26.5 C
Denpasar
Monday, May 29, 2023

Tipu Asuransi 60 Ribu USD, Buronan Interpol Belarusia Dibekuk di Bali

DENPASAR, BALI EXPRESS – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali lagi-lagi kembali berhasil meringkus red notice (RN) atau buronan Interpol Belarusia yang ada di Pulau Dewata, pada Kamis (23/3). Kali ini pelakunya bernama Aliaksei Bozik, 32, yang terlibat penipuan asuransi di negaranya.

 

Penangkapan itu tepatnya dilakukan Subdit IV PPA di sebuah coffe shop daerah Tabanan. Kasus ini pun dibeberkan di Mapolda Bali pada Kamis (30/3). Tampak pelaku terus berusaha menutupi wajahnya dengan tangan. Menurut penjelasan Kasubdit IV PPA Polda Bali AKBP Ni Luh Kompyang Srinadi, pengejaran buronan ini diawali adanya koordinasi Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri dengan pihaknya.

Baca Juga :  Dua Buronan Interpol Dibekuk di Bali

 

Sebab ada permintaan dari National Central Bureau (NCB) atau Interpol Minsk Belarusia pada 22 Februari 2023. “Setelah ada permintaan untuk mengamankan subjek RN dari NCB Minsk, Divhubinter berkoordinasi dengan kami pada 22 Maret 2023, jadi baru masuk ini permintaanya ke kami, dan langsung kami lakukan pengejaran,” ujarnya.

 

Hingga akhirnya, pelaku yang sudah ke Bali sejak November 2021 itu dapat diamankan di coffe shop tersebut saat sedang jalan-jalan. Berdasar informasi yang Subdit IV terima dari NCB Minsk, Aliaksei telah melakukan penipuan asuransi di Belarusia sebesar 60 Ribu USD atau lebih dari Rp 903 juta.

 

“Jadi subjek RN itu punya kendaraan yang diasuransikan, terus mengalami kecelakaan dan diklaim, setelah dicek, kendaraan yang kecelakaan itu ternyata bukan yang diasuransikan,” bebernya. Disinggung mengenai aktivitas bule ini selama di Bali, Kompyang belum bisa memberi penjelasan. Lantaran petugas belum dapat memeriksa Aliaksei.

Baca Juga :  Dua Orang Buron Interpol yang Tertangkap di Kuta Dipulangkan ke Negaranya

 

Terlebih, pelaku enggan memberi keterangan apapun sebelum mendapat pendampingan dari kuasa hukum. Sehingga, saat ini subjek RN tersebut akan ditahan sementara di Rutan Negara Polda Bali selama 20 hari. Terhitung mulai 24 Maret 2023 sampai 12 April 2023, sambil menunggu informasi dari Hubinter Polri untuk proses Handing Over (menyerahkan) pelaku ke Belarusia.






Reporter: I Gede Paramasutha

DENPASAR, BALI EXPRESS – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali lagi-lagi kembali berhasil meringkus red notice (RN) atau buronan Interpol Belarusia yang ada di Pulau Dewata, pada Kamis (23/3). Kali ini pelakunya bernama Aliaksei Bozik, 32, yang terlibat penipuan asuransi di negaranya.

 

Penangkapan itu tepatnya dilakukan Subdit IV PPA di sebuah coffe shop daerah Tabanan. Kasus ini pun dibeberkan di Mapolda Bali pada Kamis (30/3). Tampak pelaku terus berusaha menutupi wajahnya dengan tangan. Menurut penjelasan Kasubdit IV PPA Polda Bali AKBP Ni Luh Kompyang Srinadi, pengejaran buronan ini diawali adanya koordinasi Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri dengan pihaknya.

Baca Juga :  Dua Buronan Interpol Dibekuk di Bali

 

Sebab ada permintaan dari National Central Bureau (NCB) atau Interpol Minsk Belarusia pada 22 Februari 2023. “Setelah ada permintaan untuk mengamankan subjek RN dari NCB Minsk, Divhubinter berkoordinasi dengan kami pada 22 Maret 2023, jadi baru masuk ini permintaanya ke kami, dan langsung kami lakukan pengejaran,” ujarnya.

 

Hingga akhirnya, pelaku yang sudah ke Bali sejak November 2021 itu dapat diamankan di coffe shop tersebut saat sedang jalan-jalan. Berdasar informasi yang Subdit IV terima dari NCB Minsk, Aliaksei telah melakukan penipuan asuransi di Belarusia sebesar 60 Ribu USD atau lebih dari Rp 903 juta.

 

“Jadi subjek RN itu punya kendaraan yang diasuransikan, terus mengalami kecelakaan dan diklaim, setelah dicek, kendaraan yang kecelakaan itu ternyata bukan yang diasuransikan,” bebernya. Disinggung mengenai aktivitas bule ini selama di Bali, Kompyang belum bisa memberi penjelasan. Lantaran petugas belum dapat memeriksa Aliaksei.

Baca Juga :  Satpol PP Denpasar Bentuk Komunitas Cegah Tangkal Kota

 

Terlebih, pelaku enggan memberi keterangan apapun sebelum mendapat pendampingan dari kuasa hukum. Sehingga, saat ini subjek RN tersebut akan ditahan sementara di Rutan Negara Polda Bali selama 20 hari. Terhitung mulai 24 Maret 2023 sampai 12 April 2023, sambil menunggu informasi dari Hubinter Polri untuk proses Handing Over (menyerahkan) pelaku ke Belarusia.






Reporter: I Gede Paramasutha

Most Read

Artikel Terbaru