26.5 C
Denpasar
Monday, June 5, 2023

Polresta Hentikan Penyidikan Kasus Suami Aniaya Istri Siri

DENPASAR, BALI EXPRESS – Penyidikan tindak pidana dugaan penganiayaan yang dilaporkan seorang istri bernama Yunita Oktaria, 30, terhadap suami sirinya Adib Antoni, 34, dihentikan secara Restoratif Justice (RJ) oleh Satreskrim Polresta Denpasar Unit PPA. RJ tersebut menyusul kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

Mewakili Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Kasatreskrim Kompol Mikael Hutabarat menerangkan sebelumnya sudah mengadakan gelar perkara. Dalam upaya itu dihadiri pihak UPTD PPA Kota Denpasar, GAAY Marhaeningsih selaku konselor dan Amadeandra Kusuma selaku Psikolog. Hingga kedua pihak yang bermasalah sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan pada kamis (28/4), setelah melalui proses yang cukup panjang.

“Di sini kedua pihak saling sepakat berdamai, Ini pertama kali kami lakukan penghentikan penyelidikan secara Restoratif Justice,” tutur Mikael, Jumat (29/4). Untuk diketahui, kasus tersebut bermula dari Yunita yang melaporkan Adib, bahwa dirinya dianiaya pada Jumat (22/4) di kosnya Jalan Pulau Bali Nomor 23, Denpasar. Terlapor disebut memukul kepala, mata, bibir dan tangan pelapor diinjak.

Baca Juga :  Pengamanan Lebaran, Satpol PP Badung Kerahkan Ratusan Personel

Setelah itu, Adib membawa anak pelapor berinisial B (8 bulan) pergi yang merupakan anak biologis terlapor. Akibatnya, Yunita mengalami pusing, pengelihatan sebelah kanan terganggu, memar pada kelopak mata kanan, bibi luka berdarah dan badannya sakit. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa keterangan Adib. Dari pengakuan pria itu, antara pelapor dan dirinya menikah secara agama islam. Namun hanya nikah siri yang hasilnya memiliki satu orang anak perempuan.

Kemudian dia memang bertengkar dengan Yunita. Terlapor emosi karena korban main hp tidak mau menyusui anaknya berinisial B, sehingga memicu pertengkaran. Terlapor mendorong Yunita di tempat tidur, lalu wanita itu melempar hp yang dia pegang dan terlapor reflek langsung menampar bagian wajahnya dengan tangan kiri terbuka sehingga Yunita mengamuk. “Pengakuan terlapor, dia sempat berusaha menenangkan pelapor dengan memeluknya, tapi pelapor terus mengamuk,” tambahnya.

Karena sang istri terus mengamuk, dia memilih membawa anak mereka ke rumah temannya di Jalan Petilasan IV, Sanur, Denpasar Selatan. Setelah memeriksa mereka dan melakukan penyidikan, Penyidik unit PPA lantas mempertemukan kedua belah pihak dan mengambil jalan damai. Sebagai bentuk kesepakatan, keduanya membuat surat kesepakatan perdamaian 25 April 2022 lalu. Kedua belah pihak pun telah membuat surat pencabutan laporan polisi saat itu juga.

Baca Juga :  Beri Dukungan Moril, Ratusan Krama Desa Adat Guwang Datangi PN Gianyar

“Pihak korban tidak menuntut secara hukum sesuai surat pernyataan terlampir serta tetah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan tambahan,” kata dia. Hal ini berdasarkan Perpol 8 Tahun 2021, tanggal 19 Agustus 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan keadilan Restoratif dan sesuai Pasal 2,3,4 dan 5, dengan ketentuan untuk dapat dilakukan restoratif justice meliputi persyaratan formil dan meteriil sudah terpenuhi. Sementara Marhaeningsih menyambut baik apa yang dilakukan Sat Reskrim Polresta Denpasar terkait dengan kasus tersebut agar tidak sampai ke pengadilan dan dilihat pula pasangan suami istri ini kedepannya bisa memperbaiki hubungan demi anak.






Reporter: I Gede Paramasutha

DENPASAR, BALI EXPRESS – Penyidikan tindak pidana dugaan penganiayaan yang dilaporkan seorang istri bernama Yunita Oktaria, 30, terhadap suami sirinya Adib Antoni, 34, dihentikan secara Restoratif Justice (RJ) oleh Satreskrim Polresta Denpasar Unit PPA. RJ tersebut menyusul kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

Mewakili Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Kasatreskrim Kompol Mikael Hutabarat menerangkan sebelumnya sudah mengadakan gelar perkara. Dalam upaya itu dihadiri pihak UPTD PPA Kota Denpasar, GAAY Marhaeningsih selaku konselor dan Amadeandra Kusuma selaku Psikolog. Hingga kedua pihak yang bermasalah sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan pada kamis (28/4), setelah melalui proses yang cukup panjang.

“Di sini kedua pihak saling sepakat berdamai, Ini pertama kali kami lakukan penghentikan penyelidikan secara Restoratif Justice,” tutur Mikael, Jumat (29/4). Untuk diketahui, kasus tersebut bermula dari Yunita yang melaporkan Adib, bahwa dirinya dianiaya pada Jumat (22/4) di kosnya Jalan Pulau Bali Nomor 23, Denpasar. Terlapor disebut memukul kepala, mata, bibir dan tangan pelapor diinjak.

Baca Juga :  Pengamanan Lebaran, Satpol PP Badung Kerahkan Ratusan Personel

Setelah itu, Adib membawa anak pelapor berinisial B (8 bulan) pergi yang merupakan anak biologis terlapor. Akibatnya, Yunita mengalami pusing, pengelihatan sebelah kanan terganggu, memar pada kelopak mata kanan, bibi luka berdarah dan badannya sakit. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa keterangan Adib. Dari pengakuan pria itu, antara pelapor dan dirinya menikah secara agama islam. Namun hanya nikah siri yang hasilnya memiliki satu orang anak perempuan.

Kemudian dia memang bertengkar dengan Yunita. Terlapor emosi karena korban main hp tidak mau menyusui anaknya berinisial B, sehingga memicu pertengkaran. Terlapor mendorong Yunita di tempat tidur, lalu wanita itu melempar hp yang dia pegang dan terlapor reflek langsung menampar bagian wajahnya dengan tangan kiri terbuka sehingga Yunita mengamuk. “Pengakuan terlapor, dia sempat berusaha menenangkan pelapor dengan memeluknya, tapi pelapor terus mengamuk,” tambahnya.

Karena sang istri terus mengamuk, dia memilih membawa anak mereka ke rumah temannya di Jalan Petilasan IV, Sanur, Denpasar Selatan. Setelah memeriksa mereka dan melakukan penyidikan, Penyidik unit PPA lantas mempertemukan kedua belah pihak dan mengambil jalan damai. Sebagai bentuk kesepakatan, keduanya membuat surat kesepakatan perdamaian 25 April 2022 lalu. Kedua belah pihak pun telah membuat surat pencabutan laporan polisi saat itu juga.

Baca Juga :  Duta Sukawati Dinobatkan Jadi Jegeg-Bagus Gianyar 2023

“Pihak korban tidak menuntut secara hukum sesuai surat pernyataan terlampir serta tetah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan tambahan,” kata dia. Hal ini berdasarkan Perpol 8 Tahun 2021, tanggal 19 Agustus 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan keadilan Restoratif dan sesuai Pasal 2,3,4 dan 5, dengan ketentuan untuk dapat dilakukan restoratif justice meliputi persyaratan formil dan meteriil sudah terpenuhi. Sementara Marhaeningsih menyambut baik apa yang dilakukan Sat Reskrim Polresta Denpasar terkait dengan kasus tersebut agar tidak sampai ke pengadilan dan dilihat pula pasangan suami istri ini kedepannya bisa memperbaiki hubungan demi anak.






Reporter: I Gede Paramasutha

Most Read

Artikel Terbaru