GIANYAR, BALI EXPRESS – Rutan Kelas II B Gianyar menyiapkan sebanyak 144 paket sembako yang dibagikan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 di Kabupaten Gianyar.
Kepala Rutan Kelas II B Gianyar, M. Bahrun menjelaskan bahwa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk melalui Rutan Kelas IIB Gianyar telah menyiapkan sebanyak 144 paket sembako untuk dibagikan kepada masyarakat di 4 Desa yaitu Desa Peliatan, Desa Lodtunduh, Desa Celuk dan Desa Batubulan.
Paket sembako tersebut mulai dibagikan sejak hari Kamis (29/7) secara serentak dengan diawali penyerahan paket sembako secara simbolis oleh Menteri Hukum dan HAM. Kemudian, Jumat (30/7) barulah paket sembako itu didistribusikan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 berdasarkan data yang diperoleh dari Pemerintah Kabupaten/Kota Provinsi Bali.
“Paket Sembako ini disalurkan melalui Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa (Posyankumhamdes) di masing-masing desa sasaran yakni Desa Peliatan, Desa Lodtunduh, Desa Celuk, dan Desa Batubulan yang telah dibentuk oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali agar tidak menimbulkan keramaian dan penumpukan massa serta tetap mematuhi protokol kesehatan,” paparnya.
Ditambahkannya jika paket sembako tersebut merupakan hasil penggalangan dana yang dikumpulkan dari seluruh pegawai di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali melalui ‘Program Kumham Peduli, Kumham Berbagi’. “Semoga paket sembako yang kami berikan ini dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi,” tandasnya.