NEGARA, BALI EXPRESS – Untuk mendukung proses pembelajaran daring atau online di tengah pandemi Covid-19, Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga Jembrana agar menyiapkan paket kuota internet gratis bagi siswa dan tenaga pendidik. Anggarannya menggunakan dana Belanja Operasional Sekolah (BOS) di masing-masing sekolah.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan, Kamis (30/7). Kebijakan itu lanjut Kembang juga untuk meringankan beban orang tua siswa dimasa pandemi Covid-19. Terlebih untuk tahun ajaran baru ini masih belum bisa melakukan pembelajaran secara tatap muka.
Sehingga metode pembelajaran daring yang diterapkan saat ini membutuhkan akses jaringan serta kuota internet.
“Saya sudah minta Dinas Pendidikan siapkan formulasinya. Selama belajar daring, guru boleh menggunakan dana BOS reguler untuk kuota. Termasuk untuk memenuhi kuota pendidikan siswa,” ujarnya.
Di tengah situasi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung saat ini, pembelajaran daring diakui Kembang masih menimbulkan kerepotan tersendiri bagi tiap orang tua yang memiliki siswa.
Biaya pendidikan untuk anak tidak lebih efisien karena selain uang pendidikan, orang tua juga harus menanggung biaya kuota internet serta terlibat dalam aktivitas tugas maupun pembelajaran siswa di rumah.
Bantuan kuota sebutnya sangat membantu bagi orang tua, mengingat masa pandemi Covid-19 ini berdampak pada penghasilan warga akibat terbatasnya aktivitas kerja.
“Saya berharap kebijakan ini dimanfaatkan dengan baik dan jangan disalahgunakan, ini demi kelangsungan kegiatan belajar siswa di rumah,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga Ni Nengah Wartini melalui Kabid Pendidikan Dasar I Nyoman Wenten mengatakan selama kegiatan belajar dari rumah, diperbolehkan untuk membeli kuota internet bagi siswa dengan menggunakan dana BOS.
Ketentuan ini mengacu pada Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS dan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
“Untuk besarannya nanti disesuaikan kemampuan keuangan sekolah. Jadi tidak sama besaran kuota yang didapat,” terangnya.
Untuk itu pihaknya akan segera menyusun formulasi terkait pemberian kuota bagi siswa SD dan SMP. “Tentunya prioritas bagi siswa kurang mampu yang masuk basis data terpadu kemiskinan. Tidak semua bisa dibantu, karena sangat tergantung anggaran yang dimiliki sekolah,” pungkasnya.