari. Apalagi punya anak masih kecil. Biar aman,” ketus Hakim I Wayan Kawisada yang memimpin persidangan Fredy. Dan Fredy hanya bisa manggut-manggut.

Baca Juga :  Motor Dicegat di Kuta, Dikeroyok Debt Collector Hingga Berujung Maut

 

Sebelumnya, JPU Suriawan menuntut agar Fredy diganjar dengan hukuman selama delapan bulan karena terbukti menadah hasil curian. Perbuatannya itu, oleh jaksa, dinilai terbukti memenuhi unsur Pasal 480 ayat (1) KUHP.

 

Kasus yang membelit Fredy sendiri berawal saat dirinya didatangi Slamet Iskandar, terdakwa pencurian yang disidang secara terpisah, pada 12 Juni 2018 lalu. Saat itu, sekitar pukul 17.00, Fredy ditawari Slamet untuk membeli ponsel Vivo 9 hitam. Harganya lumayan miring. Rp 600 ribu.

 

Ponsel itu sendiri merupakan hasil curian. Slamet mencurinya sekitar dua jam sebelumnya. Dan ponsel itu sendiri milik Evi Anikawati, seorang pemilik warung. Slamet mencurinya saat ponsel tersebut diisi ulang baterainya tanpa sepengatahuan korban.

Baca Juga :  Penataan Pura Besakih Dimulai 2020, Dibangun Parkir Bertingkat Empat

 

Dengan harga yang begitu murah, Fredy sejatinya mengetahui bahwa ponsel yang ditawarkan Slamet itu merupakan hasil curian. Apalagi saat dijual, ponsel itu kondisinya kosongan. Tanpa charger, garansi, atau kelengkapan yang lainnya.

 

Tapi karena tergiur dengan harganya yang murah dan ada niat untuk menjualnya lagi, Fredy tanpa pikir panjang langsung membelinya. Apalagi dia mengetahui harga pasaran bila ponsel itu dijual berkisar di angka Rp 3 jutaan.

 

Singkat cerita, oleh Fredy ponsel itu dijual kembali. Bahkan ponsel itu sudah berulang kali dijual sampai tangan keenam. Tapi di saat itu juga, aksi pencurian yang dilakukan Slamet terungkap. Tak lama kemudian Fredy juga ditangkap karena menadah hasil curiannya. Dan kini dia dituntut dengan hukuman delapan bulan.


BALI EXPRESS, DENPASAR – Fredy Saputra, 30, benar-benar nekat. Sudah punya dugaan bahwa ponsel yang ditawarkan kepadanya merupakan hasil curian, tapi tetap dia beli juga. Kini kenekatannya itu kini harus dibayar dengan ancaman bui. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membawa perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menuntutnya dengan hukuman delapan bulan.

 

Tuntutan itu terungkap dalam sidang yang berlangsung Jumat lalu (26/10). Usai mendengarkan tuntutan yang disampaikan JPU I Putu Gede Suriawan dari Kejaksaan Negeri Denpasar, Fredy langsung mengajukan permohonan keringanan hukuman. Alasannya, dia punya anak yang masih kecil dan dirinya sendiri merupakan tulang punggung keluarga.

 

“Saudara harusnya dari awal menyadari. Apalagi punya anak masih kecil. Biar aman,” ketus Hakim I Wayan Kawisada yang memimpin persidangan Fredy. Dan Fredy hanya bisa manggut-manggut.

Baca Juga :  Sepekan Kabur, Pasien Narkoba RSJ Dijemput Polisi

 

Sebelumnya, JPU Suriawan menuntut agar Fredy diganjar dengan hukuman selama delapan bulan karena terbukti menadah hasil curian. Perbuatannya itu, oleh jaksa, dinilai terbukti memenuhi unsur Pasal 480 ayat (1) KUHP.

 

Kasus yang membelit Fredy sendiri berawal saat dirinya didatangi Slamet Iskandar, terdakwa pencurian yang disidang secara terpisah, pada 12 Juni 2018 lalu. Saat itu, sekitar pukul 17.00, Fredy ditawari Slamet untuk membeli ponsel Vivo 9 hitam. Harganya lumayan miring. Rp 600 ribu.

 

Ponsel itu sendiri merupakan hasil curian. Slamet mencurinya sekitar dua jam sebelumnya. Dan ponsel itu sendiri milik Evi Anikawati, seorang pemilik warung. Slamet mencurinya saat ponsel tersebut diisi ulang baterainya tanpa sepengatahuan korban.

Baca Juga :  Perbekel Desa Sanur Kaja Ajak Masyarakat Disiplin Prokes

 

Dengan harga yang begitu murah, Fredy sejatinya mengetahui bahwa ponsel yang ditawarkan Slamet itu merupakan hasil curian. Apalagi saat dijual, ponsel itu kondisinya kosongan. Tanpa charger, garansi, atau kelengkapan yang lainnya.

 

Tapi karena tergiur dengan harganya yang murah dan ada niat untuk menjualnya lagi, Fredy tanpa pikir panjang langsung membelinya. Apalagi dia mengetahui harga pasaran bila ponsel itu dijual berkisar di angka Rp 3 jutaan.

 

Singkat cerita, oleh Fredy ponsel itu dijual kembali. Bahkan ponsel itu sudah berulang kali dijual sampai tangan keenam. Tapi di saat itu juga, aksi pencurian yang dilakukan Slamet terungkap. Tak lama kemudian Fredy juga ditangkap karena menadah hasil curiannya. Dan kini dia dituntut dengan hukuman delapan bulan.


Most Read

Artikel Terbaru