GIANYAR, BALI EXPRESS – Sebagai salah satu upaya Pemkab Gianyar dalam memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial kepada masyarakat Gianyar, Pemerintah Kabupaten Gianyar pun menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Penandatangan MoU dilaksanakan di Ruang Graha Sabha RSUD Sanjiwani Gianyar, Senin (30/1).
Disamping itu juga dilaksanakan penandatangan perjanjian kerjasama antara Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar dengan RSUD Sanjiwani serta kerjasama antara RSUD Sanjiwani dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) terkait pemeriksaan kesehatan atau medical check up bagi calon pekerja migran Indonesia.
Pada kesempatan itu, Bupati Gianyar, I Made Mahayastra menerangkan bahwa dalam memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Gianyar telah menerbitkan Peraturan Bupati Gianyar No. 55 Tahun 2018. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan jaminan sosial bagi masyarakat Gianyar.
“Yang utama itu melayani masyarakat, keuntungan itu no sekian. Kecepatan, murah dan pelayanan sebaik-baiknya yang utama,” tegasnya.
Ditambahkannya jika sebagai rumah sakit rujukan bagi daerah Bali timur, yakni Klungkung, Bangli dan Karangasem, pelayanan RSUD Sanjiwani dituntut agar lebih baik dari rumah sakit swasta, baik dari alat maupun pelayanannya. “Disini wajib lebih murah, karena ini rumah sakit milik pemerintah. Karena objeknya masyarakat berikanlah pelayanan sebaik-baiknya,” lanjut Mahayastra.
Tak hanya soal pelayanan, Bupati Mahayastra juga menekankan transparansi serta menciptakan inovasi-inovasi baru. Salah satunya yang dilakukan oleh Disnaker dalam meningkatkan SDM yang berkompetensi. Langkah-langkah koordinatif ini merupakan bukti nyata optimalisasi pelayanan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat dan calon Pekerja Migran Indonesia.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar, Ida Ayu Ketut Surya Adnyani mengatakan sesuai dengan instruksi presiden agar seluruh elemen masyarakat mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan serta berdasarkan Undang-undang No. 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia. “Sehingga BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan merupakan perpanjangan tangan pemerintah, khusus melindungi masyarakat dari berbagai resiko,” tegasnya.
Lebih lanjut, melihat banyaknya pekerja migran khususnya dari Gianyar dan pentingnya jaminan sosial dan kesehatan bagi masyarakat, sehingga pemerintah wajib menyediakan fasilitas pelayanan dalam menciptakan keterpaduan dan sinergitas untuk mengoptimalkan pelaksanaan jaminan sosial dan kesehatan. “Sehingga dipandang perlu untuk dapat meningkatkan jaminan sosial dan perlindungan bagi calon pekerja migran Indonesia demi keterpaduan dan sinergitas guna mewujudkan kualitas pelayanan bersama di Kabupaten Gianyar,” pungkas Adnyani. (ras)