DENPASAR, BALI EXPRESS – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 akhirnya disepakati untuk ditunda pelaksanaannya. Kesepakatan itu muncul dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI, pemerintah, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berlangsung Senin (30/3) malam di DPR RI.
Penundaan Pilkada Serentak 2020 yang sedianya digelar 23 September 2020 mendatang ini, juga disepakati Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Sesuai hasil rapat dengar pendapat, penundaan tersebut didasari perkembangan pandemi Covid-19.
Komisioner KPU Bali I Gede John Darmawan membenarkan kabar mengenai hasil rapat dengar pendapat di Jakarta tersebut. “Sudah kami monitor perkembangannya,” ujarnya semalam.
Penundaan Pilkada 2020 yang dibahas dalam rapat dengar pendapat tersebut, baru sebatas usulan yang akan diajukan ke Presiden RI. Karena terkait penundaan, mekanisme yang paling cepat dalam kondisi darurat hanya bisa dilakukan dengan menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang).
“Jadi kami saat ini posisinya menunggu arahan dari pusat. Karena yang dibahas dalam rapat dengar pendapat tersebut belum masuk ke hal teknis. Kapan pilkada susulannya (digelar) juga belum ditentukan,” sebutnya.
Di samping itu, sambungnya, pilkada tahun ini berlangsung secara serentak. Tidak hanya dilaksanakan di enam kabupaten/kota di Bali. Namun di seluruh Indonesia. Sehingga penentuan kebijakan ada di KPU RI.
“Kami di daerah tidak bisa bikin kebijakan sendiri. Karena ini pilkada serentak. Tidak hanya di Bali saja. Jadi skenario, arahan, petunjuk, atau apapun itu datangnya dari pusat. Kami di daerah melaksanakan saja,” pungkasnya.